Setelah membahas Rukun Puasa yang pertama beserta syarat-syaratnya,
maka sekarang membahas Rukun yang kedua yaitu Niat beserta penjelasanya.
Dalam masalah Niat (puasa) ada 7 hal yang perlu diketahui akan pertanyaan-pertanyaan seputar niat yaitu: 1_Haqiqat Niat. 2_Hukum Niat. 3_Tempat Niat. 4_Waktu Niat. 5_Tata cara Niat. 6_Syarat Niat. 7.Tujuan Niat.
Adapun penjelasanya sebagai berikut:
حقيقتها قصد الشيئ مقترنا بفعله غالبا
1_Haqiqat Niat adalah : Memaksudkan sesuatu disertai (bersamaan) dengan perbuatan (yang dimaksud itu), (halnya) secara garis besar (dalam kategori niat ibadah, kecuali ibada puasa karena puasa niatnya dilakukan dimalam hari)
حكمها الوجوب
2_Hukum Niat (puasa): adalah wajib karena termasuk rukun dan kefarduan puasa, dan juga puasa diantara ibadah yang harus memerlukan niat.
محلها لقلب والتلفظ بها سنة ليعين السان القلب فى استحضارها
3_Tempatnya Niat (puasa) : adalah di hati dan mengucapkan niat itu hukumnya sunnah karena agar lisan bisa membantu hati dalam menghadirkan niat (dan juga untuk mengingatkan orang lain)
زمانها من غروب الشمش الى طلوع الفجر
4_Waktu Niat (puasa) adalah dari mulai terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar (maka orang yang hendak berpuasa di esok harinya, untuk meniatkanya di malam hari, boleh niat di waktu magrib, atau isya, atau waktu sahur).
Catatan : Bila orang niat puasa pas bersamaan dengan terbit fajar (awal mula melaksanakan puasa), maka ulama berbeda pendapat.
A_Boleh : Karena asal dari niat adalah bersamaan dengan awal waktu ibadah.
B_Tidak Sah : Karena Dzohirnya hadits, yang menyuruh untuk niat di malam hari.
كيفيتها ان يتلفظ مستحضرا بقلبه نويت صوم غد عن اداء فرض شهر رمضان لهذه السنة لله تعالى او نويت صوم غد عن اداء فرض شهر رمضان هذه السنة لله تعالى
5_Tatacara Niat (Puasa) adalah seorang yang hendak berpuasa mengucapkanya (dimalam hari) dengan lisan dan di hadirkan (niat itu) didalam hatinya :
NAWAITU SHAUMA GADDIN AN ADA’I FARDI SYAHRI ROMADHONI HADZHIHIS SANATI LILLAHI TA’ALA.
“Sahaja aku (Niat saya) puasa esok hari karena menunaikan (puasa) fardhu Ramadan tauhun ini karena Allah Ta’ala”
Atau boleh juga.
“NAWAITU SHAUMA GADDIN AN ADA’I FARDI SYAHRI ROMADHONA LIHADZIHIS SANATI LILLAHI TA’ALA”
“Sahaja aku (Niat saya) puasa esok hari karena menunaikan puasa fardhu Ramadhan untuk tahun ini karena Allah Ta’ala”
Catatan : Dibaca “ROMADHONA” Tarkiban ilmu Nahwunya, menjadi Dzhorof dari kata “NAWAITU” dan dibaca “ROMADONI” Tarkiban ilmu nahwunya, menjadi Dzorof yang Idzhofat kepada lafadz “HADZIHIS SANATI”
شروطها اسلام الناوى التميز العقل العلم بالمنوى عدم لاتيان بما ينافيها
6_Syarat-syarat (yang melakukan) Niat (puasa) yaitu: 1_Islam 2_Berakal (atau Tamyiz) yaitu orang yang sudah bisa membedakan mana makanan mana kotoran, bisa mandi sendiri, bisa makan sendiri. 3_Mengerti apa yang diniatkan 4_Tidak ada hal-hal yang mendatangkan atau yang bisa membatalkan niat (seperti murtad).
Catatan : Bila seseorang berniat puasa di waktu magrib dan diwaktu isya dia makan, minum atau menjima (menurut pendapat yang utama) maka tidak disyaratkan untuk mengulang kembali niatnya, walaupun sesudah niat itu dia makan, ngopi, jima dll kecuali Murtad, maka harus mengulangi niatnya.
مقصودها تميز العادة عن لعبادة
7_Tujuan Niat adalah untuk membedakan (mana) kategori kebiasaan dengan (mana) kategori ibadah (Karena dalam kategori kebiasaan orang lain pun banyak yang biasa tidak makan dan minum disiang hari, namun bila diniati dengan puasa, maka kebiasaan itu bisa menjadi Ibadah karena ada Niat)
TAMBAHAN MASALAH NIAT
Bila seseorang lupa berniat dimalam harinya lalu diwaktu sahur dia makan dan minum (ikut sahur), apakah sah dia puasa diesok harinya.?
Jawaban dari pendapat ulama dari kitab al-iqna yang ada di photo:
والمعتمد أنه لو تسحر ليصوم أو شرب لدفع العطش نهارا أو امتنع من الأكل أو الشرب أو الجماع خوف طلوع الفجر كان ذلك نية إن خطر بباله الصوم بالصفات التي يشترط التعرض لها لتضمن كل منها قصد الصوم
Dan (pendapat) yang kuat: Bahwa (sesungguhnya hal dan tingkah) apabila seseorang melakukan sahur untuk puasa (di esok harinya) atau minum untuk tidak merasa haus di waktu siangnya ataupun tidak makan dan tidak minum dan jima (diwaktu sahur) karena takut akan terbit fajar, maka itu (bisa) menjadi niat (dengan syarat) bila dihatinya terdetik (ada) sahum (di esok harinya yaitu Romadhon) dengan sifat-sifat yang disyaratkan (untuk) teringat / terlintas pada perbuatan itu (akan adanya puasa), karena dari bentuk semuanya (itu) mengandung (kebiasaan yang melahirkan) qasad (maksud) untuk mengerjakan puasa.
Wallahu A’lam.
Sumber Kitab : al-Iqna fi hali alfadzi abi syyuja’i dan at-Taqrirat As-Syadidah
Untuk Rukun yang No 3, InsyaAllah dilain waktu.
Dalam masalah Niat (puasa) ada 7 hal yang perlu diketahui akan pertanyaan-pertanyaan seputar niat yaitu: 1_Haqiqat Niat. 2_Hukum Niat. 3_Tempat Niat. 4_Waktu Niat. 5_Tata cara Niat. 6_Syarat Niat. 7.Tujuan Niat.
Adapun penjelasanya sebagai berikut:
حقيقتها قصد الشيئ مقترنا بفعله غالبا
1_Haqiqat Niat adalah : Memaksudkan sesuatu disertai (bersamaan) dengan perbuatan (yang dimaksud itu), (halnya) secara garis besar (dalam kategori niat ibadah, kecuali ibada puasa karena puasa niatnya dilakukan dimalam hari)
حكمها الوجوب
2_Hukum Niat (puasa): adalah wajib karena termasuk rukun dan kefarduan puasa, dan juga puasa diantara ibadah yang harus memerlukan niat.
محلها لقلب والتلفظ بها سنة ليعين السان القلب فى استحضارها
3_Tempatnya Niat (puasa) : adalah di hati dan mengucapkan niat itu hukumnya sunnah karena agar lisan bisa membantu hati dalam menghadirkan niat (dan juga untuk mengingatkan orang lain)
زمانها من غروب الشمش الى طلوع الفجر
4_Waktu Niat (puasa) adalah dari mulai terbenamnya matahari hingga terbitnya fajar (maka orang yang hendak berpuasa di esok harinya, untuk meniatkanya di malam hari, boleh niat di waktu magrib, atau isya, atau waktu sahur).
Catatan : Bila orang niat puasa pas bersamaan dengan terbit fajar (awal mula melaksanakan puasa), maka ulama berbeda pendapat.
A_Boleh : Karena asal dari niat adalah bersamaan dengan awal waktu ibadah.
B_Tidak Sah : Karena Dzohirnya hadits, yang menyuruh untuk niat di malam hari.
