Jumat, 13 Juni 2014

Sholat: Bolehkah menjama' Sholat ketika kena macet?

 Bolehkah Jamak Shalat Karena Kena Macet?
Assalamu'alaikum wr.wb Pak Ustadz yang terhormat. Saya pekerja swasta di Jakarta, yang tinggal di Depok. Saya hampir setiap hari pulang sekitar jam 4 sore. Karena macet saya sering sampai di rumah setelah adzan isya dan belum shalat maghrib. Saya tidak bisa menunda pulang setelah maghrib karena sampainya di rumah akan terlalu malam.
Apakah saya berdosa? Apakah saya bisa menjama’ shalat padahal jarak Jakarta-Depok sekitar 30 KM dan belum memenuhi kriteria jamak-qashar? Atau saya cukup mengqadha shalat maghrib bersamaan dengan shalat isya? Mohon jawaban dan sarannya. Terimakasih
Mahmudin, Depok
Jawaban :
Wa’alaikum Salam wr. wb.
Bapak Mahmudin yang kami hormati, Shalat Fardlu adalah ibadah yang sangat istimewa. Shalat Fardlu merupakan ibadah yang memiliki batas waktu tertentu dalam pelaksanaannya dan harus ditunaikan sesuai waktu yang ditentukan dalam keadaan apapun selama kita masih dalam keadaan sadar (tidak gila, epilepsi dll.) dan, untuk wanita, tidak haidh/nifas.
Bapak Mahmudin yang saya hormati, pertanyaan Anda sudah pernah dibahas dalam bahtsul masail di PCNU Jakarta Selatan, tahun 2010 lalu. Bahwa menjamak shalat karena macet sementara jarak tempuh hanya 30 Km tidak mencapai masafatul qashri (jarak yang membolehkan untuk meng-qashar shalat) diperbolehkan dalam keadaan tertentu atau dalam kondisi sangat sulit atau masyaqqah.
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 77 disebutkan :
(فائدة) لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي. وظاهر الحديث جوازه في حضر كما في شرح مسلم. وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وإن لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض. وبه قال ابن المنذر ا.هـ
Artinya : (Faidah) kami berpendapat boleh menjamak shalat bagi orang yang menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadis dengan jelas memperbolehkan melakukan shalat jamak bagi orang yang bukan musafir sebagaimana yang tercantum dalam Syarah Muslim. Alkhatthabi menceritakan  dari Abu Ishak tentang bolehnya menjamak shalat dalam perjalanan singkat karena suatu keperluan/hajat meskipun tidak dalam kondisi keamanan terancam, hujan lebat, dan sakit. Ibnul Munzir juga memegang pendapat ini,”
Bapak Mahmudin yang baik, untuk lebih hati-hati, ada baiknya Bapak mengatur waktu agar shalat fardlu terlaksana dengan sempurna. Jika dalam perjalanan memungkinkan berhenti sejenak untuk melaksanakan shalat maka lakukanlah untuk mendapat kesempurnaan shalat.
Sebenarnya, ketika dalam perjalanan, shalat bisa dilakukan di dalam kendaraan (mobil atau angkutan umum) dalam keadaan duduk, di mana sujud dan ruku’ cukup dengan menundukkan kepala; posisi sujud lebih rendah dari pada ruku’. Jika memang benar-benar tidak memungkinkan maka silahkan menjamak shalat Maghrib dengan Isya sesuai ketentuan-ketentuan menjamak shalat. Semoga shalat dan semua amal pak Mahmudin dan kita semua diterima oleh Allah SWT. Aaamiin..
Wallaahu Alamu bishshawab…

 Ada beberapa catatan dalam tulisan di atas:
1. Ada kriteria berbeda antara keringan menjama' salat dan mengQashar salat , sedangkan tulisan ini lebih menjelaskan qashar daripada pertanyaannya tentang problem salat Jama'. Di antara ketentuan menjama' salat adalah tidak ada syarat harus melewati sekian kilometer, 30, 40,50,60 misalnya. Sedangkan qashar salat syarat itu berlaku.
2. Salat saat dalam perjalanan yg dilakukn di dlm kendaraan tsb maksudnya salat lihurmatil waqt, yang harus tetap salat fardhu lagi saat tiba di tempat yg memenuhi syarat, seperti kepastian bisa menghadap qiblat. Mengingat salat lihurmatil waqt hanya untuk menghormati masuknya waktu salat, bukan sebagai pengganti kewajiban salat.

Asslmkm....Menurut saya ada beberapa yang perlu reinterpretasi / di musyawarahkan kembali akan relevansi pendapat2 lama, seperti jarak dsb, karena alat ukur dulu memakai kendara'an kuda, onta, atau jalan kaki. tp klo skrg kan bisa 10 kali lipat lebih cepat jarak itu bisa di tempuh dlm tempo waktu yang berbeda. maka saya pikir perlu adanya reinterpretasi pendapat2 fiqih yg dahulu, agar supaya islam itu mudah/tidak mnyulitkan. mohon ma'af, sekedar berpendapat.


Bahtsul Masail 
Bolehkah Jamak Shalat Karena Kena Macet?
Kamis, 20/03/2014 04:09
Assalamu'alaikum wr.wb Pak Ustadz yang terhormat. Saya pekerja swasta di Jakarta, yang tinggal di Depok. Saya hampir setiap hari pulang sekitar jam 4 sore. Karena macet saya sering sampai di rumah setelah adzan isya dan belum shalat maghrib. Saya tidak bisa menunda pulang setelah maghrib karena sampainya di rumah akan terlalu malam.
Apakah saya berdosa? Apakah saya bisa menjama’ shalat padahal jarak Jakarta-Depok sekitar 30 KM dan belum memenuhi kriteria jamak-qashar? Atau saya cukup mengqadha shalat maghrib bersamaan dengan shalat isya? Mohon jawaban dan sarannya. Terimakasih
Mahmudin, Depok
Jawaban :
Wa’alaikum Salam wr. wb.
Bapak Mahmudin yang kami hormati, Shalat Fardlu adalah ibadah yang sangat istimewa. Shalat Fardlu merupakan ibadah yang memiliki batas waktu tertentu dalam pelaksanaannya dan harus ditunaikan sesuai waktu yang ditentukan dalam keadaan apapun selama kita masih dalam keadaan sadar (tidak gila, epilepsi dll.) dan, untuk wanita, tidak haidh/nifas.
Bapak Mahmudin yang saya hormati, pertanyaan Anda sudah pernah dibahas dalam bahtsul masail di PCNU Jakarta Selatan, tahun 2010 lalu. Bahwa menjamak shalat karena macet sementara jarak tempuh hanya 30 Km tidak mencapai masafatul qashri (jarak yang membolehkan untuk meng-qashar shalat) diperbolehkan dalam keadaan tertentu atau dalam kondisi sangat sulit atau masyaqqah.
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 77 disebutkan :
(فائدة) لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي. وظاهر الحديث جوازه في حضر كما في شرح مسلم. وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وإن لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض. وبه قال ابن المنذر ا.هـ
Artinya : (Faidah) kami berpendapat boleh menjamak shalat bagi orang yang menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadis dengan jelas memperbolehkan melakukan shalat jamak bagi orang yang bukan musafir sebagaimana yang tercantum dalam Syarah Muslim. Alkhatthabi menceritakan  dari Abu Ishak tentang bolehnya menjamak shalat dalam perjalanan singkat karena suatu keperluan/hajat meskipun tidak dalam kondisi keamanan terancam, hujan lebat, dan sakit. Ibnul Munzir juga memegang pendapat ini,”
Bapak Mahmudin yang baik, untuk lebih hati-hati, ada baiknya Bapak mengatur waktu agar shalat fardlu terlaksana dengan sempurna. Jika dalam perjalanan memungkinkan berhenti sejenak untuk melaksanakan shalat maka lakukanlah untuk mendapat kesempurnaan shalat.
Sebenarnya, ketika dalam perjalanan, shalat bisa dilakukan di dalam kendaraan (mobil atau angkutan umum) dalam keadaan duduk, di mana sujud dan ruku’ cukup dengan menundukkan kepala; posisi sujud lebih rendah dari pada ruku’. Jika memang benar-benar tidak memungkinkan maka silahkan menjamak shalat Maghrib dengan Isya sesuai ketentuan-ketentuan menjamak shalat. Semoga shalat dan semua amal pak Mahmudin dan kita semua diterima oleh Allah SWT. Aaamiin..
Wallaahu Alamu bishshawab…
Maftuhan
Komentar(3 komentar)
Jumat, 21/03/2014 09:47
Nama: admust
Kurmatil wakti
Ass. Apa ga sebaiknya khurmatil wakti aja dulu, dah nyampai baru sholat tam.
Kamis, 20/03/2014 16:06
Nama: LORD RIRID
jamak untuk siaran
Siaran yang sekali dua kali adalah hajat.Dari pada qodlo lebih baik jamak, mengikuti al-Khottobi dan Ibnu Mundzir tadi. Untuk siaran berulang-ulang bisa sama dengan mudimussafar (orang yang selalu bepergian) yang dianggap sebagai orang di rumah. Bila program siaran tersebut adalah agenda menghalang-halangi orang untuk tertib sholat maka ada banyak pekerjaan lain yang menghormati orang untuk mengapresiasikan kewajiban yang dipercayainya. Wallahu a'lam
Kamis, 20/03/2014 09:47
Nama: Agni.aa
nambah tanya
Trimakasih NUONLINE. Jdi lebih tenang jikabtrpaksa dlm kemacetan. Maaf ustadh.jika jamak diprbolehkan karna macet,klo krn halangan krn harus siaran langsung pad jm sholat gmn? Bbrp waktu yg lalu sy live disalah satu tivi nasional.siaran pas pkl 18-19 shingga waktu maghrib ilang. Bolehkan sy jamak takhir?
 
Bahtsul Masail 
Bolehkah Jamak Shalat Karena Kena Macet?
Kamis, 20/03/2014 04:09
Assalamu'alaikum wr.wb Pak Ustadz yang terhormat. Saya pekerja swasta di Jakarta, yang tinggal di Depok. Saya hampir setiap hari pulang sekitar jam 4 sore. Karena macet saya sering sampai di rumah setelah adzan isya dan belum shalat maghrib. Saya tidak bisa menunda pulang setelah maghrib karena sampainya di rumah akan terlalu malam.
Apakah saya berdosa? Apakah saya bisa menjama’ shalat padahal jarak Jakarta-Depok sekitar 30 KM dan belum memenuhi kriteria jamak-qashar? Atau saya cukup mengqadha shalat maghrib bersamaan dengan shalat isya? Mohon jawaban dan sarannya. Terimakasih
Mahmudin, Depok
Jawaban :
Wa’alaikum Salam wr. wb.
Bapak Mahmudin yang kami hormati, Shalat Fardlu adalah ibadah yang sangat istimewa. Shalat Fardlu merupakan ibadah yang memiliki batas waktu tertentu dalam pelaksanaannya dan harus ditunaikan sesuai waktu yang ditentukan dalam keadaan apapun selama kita masih dalam keadaan sadar (tidak gila, epilepsi dll.) dan, untuk wanita, tidak haidh/nifas.
Bapak Mahmudin yang saya hormati, pertanyaan Anda sudah pernah dibahas dalam bahtsul masail di PCNU Jakarta Selatan, tahun 2010 lalu. Bahwa menjamak shalat karena macet sementara jarak tempuh hanya 30 Km tidak mencapai masafatul qashri (jarak yang membolehkan untuk meng-qashar shalat) diperbolehkan dalam keadaan tertentu atau dalam kondisi sangat sulit atau masyaqqah.
Dalam Kitab Bughyatul Mustarsyidin hal. 77 disebutkan :
(فائدة) لنا قول بجواز الجمع في السفر القصير اختاره البندنيجي. وظاهر الحديث جوازه في حضر كما في شرح مسلم. وحكى الخطابي عن ابي اسحاق جوازه في الحضر للحاجة وإن لم يكن خوف ولا مطر ولا مرض. وبه قال ابن المنذر ا.هـ
Artinya : (Faidah) kami berpendapat boleh menjamak shalat bagi orang yang menempuh perjalanan singkat yang telah dipilih oleh Syekh Albandaniji. Sebuah hadis dengan jelas memperbolehkan melakukan shalat jamak bagi orang yang bukan musafir sebagaimana yang tercantum dalam Syarah Muslim. Alkhatthabi menceritakan  dari Abu Ishak tentang bolehnya menjamak shalat dalam perjalanan singkat karena suatu keperluan/hajat meskipun tidak dalam kondisi keamanan terancam, hujan lebat, dan sakit. Ibnul Munzir juga memegang pendapat ini,”
Bapak Mahmudin yang baik, untuk lebih hati-hati, ada baiknya Bapak mengatur waktu agar shalat fardlu terlaksana dengan sempurna. Jika dalam perjalanan memungkinkan berhenti sejenak untuk melaksanakan shalat maka lakukanlah untuk mendapat kesempurnaan shalat.
Sebenarnya, ketika dalam perjalanan, shalat bisa dilakukan di dalam kendaraan (mobil atau angkutan umum) dalam keadaan duduk, di mana sujud dan ruku’ cukup dengan menundukkan kepala; posisi sujud lebih rendah dari pada ruku’. Jika memang benar-benar tidak memungkinkan maka silahkan menjamak shalat Maghrib dengan Isya sesuai ketentuan-ketentuan menjamak shalat. Semoga shalat dan semua amal pak Mahmudin dan kita semua diterima oleh Allah SWT. Aaamiin..
Wallaahu Alamu bishshawab…
Maftuhan

Kurmatil wakti
Ass. Apa ga sebaiknya khurmatil wakti aja dulu, dah nyampai baru sholat tam.

Berita Terkait

Tidak ada komentar:

Posting Komentar