Senin, 23 Juni 2014

Sholat Qobliyah Maghrib

Adakah shalat sunnah qabliyah sebelum magrib ? karena saya pernah mendengar bahwa shalat qabliyah magrib itu bukanlah sunnah. Hamdan – Bontang
Jawaban :
Sebelumnya kita perlu ketahui bahwa shalat sunnah  rawatib itu terbagi dua:
a.   Ar Rawaatib Al Muakkadah.
Shalat Rawaatib Al Muakkadah yaitu shalat yang terdiri sebelas raka’at selama sehari semalam. Inilah yang dijelaskan keutamaanya dalam satu hadits tersendiri, yaitu hadits Ummul Mu’miniin Ummu Habibah radhiyallaahu ‘anha beliau berkata bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang muslim shalat sunnah setiap hari dua belas raka’at selain shalat wajib, maka Allah akan membangunkan untuknya rumah di surga” (HR. Muslim).
Perinciaanya adalah sebagai berikut: Empat rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat setelahnya, dua rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah ‘isya, dan dua rakaat sebelum shubuh.
b.    Ar Rawaatib Ghairu Muakkadah,Yaitu :
Yang masuk ke dalam kategori shalat sunnah yang tidak dianjurkan adalah :
1. Shalat antara adzan dan iqamat berdasarkan hadits Bukhari  “Antara dua adzan (adzan & iqamat) terdapat shalat (sunnah) (HR. Bukhari)
2. Empat Rakaat sebelum ‘Ashar, berdasarkan hadits Ibnu, Umar ra. bahwa Rasulullah Saw bersabda: “Semoga Allah merahmati seseorang yang shalat (sunnah) empat rakaat sebelum ‘ashar”. (HR Abu Daud dan)
3. Dua rakaat sebelum Maghrib  berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallaahu ‘anhu  dari Nabi Saw beliau bersabda: “Shalatlah sebelum maghrib dua rakaat,shalatlah sebelum maghrib dua rakaat,shalatlah sebelum maghrib dua rakaat  (beliau berkata pada kali yang ketiga) Bagi siapa yang mau”.(HR Bukhari)
Hadits ini menunjukkan bahwa Nabi Saw memerintahkan kepada para shahabat untuk shalat sunnah dua rakaat sebelum maghrib. Bahkan beliau sampai mengulangi perintahnya sebanyak tiga kalai, hanya saja pada kali yang ketiga beliau memberikan pilihan bagi yang mau.Sebagian perawi menambahkan di ujung hadits tersebut “Beliau tidak suka kalau manusia menganggap  hal itu (shalat dua rakaat sebelum maghrib) sunnah. (“karaa hiyata an yattakhidzahaannaasu sunnah”).
Menurut al-muhib ath-Thabari, sabda Nabi dengan lafadz: “karaa hiyata an yattakhidzahaannaasu sunnah” tidaklah berarti bahwa dua rakaat sebelum maghrib itu tidak sunnah hukumnya. Hal ini karena Nabi tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang beliau sendiri tidak menyukainya. Bahkan hadits inilah yang menunjukan sunnahnya  dua rakaat sebelum maghrib.
Sedangkan makna dari ucapan Nabi diatas adalah: “Beliau tidak mau kalau nanti dia dijadikan sebagai “syarii’atan wa thariqatan laazimatan” yakni syari’at dan jalan yang wajib hukumnya”. Ucapan beliau itu bisa juga menunjukan bahwa derajat shalat maghrib lebih rendah dibanding sunnat-sunnat rawatib lainnya. Karena itulah maka mayoritas ulama syafe’iyah tidak memasukannya ke dalam shalat-shalat sunat rawatib”.[1]
Dari Mukhtar bin Fulful ra. beliau berkata: “Aku bertanya kepada Anas bin Malik radhiyallaahu ‘anhu  tentang tathawwu’ (shalat sunnah) setelah ‘ashar? Beliau berkata; Dahulu ‘Umar memukul tangan orang yang shalat setelah shalat ‘ashar. Dan kami shalat di zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam dua rakaat setelah terbenam matahari sebelum shalat maghrib, Aku tanyakan kepadanya; apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukannya? Anas menjawab; Beliau melihat kami melakukannya, namun beliau tidak menyuruh kami dan tidak pula melarang kami”.  (HR Muslim No. 836).
Hadist ini  menunjukan taqrir (persetujuan) Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam. Ketika beliau melihat para shahabat melakukannya, beliau membiarkan dan tidak melarang.
Kitab –kitab yang memuat pembahasan shalat Qobliyah magrib
Berikut ini diantara beberapa kitab yang sempat kami baca yang menyebutkan tentang shalat qobliyah magrib, dan tentunya masih banyak yang belum terbaca oleh kami, yaitu :
1.    Fiqh al Islami wa Adilatuhu, jilid II halaman 74, Dar al Fikr.
Dalam kitab ini musanif (pengarang) – syaikh Wahbah Zuhaili – menyebutkan tentang masyuri’iyyahnya Qobla magrib berdasarkan hadits riwayat Anas yang berbunyi, “Pada masa Rasulullah Saw, kami melakukan shalat qabliyah magrib dua raka’at.” Anas ditanya, “Apakah Rasulullah Saw juga melakukannya?” ia menjawab, “beliau melihat kami melakukannya, namun tidak melarang juga tidak memerintahkannya.”(Mutafaqqun ‘alaih)
2.    Subulus Salam, jilid II halaman 5-6, hadits no :343, Dar al Kutub al ‘Ilmiyah.
Yaitu disebutkan sebuah hadits dari Abdullah bin al Mugaffal ra. Diatas.
3.    Fiqh ‘ala Mazhab  al ‘Arba’ah, Jilid I halaman 281 -282, Dar al Fikr
Dalam kitab tersebut al Jaziri menyebut tentang pendapat Hanabilah yang menyatakan bahwa shalat qabla Magrib adalah dibolehkan.
4.    Fiqh Sunnah, jilid I halaman 180, Dar Ibn Katsir
Sayyid Sabiq menyebutkan dalam kitab tersebut rentetan hadits-hadits yang menunjukkan masyru’iyah-nya shalat sebelum magrib. Kemudian beliau berkata : kumpulan dalil-dalilnya menunjukkan bahwa disukai shalat ini dikerjakan ringan seperti shalat sunnah sebelum shubuh.
Dari dalil-dalil dan keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa kesunnahan shalat 2 dua rakaat sebelum (qabliyah) maghrib adalah tergolong shalat sunnah Rawatib ghairu muakkadah) yang disepakati jumhur ulama. Wallahu a’lam.


[1] Imam Syaukani, Nailul authar, II /8.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar