Selasa, 16 Februari 2016

Doa agar hutang lunas

Doa ini adalah di antara doa yang bisa diamalkan untuk melunasi utang dan dibaca sebelum tidur.
Telah diceritakan dari Zuhair bin Harb, telah diceritakan dari Jarir, dari Suhail, ia berkata, “Abu Shalih telah memerintahkan kepada kami bila salah seorang di antara kami hendak tidur, hendaklah berbaring di sisi kanan kemudian mengucapkan,

اَللَّهُمَّ رَبَّ السَّمَاوَاتِ السَّبْعِ وَرَبَّ الْعَرْشِ الْعَظِيْمِ، رَبَّنَا وَرَبَّ كُلِّ شَيْءٍ، فَالِقَ الْحَبِّ وَالنَّوَى، وَمُنْزِلَ التَّوْرَاةِ وَاْلإِنْجِيْلِ وَالْفُرْقَانِ، أَعُوْذُ بِكَ مِنْ شَرِّ كُلِّ شَيْءٍ أَنْتَ آخِذٌ بِنَاصِيَتِهِ. اَللَّهُمَّ أَنْتَ اْلأَوَّلُ فَلَيْسَ قَبْلَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ اْلآخِرُ فَلَيْسَ بَعْدَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الظَّاهِرُ فَلَيْسَ فَوْقَكَ شَيْءٌ، وَأَنْتَ الْبَاطِنُ فَلَيْسَ دُوْنَكَ شَيْءٌ، اِقْضِ عَنَّا الدَّيْنَ وَأَغْنِنَا مِنَ الْفَقْرِ

Allahumma robbas-samaawaatis sab’i wa robbal ‘arsyil ‘azhiim, robbanaa wa robba kulli syai-in, faaliqol habbi wan-nawaa wa munzilat-tawrooti wal injiil wal furqoon. A’udzu bika min syarri kulli syai-in anta aakhidzum binaa-shiyatih. Allahumma antal awwalu falaysa qoblaka syai-un wa antal aakhiru falaysa ba’daka syai-un, wa antazh zhoohiru fa laysa fawqoka syai-un, wa antal baathinu falaysa duunaka syai-un, iqdhi ‘annad-dainaa wa aghninaa minal faqri.
Artinya:
“Ya Allah, Rabb yang menguasai langit yang tujuh, Rabb yang menguasai ‘Arsy yang agung, Rabb kami dan Rabb segala sesuatu. Rabb yang membelah butir tumbuh-tumbuhan dan biji buah, Rabb yang menurunkan kitab Taurat, Injil dan Furqan (Al-Qur’an). Aku berlindung kepadaMu dari kejahatan segala sesuatu yang Engkau memegang ubun-ubunnya (semua makhluk atas kuasa Allah). Ya Allah, Engkau-lah yang awal, sebelum-Mu tidak ada sesuatu. Engkaulah yang terakhir, setelahMu tidak ada sesuatu. Engkau-lah yang lahir, tidak ada sesuatu di atasMu. Engkau-lah yang Batin, tidak ada sesuatu yang luput dari-Mu. Lunasilah utang kami dan berilah kami kekayaan (kecukupan) hingga terlepas dari kefakiran.” (HR. Muslim no. 2713)
Imam Nawawi rahimahullah menyatakan bahwa maksud utang dalam hadits tersebut adalah kewajiban pada Allah Ta’ala dan kewajiban terhadap hamba seluruhnya, intinya mencakup segala macam kewajiban.” (Syarh Shahih Muslim, 17: 33).
Juga dalam hadits di atas diajarkan adab sebelum tidur yaitu berbaring pada sisi kanan.
Semoga bisa diamalkan dan Allah memudahkan segala urusan kita dan mengangkat kesulitan yang ada. Aamiin...


~habib quraish baharun~

Kamis, 11 Februari 2016

Bidadari tercipta dari minyak za'faron

BIDADARI TERCIPTA DARI ZA'FARON ?
Diriwayatkan dalam kitab tafsir al-Qurtuby bahwa shahabat Abdullah Ibnu Abbas - semoga Allah meridhoi keduanya- berkata : "Allah menciptakan bidadari, dari jemari kaki sampai kedua lutut dari za'faron, dari kedua lutut sampai kedua payudara dari misik yang harum sekali, dari kedua payudara sampai leher dari 'ambar kelabu dan dari leher sampai kepala dari kapur putih, dia mempunyai 70.000 perhiasan seperti tumbuhan saqoiq nu'man, ketika dia menghadap maka wajahnya memancarkan cahaya sebagaimana pancaran cahaya matahari kepada penduduk dunia, ketika berpaling maka hatinya terlihat sebab tipisnya baju dan kulitnya bidadari, di kepalanya terdapat 1.000 kuncir dari misik yang sangat harum, setiap kuncir rambutnya terdapat seorang pelayan yang mengangkat pucuknya dan dia berkata : Ini adalah pahalanya para auliya' sebagai balasan atas apa yang telah mereka kerjakan". Wallohu a'lam.

- kitab tafsir al qurtuby (17/187) :

وروي عن ابن عباس رضي الله عنهما أنه قال : خلق الله الحور العين ؛ من أصابع رجليها إلى ركبتيها من الزعفران ، ومن ركبتيها إلى ثدييها من المسك الأذفر ، ومن ثدييها إلى عنقها من العنبر الأشهب ، ومن عنقها إلى رأسها من الكافور الأبيض ، عليها سبعون ألف حلة مثل شقائق النعمان ، إذا أقبلت يتلألأ وجهها نورا ساطعا كما تتلألأ الشمس لأهل الدنيا ، وإذا أدبرت يرى كبدها من رقة ثيابها وجلدها ، في رأسها سبعون ألف ذؤابة من المسك الأذفر ، لكل ذؤابة منها وصيفة ترفع ذيلها وهي تنادي : هذا ثواب الأولياء جزاء بما كانوا يعملون .


- kitab tafsir at Tobari (23/108) :

قال ثنا إبراهيم بن محمد ، عن ليث بن أبي سليم قال : بلغني أن الحور العين خلقن من الزعفران .
حدثنا الحسن بن يزيد الطحان قال : حدثتنا عائشة امرأة ليث ، عن ليث ، عن مجاهد قال : خلق الحور العين من الزعفران .
حدثني محمد بن عبيد المحاربي قال : ثنا عمرو بن سعد قال : سمعت ليثا ، ثني عن مجاهد قال : الحور العين خلقن من الزعفران .

 
Semoga bermanfaat

Senin, 08 Februari 2016

Hukum Menikahi Wanita Hamil

Oleh Gus UMAM ZEIN

Berawal dari wall post salah seorang anggota PISS-KTB tentang nikah karena ‘kecelakaan’, ternyata kami mendapati pula jawaban yang simpang siur dalam beberapa situs lain. Untuk itu tergeraklah kami untuk memberikan klarifikasi yang lebih akurat dalam permasalahan ini.

Permasalahan ini bermula dari asumsi menikah karena ‘kecelakaan’ hanya sah di hadapan negara. Sehingga ketika si wanita telah melahirkan maka wajib mengadakan nikah ulang agar sah sesuai syariat. Benarkah demikian? Untuk mengetahui hal ini kita tertuntut untuk membahas bagaimana sebenarnya hukum menikah karena hamil di luar nikah.

Beberapa kitab menampilkan kesan adanya ijma’ tentang sahnya menikahi wanita pezina. Misalnya dalam Raudhah:

فرع لو نكح حاملا من الزنا صح نكاحه بلا خلاف


وهل له وطؤها قبل الوضع وجهان أصحهما نعم إذ لا حرمة له ومنعه ابن الحداد


روضة الطالبين وعمدة المفتين ج8 ص375


Atau dalam Fathul Bari:

قال بن عبد البر وقد أجمع أهل الفتوى من الأمصار على أنه لا يحرم على الزاني تزوج من زنى بها


فتح البار ج9 ص164


Namun demikian redaksi ungkapan ijma’nya tidak sharih. Perkataan an-Nawawi ‘bila khilaf’ (tanpa ada perbedaan pendapat) bisa merujuk pada tiadanya perbedaan pendapat dalam satu madzhab, yakni Syafi’iyah dalam konteks Imam Nawawi. Demikian pula perkataan Ibnu Abdil Birri ‘minal amshar’ (dari segolongan tempat) bisa merujuk pada ulama di tempat tertentu saja.

Bukti dari tidak adanya ijma’ adalah pernyataan al-Mawardi ada tiga pendapat hukum menikahi wanita pezina. Pertama, halal menurut jumhur fuqaha’ dan sahabat. Kedua, tidak halal menurut beberapa sahabat. Ketiga, halal dengan catatan (al-Hawi al-Kabir 9/492-493).

Secara spesifik sebenarnya ada lima pendapat berbeda tentang hukum menikahi wanita pezina:

1. Mutlak tidak sah

Didukung oleh Ali, Aisyah, dan Bara’ ibn ‘Azib. Serta masing-masing satu riwayat Abu Bakar, Umar, Ibnu Mas’ud, dan Hasan Bashri (al-Hawi al-Kabir 9/492-493, al-Mughni Ibnu Qudamah 7/518, Tafsir al-Alusi 13/326).

Pandangan ini didasarkan pada QS. An-Nur: 3, yakni

الزَّانِي لَا يَنْكِحُ إِلَّا زَانِيَةً أَوْ مُشْرِكَةً وَالزَّانِيَةُ لَا يَنْكِحُهَا إِلَّا زَانٍ أَوْ مُشْرِكٌ وَحُرِّمَ ذَلِكَ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ


“Laki-laki yang berzina tidak mengawini melainkan perempuan yang berzina, atau perempuan yang musyrik; dan perempuan yang berzina tidak dikawini melainkan oleh laki-laki yang berzina atau laki-laki musyrik, dan yang demikian itu diharamkan atas orang-orang yang mukmin.”

2. Mutlak sah

Didukung oleh asy-Syafi’ie dan madzhabnya (al-Hawi al-Kabir 9/497-498).

Kalangan Syafi’iyah berargumen pada ayat 24 QS. An-Nisa:

وَأُحِلَّ لَكُمْ مَا وَرَاءَ ذَلِكُمْ


“Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian.”

Ayat an-Nisa itu turun setelah menjelaskan wanita-wanita yang haram dinikahi. Dengan demikian selain wanita yang telah disebutkan halal untuk dinikahi, termasuk wanita yang berzina.

Dikuatkan dengan sabda Nabi SAW:

لَا يُحَرِّمُ الْحَرَامُ الْحَلَالَ


“Sesuatu yang haram tidak bisa mengharamkan/menjadikan mahram pada (orang) yang halal” (HR. ibnu Majah dan Baihaqi).

Abu Bakar berkata: Bila seseorang menzinai wanita lain maka tidak haram bagi orang itu untuk menikahinya.

Sedangkan mengenai Surat an-Nur ayat 3, al-Mawardi (al-Hawi al-Kabir 9/494) menyebut ada tiga takwilan terhadap ayat ini:

- Ayat itu turun khusus pada kisah Ummu Mahzul, yakni ketika ada seorang laki-laki meminta izin Rasulullah akan wanita pelacur bernama Ummu Mahzul.

- Ibnu Abbas mengartikan kata ‘yankihu’ dengan ‘bersetubuh’, sehingga maksud ayat tersebut: “Laki-laki yang berzina tidak bersetubuh melainkan (dengan) perempuan yang berzina…dst.”

- Menurut Sa’id ibn Musayyab telah dinasakh oleh QS. An-Nisa ayat 3:

فَانْكِحُوا مَا طَابَ لَكُمْ مِنَ النِّسَاءِ


“Maka kawinilah wanita-wanita (lain) yang kamu senangi.”

3. Sah dengan syarat

Dengan syarat selama menikah tidak berhubungan badan dengan istri sampai dia melahirkan. Didukung oleh Abu Hanifah dalam satu riwayat (asy-Syarh al-Kabir 7/502-503, al-Hawi al-Kabir 9/497-498).

Abu Hanifah berargumen meskipun sah dinikahi, tapi tidak boleh disetubuhi sebelum melahirkan. Termaktub dalam hadits:

لَا تَسْقِ بِمَائِكَ زَرْعَ غَيْرِكَ


“Tidak halal bagi seorang yang beriman kepada Allah dan hari akhir untuk menyiramkan air (mani)nya ke tanaman [35] orang lain” (HR. Abu Dawud dan Ahmad).

4. Sah dengan syarat

Dengan syarat Menikahnya dilakukan setelah wanita melahirkan (istibra’). Didukung oleh Rabi’ah, Sufyan Tsauri, Malik, Auza’ie, Ibnu Syubrumah, Abu Yusuf, dan Abu Hanifah dalam riwayat yang lain (al-Hawi al-Kabir 9/497-498, asy-Syarh al-Kabir 7/502-503).

Mereka berpendapat wanita hamil zina memiliki iddah sehingga haram dinikahi sebelum selesai iddahnya. Dalil mereka adalah QS. Ath-Thalaq ayat 4:

وَأُولَاتُ الْأَحْمَالِ أَجَلُهُنَّ أَنْ يَضَعْنَ حَمْلَهُنَّ


“Dan perempuan-perempuan yang hamil itu ‘iddah mereka sampai mereka melahirkan.”

Disebutkan juga dalam hadits:

أَلَا لَا تُوطَأُ حَامِلٌ حَتَّى تَضَعَ وَلَا غَيْرَ ذَاتِ حَمْلٍ حَتَّى تَحِيضَ


“Ingatlah, tidak disetubuhi wanita hamil hingga ia melahirkan dan tidak juga pada wanita yang tidak hamil sampai satu kali haidh” (HR. Abu Dawud, Ahmad dan Ad-Darimi).

5. Sah dengan syarat menikahnya dilakukan setelah wanita istibra’ plus telah bertaubat.

Didukung oleh Abu Ubaidah, Qatadah, Ahmad ibn Hanbal, dan Ishaq (al-Hawi al-Kabir 9/492-493, Tafsir Ibnu Katsir 6/9-10). Ibnu Qudamah (Syarhu Kabir 7/504) menjelaskan bahwa sesuai bunyi terakhir ayat 3 surat An-Nur, ‘wa hurrima dzalika ‘alal mukminin’, keharaman menikahi pezina diperuntukkan bagi orang mukmin (yang sempurna). Sehingga ketika telah bertaubat dari zina leburlah dosa, kembali menjadi bagian dari orang-orang mukmin, dan hukum haram baru bisa terhapus. Sebagaimana hadits:

التائب من الذنب كمن لا ذنب له


“Seorang yang telah bertaubat dari dosa itu layaknya tidak ada dosa padanya” (HR. Hakim, Ibnu Majah, Thabrani, dan Baihaqi).

Ibnu Umar pernah ditanya tentang seorang laki-laki yang berzina dengan seorang perempuan, apakah boleh dia menikahinya ? Jawab Ibnu Umar, “Jika keduanya telah bertaubat dan keduanya berbuat kebaikan (yakni beramal shalih)” (Al-Muhalla 9/ 475).

Dalam hal ini tidak ada perbedaan apakah wanita tersebut dinikahi oleh laki-laki yang menzinai ataupun orang lain. Dari sudut pandang Syafi’iyah karena hamil hasil zina tidak ada kehormatan apapun yang perlu dijaga seperti percampuran nasab. Dari perspektif ulama lainnya karena telah disyaratkan tidak adanya hubungan badan.

Tersebut dalam Bughyah:

(مسألة : ي ش) : يجوز نكاح الحامل من الزنا سواء الزاني وغيره ووطؤها حينئذ مع الكراهة.


الكتاب : بغية المسترشدين ص419


Juga dalam Mughni Ibnu Qudamah:

فصل : وإذا وجد الشرطان حل نكاحها للزاني وغيره


[ المغني - ابن قدامة ] ج7 ص518


Jadi jika melihat kembali pada kasus awal, apakah nikahnya harus diulang? Maka jawabannya jelas tidak. Sebab menurut Syafi’iyah dan satu riwayat Abu Hanifah nikahnya telah sah sejak awal. Wallahu a’lam


Jadi kesimpulan nikah'y sah mnurut madzhab syafi'iyah? lalu bagaimana jika wanita itu hamil setelah di cerai atau d tinggal mati, apakah boleh di nikahi???

Stop kau katakan wanita racun dunia

JANGAN KAU KATAKAN WANITA RACUN DUNIA.
KARENA IBUMU JUGA SEORANG WANITA
Rasulullah Shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:“Tidak ada suatu cobaan sepeninggalku yang lebih berbahaya bagi kaum laki-laki yang melebihi bahayanya cobaan yg berhubungan dengan soal wanita.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Dalam hadits lain yg diriwayatkan Imam Muslim, Rasulullah menyebutkan bahwa fitnah kehancuran Bani Israil adalah karena wanita.
Kisah pembunuhan pertama yang dilakukan Qabil terhadap Habil disebabkan karena wanita.
Dan masih banyak kisah-kisah lain yg gak kalah seru. Kisah diatas seolah-olah ada pembenaran bahwa memang wanita adalah racun dunia.
Wanitalah yg berperan menghancurkan laki-laki dan membunuh wibawa serta karirnya.

Ups.... stop

Dari mana kalian berasal? Dari batu? Kalian lahir dari rahim seorang wanita.
Wanita adalah makhluq terindah. Oleh karenanya pantas jika banyak lelaki tergoda olehnya.
Kami ibaratkan sebagai makanan lezat ketika kita sedang puasa. Ketika kita tergoda untuk membatalkan puasa kita dengan mencicipinya, apakah itu kesalahan ada pada makanannya?
Jadi memaknai.hadits di atas, bukan berarti Rasulullah shallalahu alaihi wasallama sedang mencela wanita. Beliau itu memberi warning kepada kaum pria agar hati-hati jika berhadapan dengan wanita. Sebab pada saat itulah syetan merasuk ke dalam nafsu kita, sehingga sosok seorang wanita yang asalnya biasa-biasa pun akan tampak lebih indah dari aslinya.

Minggu, 07 Februari 2016

Maksud dari Yatim Piatu

PENGERTIAN YATIM

وقال ابن السكيت اليُتْمُ في الناس من قِبَل الأَب وفي البهائم من قِبَل الأُم ولا يقال لمن فَقَد الأُمَّ من الناس يَتيمٌ ولكن منقطع

Berkata Ibn as-Sikkiit “Yang disebut yatim dari manusia adalah anak yang ditinggal mati ayahnya sedang dari binatang anak yang ditinggal mati ibunya, anak yang kehilangan ibunya dari manusia tidak disebut yatim tapi munqathi’ (terpisah). [ Lisaan al-‘Arab XII/645 ].
BATAS USIA YATIM

الْبُلُوغُ بِالاِحْتِلاَمِ :

13 - يَتَّفِقُ الْفُقَهَاءُ عَلَى أَنَّ الْبُلُوغَ يَحْصُل بِالاِحْتِلاَمِ مَعَ الإِْنْزَال ، وَيَنْقَطِعُ بِهِ الْيُتْمُ لِمَا رُوِيَ عَنْ عَلِيٍّ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ عَنِ النَّبِيِّ عَلَيْهِ الصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ قَال : لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ وَلاَ صُمَاتَ يَوْمٍ إِلَى اللَّيْل . (2)…..

3 - سَهْمٌ لِلْيَتَامَى : وَهُمُ الَّذِينَ مَاتَ آبَاؤُهُمْ وَلَمْ يَبْلُغُوا الْحُلُمَ ، فَإِنْ بَلَغُوا الْحُلُمَ لَمْ يَكُونُوا يَتَامَى لِحَدِيثِ : لاَ يُتْمَ بَعْدَ احْتِلاَمٍ . (2)

__________

(2) حديث " لا يتم بعد احتلام . . . " أخرجه أبو داود ( 3 / 293 - 294 - تحقيق عزت عبيد دعاس ) من حديث علي بن أبي طالب وفي إسناده مقال ، ولكنه صحيح لطرقه ، التلخيص لابن حجر ( 3 / 101 - . ط شركة الطباعة الفنية ) .

[ MASA DEWASA sebab Mimpi Keluar mani ] Ulama Ahli Fiqh sepakat bahwa masa dewasa seorang anak dapat terjadi ditandap mimpi keluar mani dan berakibat hilangnya sifat YATIM.
[ PEMBAGIAN HARTA RAMPASAN ] Satu bagian untuk anak-anak yatim ialah mereka-mereka yang ayahnya meninggal dan belum baligh kalau sudah baligh bukan lagi anak yatim berdasarkan hadits “Tidak ada yatim bagi anak yang baligh” (HR. Abu Daud III/293-294). [ Al-Mausuu’ah al-Fiqhiyyah II/99, XX/15 ].

Wallaahu A'lamu Bis Showaab

Sabtu, 06 Februari 2016

Hukum Ziarah kubur dihari tertentu

HUKUM ZIARAH KUBUR BAGI PRIA WANITA SERTA DILAKUKAN DIHARI-HARI TERTENTU SEPERTI HARI KAMIS, JUMAT DAN SABTU

قال الشيخ عبد المعطي السقا في ( الارشادات السنية ) ص 111 : زيارة قبور المسلمين مندوبة للرجال لخبر مسلم : كنت نهيتكم عن زيارة القبور فزوروها فإنها تذكركم الآخرة : أما زيارة النساء فمكروهة إن كانت لقبر غير نبي وعالم و صالح وقريب ، أما زيارة القبر النبي ومن ذكر معه فمندوبة لهن بدون محرم إن كانت القبور داخل البلد ، ومع محرم إن كانت خارجة ، ومحل ندب زيارتهن أو كراهتها إذا أذن لهن الحليل أو الولي وأمنت الفتنة ولم يترتب على اجتماعهن مفسدة كما هو الغالب ، بل المحقق في هذا الزمان ، وإلا فلا ريبة في تحريمها.

ويستحب الاكثار من الزيارة لتحصيل الاعتبار والعظة وتذكر الآخرة ، وتتأكد الزيارة عشية يوم الخميس ويوم الجمعة بتمامه وبكرة يوم السبت.

Berkata as-Syaikh ‘Abdul Mu’thi as-Saqaa dalam kitab al-Irsyaadaat as-Sunniyah “Berziarah dikuburan orang-orang muslim disunahkan bagi para pria berdasarkan hadits riwayat Muslim “Aku (dulu) melarang kalian berziarah kubur, (sekarang) berziarahlah karena ia mengingatkan kalian pada akhirat”
Sedang bagi para wanita ziarah kubur hukumnya makruh bila bukan kuburan nabi,orang alim, orang shalih atupun kerabat, sedang menziarahi kuburan nabi dan orang yang telah disebutkan sunah baginya bila kuburannya masih dalam satu daerah atau diluar daerah saat ia bersama mahramnya.
Kesunahan ziarah baginya dengan ketentuan seizin suaminya atau walinya, aman dari fitnah dan dalam perkumpulannya tidak menimbulkan kerusakan seperti pada umumnya bahkan yang menjadi kenyataan dizaman ini, bila tidak demikian maka keharaman ziarah baginya tidak dapat disangsikan.
Disunahkan memperbanyak ziarah dengan tujuan supaya dapat mengambil pertimbangan, peringatan serta teringat kehidupan akhirat.
Kesunahan ziarah menjadi mauakad dihari kamis sore dan hari jumat dan makruh dihari sabtu”. [ al-Irsyaadaat as-Sunniyah hal. 111 ].

زيارة القبور مندوبة للاتعاظ وتذكر الآخرة وتتأكد يوم الجمعة ويوما قبلها ويوما بعدها عند الحنفية والمالكية وخالف الحنابلة والشافعية فانظر مذهبيهما تحت الخط ( الحنابلة قالوا : لا تتأكد الزيارة في يوم دون يوم الشافعية قالوا : تتأكد من عصر يوم الخميس إلى طلوع شمس يوم السبت . وهذا قول راجح عند المالكية

Ziarah kubur disunahkan agar dapat mengambil pertimbangan, peringatan serta teringat kehidupan akhirat, kesunahannya menjadi mauakad dihari hari jumat dan hari sebelumnya (kamis) serta hari setelahnya menurut kalangan Hanafiyah dan Malikiyyah berbeda menurut kalangan Hanabilah yang menyatakan “ziarah tidak muakad, tidak dihari tertentu juga hari lainnya” dan kalangan Syafi’iyyah yang menyatakan “Menjadi sunah yang muakkad mulai asharnya hari kamis hingga terbitnya matahari dihari sabtu” dan pernyataan ini sesuai pendapat yang unggul dikalangan Malikiyyah. [ Al-Fiqh ala Madzaahib al-Arbaah I/855 ].
Wallaahu 'A'lamu Bis Showaab

Semoga bermanfaat

Selasa, 02 Februari 2016

Luka yang sembuh karena diludahi Rasulullah saw.

Sahih al-Bukhori:3884

عَنْ يزِيد بْنُ أَبِي عُبَيْدٍ قَالَ

رَأَيْتُ أَثَرَ ضَرْبَةٍ فِي سَاقِ سَلَمَةَ فَقُلْتُ: يَا أَبَا مُسْلِمٍ, مَا هَذِهِ الضَّرْبَةُ؟ فَقَالَ: هَذِهِ ضَرْبَةٌ أَصَابَتْنِي يَوْمَ خَيْبَرَ. فَقَالَ النَّاسُ : أُصِيبَ سَلَمَةُ. فَأَتَيْتُ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَنَفَثَ فِيهِ ثَلاَثَ نَفَثَاتٍ فَمَا اشْتَكَيْتُهَا حَتَّى السَّاعَةِ

Dari Yazid ibn Abu Ubaid, ia berkata:
Aku pernah melihat bekas luka sayatan pedang pada kaki (bagian betis) Salamah. Aku lalu berkata kepadanya: Wahai Abu Muslim, luka bekas pukulan apakah ini?. Dia menjawab: Ini luka bekas pedang yang aku alami pada perang Khaibar. Saat itu orang-orang berkata: Salamah terluka. Maka aku mendatangi Nabi saw lalu beliau meludahi lukaku sebanyak tiga kali. Setelah itu aku tidak merasakan sakit hingga sekarang.
Pesan :
1. Keutamaan Rasulullah, air ludah beliau dapat menyembuhkan luka.
2. Keutamaan Salamah, sahabat yang dengan izin Allah diobati lukanya oleh air ludah Rasulullah.

Semoga bermanfaat