كيفيتها ان يتلفظ مستحضرا بقلبه نويت صوم غد عن اداء فرض شهر رمضان لهذه السنة لله تعالى او نويت صوم غد عن اداء فرض شهر رمضان هذه السنة لله تعالى
5_Tatacara Niat (Puasa) adalah seorang yang hendak berpuasa mengucapkanya (dimalam hari) dengan lisan dan di hadirkan (niat itu) didalam hatinya :
NAWAITU SHAUMA GADDIN AN ADA’I FARDI SYAHRI ROMADHONI HADZHIHIS SANATI LILLAHI TA’ALA.
“Sahaja aku (Niat saya) puasa esok hari karena menunaikan (puasa) fardhu Ramadan tauhun ini karena Allah Ta’ala”
Atau boleh juga.
“NAWAITU SHAUMA GADDIN AN ADA’I FARDI SYAHRI ROMADHONA LIHADZIHIS SANATI LILLAHI TA’ALA”
“Sahaja aku (Niat saya) puasa esok hari karena menunaikan puasa fardhu Ramadhan untuk tahun ini karena Allah Ta’ala”
Catatan : Dibaca “ROMADHONA” Tarkiban ilmu Nahwunya, menjadi Dzhorof dari kata “NAWAITU” dan dibaca “ROMADONI” Tarkiban ilmu nahwunya, menjadi Dzorof yang Idzhofat kepada lafadz “HADZIHIS SANATI”
شروطها اسلام الناوى التميز العقل العلم بالمنوى عدم لاتيان بما ينافيها
6_Syarat-syarat (yang melakukan) Niat (puasa) yaitu: 1_Islam 2_Berakal (atau Tamyiz) yaitu orang yang sudah bisa membedakan mana makanan mana kotoran, bisa mandi sendiri, bisa makan sendiri. 3_Mengerti apa yang diniatkan 4_Tidak ada hal-hal yang mendatangkan atau yang bisa membatalkan niat (seperti murtad).
Catatan : Bila seseorang berniat puasa di waktu magrib dan diwaktu isya dia makan, minum atau menjima (menurut pendapat yang utama) maka tidak disyaratkan untuk mengulang kembali niatnya, walaupun sesudah niat itu dia makan, ngopi, jima dll kecuali Murtad, maka harus mengulangi niatnya.
مقصودها تميز العادة عن لعبادة
7_Tujuan Niat adalah untuk membedakan (mana) kategori kebiasaan dengan (mana) kategori ibadah (Karena dalam kategori kebiasaan orang lain pun banyak yang biasa tidak makan dan minum disiang hari, namun bila diniati dengan puasa, maka kebiasaan itu bisa menjadi Ibadah karena ada Niat)
TAMBAHAN MASALAH NIAT
Bila seseorang lupa berniat dimalam harinya lalu diwaktu sahur dia makan dan minum (ikut sahur), apakah sah dia puasa diesok harinya.?
Jawaban dari pendapat ulama dari kitab al-iqna yang ada di photo:
والمعتمد أنه لو تسحر ليصوم أو شرب لدفع العطش نهارا أو امتنع من الأكل أو الشرب أو الجماع خوف طلوع الفجر كان ذلك نية إن خطر بباله الصوم بالصفات التي يشترط التعرض لها لتضمن كل منها قصد الصوم
Dan (pendapat) yang kuat: Bahwa (sesungguhnya hal dan tingkah) apabila seseorang melakukan sahur untuk puasa (di esok harinya) atau minum untuk tidak merasa haus di waktu siangnya ataupun tidak makan dan tidak minum dan jima (diwaktu sahur) karena takut akan terbit fajar, maka itu (bisa) menjadi niat (dengan syarat) bila dihatinya terdetik (ada) sahum (di esok harinya yaitu Romadhon) dengan sifat-sifat yang disyaratkan (untuk) teringat / terlintas pada perbuatan itu (akan adanya puasa), karena dari bentuk semuanya (itu) mengandung (kebiasaan yang melahirkan) qasad (maksud) untuk mengerjakan puasa.
Wallahu A’lam.
Sumber Kitab : al-Iqna fi hali alfadzi abi syyuja’i dan at-Taqrirat As-Syadidah
Untuk Rukun yang No 3, InsyaAllah dilain waktu.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar