HUKUM KAWIN PAKSA
Asalam mualaikum. Bapak /ibu saya mau konsultasi.saya langsung aja kepermasalahannya. Sy seorang wanita (27 thn)seorang guru, sudah berkeinginan untuk menikah. dan saya juga sudah mempunyai calon yg sudah siap untuk menikah.kami sudah 3 tahun pacaran.sejak kami bru pacaran kira2 6 bulan,sy sudah mengutarakan keinginan untuk menikah sama orang tua saya. ayah sy setuju namun ibu tidak setuju. karena calon sy tidak sarjana,tdk berpenghasilan tetap,dan orang medan(batak). dari 6 bln pacaran sy terus berusaha meminta restu pada ibu sampai saat sekarang.tapi ibu tetap tdk mengizin kan.saya sudah mengajak ibu bermusawarah dengan keluarga saya dan musyawarah dengan kepala sekolah tempat saya bekerja. Saya sendiri sudah takut akan dosa, selain itu omongan masyarakat yg sudah tidak enak,selain itu usia sy sudah semakin bertambah. Sekarang saya sudah mengambil keputusan kalau saya tetap menikah tanpa restu ibu disaat usia saya 28 tahun. Saya sudah melakukan shalat istikharah beberapa kali,dan saya mantap untuk mengambil keputusan tersebut. Untuk saat ini ibu juga belum ada jodoh buat saya. Yg saya mau tanyakan
TOPIK KONSULTASI ISLAM
- HUKUM KAWIN PAKSA
- ORANG TUA MENYURUH PUTRINYA CERAI
- SUAMI KASAR BOLEHKAH DITINGGAL PERGI?
- CARA KONSULTASI SYARIAH ISLAM
1. bagaimana pandangan islam tentang sikap ibu saya ?
2. apakah saya dikatakan anak durhaka jika tetap memilih untuk menikah?
3. bagaimana hukumnya jika seorang anak wanita yg sudah dewasa meminta izin untuk menikah namun tidak diizin kan?
4. Seandainya saya tetap menikah namun walinya diwakilkan kepada adek kandung saya karena ayah tidak mau menjadi wali dengan alasan menenggang perasaan ibu?
5. Jika besok2 ibu saya memilihkan jodoh untuk saya, apakah saya berdosa kalau saya menolak jodoh dari ibu ? Jujur untuk saat ini saya sudah mantap hatinya dan tidak mau dijodohkan.
6. Apakah hukumnya kalau kawin paksa tanpa persetujuan dari pihak wanita.
Saya minta maaf sebelumnya pertanyaan saya terlalu panjang. Saya sangat mengharapkan jawaban dari bapak/ibu agar saya tidak salah dalam mengambil keputusan. Atas perhatian dan perkenaanya saya ucapkan terima kasih.tolong di balas ke e-mail saya.
EF
JAWABAN
1. Ketidaksetujuan ibu Anda adalah hak pribadi beliau. Namun alasan yang disampaikan dapat dikategorikan sebagai alasan non-syar'i (tidak berlandaskan syariah Islam). Contoh alasan yang syar'i adalah calon suami non-muslim, atau tidak salih, dst.
2. Taat dan berbakti pada orang tua (birrul walidain) adalah wajib dalam Islam kecuali kalau Anda disuruh melakukan maksiat maka boleh dilanggar atau tidak diikuti. Dan uququl walidain (tidak mentaatinya) adalah dosa besar.
AYAH TAK SETUJU DAPAT DINIKAHKAN WALI HAKIM
3. Anda bisa saja meminta wali hakim untuk menikahkan. Wali Hakim dalam Islam
Menurut Imam Nawawi dalam kitab Raudlatut Talibin, ayah wajib memenuhi pinangan laki-laki yang meminang putrinya yang sudah dewasa. Apabila tidak setuju, maka perwalian jatuh pada Wali Hakim (di Indonesia, KUA atau naib). Teks pendapat Imam Nawawi sebagai berikut:
إذا التمست البكر البالغة التزويج وقد خطبها كفء ، لزم الأب والجد إجابتها ، فإن امتنع ، زوجها السلطان
4. Tidak apa-apa. Hukum pernikahan sah. Asal calon suami memenuhi persyaratan.
5. Secara umum iya berdosa karena taat orang tua itu wajib. Namun, dalam urusan menentukan jodoh perkawinan, tidak mengikuti orang tua tidak apa-apa tapi sebaiknya dikomunikasikan dengan baik. Walaupun idealnya mengikuti mereka agar terjadi keharmonisan.
WALI MUJBIR MEMILIKI HAK MEMAKSA
6. Kalau yang memaksa adalah ayah (orang tua laki-laki), maka hukumnya sah. Karena ayah adalah wali mujbir yaitu wali yang punya hak untuk memaksa putrinya yang masih perawan (kalau janda tidak boleh) untuk menikah dengan pilihan sang ayah tanpa seijin putrinya. Sedangkan kalau wali lain selain ayah harus seijin yang hendak menikah. Ini menurut pendapat madzhab Syafi'i. Sedang menurut pendapat lain seperti Al-Jashas, ayah tidak boleh memaksa putrinya walau masih perawan untuk menikah dengan pria tertentu.
Al Jaziri dalam Al-Fiqh ala Madzahibil Arba'ah menyatakan:
اتفق القائلون بالإجبار على أن الولي المجبر له جبر البكر البالغة بأن
يزوجها بدون إذنها ورضاها، ولكن اختلفوا في الشروط التي يصح تزويج المجبرة
بها بدون إذنها على الوجه المبين فيما مضى
Artinya: Wali mujbir (yakni ayah) boleh memaksa putrinya
yang perawan dan sudah baligh untuk menikahkan tanpa ijin dan
kerelaannya. Akan tetap ulama berbeda pendapat tentang syarat-syarat
yang menjadi sahnya kawin paksa.Baca juga urian mendalam: Hukum Kawin Paksa dalam Islam
__________________________
ORANG TUA MENYURUH PUTRINYA CERAI
Assalamualaikum wr. Wb..
Ustadz, saya ingin bertanya, apa hukumnya kalo kedua orang tua yang telah mengetahui anak perempuannya di permainkan oleh suaminya.. Suami yg suka main perempuan sampai dia kawin lagi tanpa sepngetahuan anaknya yg menjadi istri pertama, terus juga sisuami yg mengonsumsi obat2 terlarang, hutang dimana2, suka mengambil tanpa membayar,memaki2 anaknya, sudah menelantarkan anaknya.. Tidak bertanggung jawab.. Dan uang yg didapat oleh suaminya juga belum tentu halal..
1. Apa berhak jika kedua orang tua siperempuan itu menyuruh pulang anaknya??
Trma kasih.. Mohon pencerahannya ustadz..
JAWABAN
1. Dalam konteks di atas di mana suami sudah melakukan pelanggaran pernikahan yang disepakati bersama yakni melakukan perzinahan, kawin lagi tanpa ijin istri, konsumsi narkoba, dll, maka istri berhak melakukan gugat cerai pada suami. Orang tua istri dalam ini dapat membantu memfasilitasi proses gugat cerai tersebut. Syariah Islam juga menganjurkan dalam situas seperti di atas agar bercerai.
Lebih detail baca artikel berikut:
- Panduan Cerai
- Menyikapi Suami Istri Selingkuh
SUAMI KASAR BOLEHKAH DITINGGAL PERGI?
Saya sudah 3 tahun menikah, tapi belum punya keturunan, suami saya kasar, suka mukul saya, suka maki2 saya, mengusir saya, dan ga perduli sama saya, sekarang jarang pulang, dan sering bilang kalau gak tahan lagi silahkan pergi,, dia menyuruh saya meninggalkan dia,,,,Saya sudah tidak kuat lagi begini,, punya suami tapi kemana2 sendiri segalanya saya urus sendiri,,,,
1. apa berdosa kalau saya pergi dari rumah dam meninggalkan suami saya?
JAWABAN
1. Anda boleh bercerai dengan suami yang tidak memberi nafkah dan suka melakukan KDRT. Selain itu, ucapan suami yang mengusir anda itu termasuk dalam kategori Talak Kinayah atau cerai implisit dalam hukum Islam talak kinayah hukumnya sah dan terjadi talak apabila disertai niat dari suami. Coba tanyakan pada suami anda apakah saat mengusir itu ada niat cerai, kalau iya maka anda dan dia statusnya sudah cerai. Kalau demikian, maka anda bebas untuk meninggalkan dia karena status sudah diceraikan secara agama. Namun anda tetap perlu mengajukan gugat cerai ke Pengadilan Agama agar perceraian tersebut sah dan legal menurut negara sehingga anda dapat melakukan pernikahan dengan pria lain di masa yang akan datang.
Ini juga pelajaran bagi anda agar tidak mudah jatuh cinta pada sosok pria yang berpenampilan menarik baik dari segi fisik atau perkataan. Carilah sosok pria yang soleh dan taat agama dan selidiki rekam jejaknya sebelum memutuskan menikahinya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar