Adakah shalat sunnah
qabliyah sebelum magrib ? karena saya pernah mendengar bahwa shalat qabliyah
magrib itu bukanlah sunnah. Hamdan – Bontang
Jawaban
:
Sebelumnya kita perlu
ketahui bahwa shalat sunnah rawatib itu terbagi dua:
a.
Ar
Rawaatib Al Muakkadah.
Shalat Rawaatib Al
Muakkadah yaitu shalat yang terdiri sebelas raka’at selama sehari semalam. Inilah
yang dijelaskan keutamaanya dalam satu hadits tersendiri, yaitu hadits Ummul
Mu’miniin Ummu Habibah radhiyallaahu ‘anha beliau berkata bahwa Rasulullah
shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda: “Tidaklah seorang hamba yang muslim
shalat sunnah setiap hari dua belas raka’at selain shalat wajib,
maka Allah akan membangunkan untuknya rumah di surga” (HR. Muslim).
Perinciaanya adalah
sebagai berikut: Empat rakaat sebelum dzuhur dan dua rakaat setelahnya, dua
rakaat setelah maghrib, dua rakaat setelah ‘isya, dan dua rakaat sebelum
shubuh.
b.
Ar
Rawaatib Ghairu Muakkadah,Yaitu :
Yang masuk ke dalam
kategori shalat sunnah yang tidak dianjurkan adalah :
1. Shalat antara
adzan dan iqamat berdasarkan hadits Bukhari “Antara dua adzan
(adzan & iqamat) terdapat shalat (sunnah) (HR. Bukhari)
2. Empat Rakaat
sebelum ‘Ashar, berdasarkan hadits Ibnu, Umar ra. bahwa Rasulullah Saw
bersabda: “Semoga Allah merahmati seseorang yang shalat (sunnah) empat
rakaat sebelum ‘ashar”. (HR Abu Daud dan)
3. Dua rakaat sebelum
Maghrib berdasarkan hadits ‘Abdullah bin Mughaffal radhiyallaahu
‘anhu dari Nabi Saw beliau bersabda: “Shalatlah sebelum maghrib dua
rakaat,shalatlah sebelum maghrib dua rakaat,shalatlah sebelum maghrib dua
rakaat (beliau berkata pada kali yang ketiga) Bagi siapa yang mau”.(HR
Bukhari)
Hadits ini
menunjukkan bahwa Nabi Saw memerintahkan kepada para shahabat untuk shalat
sunnah dua rakaat sebelum maghrib. Bahkan beliau sampai mengulangi perintahnya
sebanyak tiga kalai, hanya saja pada kali yang ketiga beliau memberikan pilihan
bagi yang mau.Sebagian perawi menambahkan di ujung hadits tersebut “Beliau
tidak suka kalau manusia menganggap hal itu (shalat dua rakaat sebelum
maghrib) sunnah. (“karaa hiyata an yattakhidzahaannaasu sunnah”).
Menurut al-muhib ath-Thabari,
sabda Nabi dengan lafadz: “karaa hiyata an yattakhidzahaannaasu sunnah”
tidaklah berarti bahwa dua rakaat sebelum maghrib itu tidak sunnah hukumnya.
Hal ini karena Nabi tidak mungkin memerintahkan sesuatu yang beliau sendiri
tidak menyukainya. Bahkan hadits inilah yang menunjukan sunnahnya dua
rakaat sebelum maghrib.
Sedangkan makna dari
ucapan Nabi diatas adalah: “Beliau tidak mau kalau nanti dia dijadikan sebagai “syarii’atan
wa thariqatan laazimatan” yakni syari’at dan jalan yang wajib hukumnya”.
Ucapan beliau itu bisa juga menunjukan bahwa derajat shalat maghrib lebih
rendah dibanding sunnat-sunnat rawatib lainnya. Karena itulah maka mayoritas
ulama syafe’iyah tidak memasukannya ke dalam shalat-shalat sunat rawatib”.[1]
Dari Mukhtar bin
Fulful ra. beliau berkata: “Aku bertanya kepada Anas bin Malik
radhiyallaahu ‘anhu tentang tathawwu’ (shalat sunnah) setelah ‘ashar?
Beliau berkata; Dahulu ‘Umar memukul tangan orang yang shalat setelah shalat
‘ashar. Dan kami shalat di zaman Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa
sallam dua rakaat setelah terbenam matahari sebelum shalat maghrib, Aku
tanyakan kepadanya; apakah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam juga melakukannya?
Anas menjawab; Beliau melihat kami melakukannya, namun beliau tidak menyuruh
kami dan tidak pula melarang kami”. (HR Muslim No. 836).
Hadist ini
menunjukan taqrir (persetujuan) Nabi shallallaahu ‘alaihi wasallam.
Ketika beliau melihat para shahabat melakukannya, beliau membiarkan dan tidak
melarang.
Kitab –kitab yang
memuat pembahasan shalat Qobliyah magrib
Berikut ini diantara
beberapa kitab yang sempat kami baca yang menyebutkan tentang shalat qobliyah
magrib, dan tentunya masih banyak yang belum terbaca oleh kami, yaitu :
1.
Fiqh
al Islami wa Adilatuhu, jilid II halaman 74, Dar al Fikr.
Dalam kitab ini musanif
(pengarang) – syaikh Wahbah Zuhaili – menyebutkan tentang masyuri’iyyahnya
Qobla magrib berdasarkan hadits riwayat Anas yang berbunyi, “Pada masa
Rasulullah Saw, kami melakukan shalat qabliyah magrib dua raka’at.” Anas
ditanya, “Apakah Rasulullah Saw juga melakukannya?” ia menjawab, “beliau
melihat kami melakukannya, namun tidak melarang juga tidak memerintahkannya.”(Mutafaqqun
‘alaih)
2.
Subulus
Salam, jilid II halaman 5-6, hadits no :343, Dar al Kutub al ‘Ilmiyah.
Yaitu disebutkan
sebuah hadits dari Abdullah bin al Mugaffal ra. Diatas.
3.
Fiqh ‘ala Mazhab
al ‘Arba’ah, Jilid I halaman 281 -282,
Dar al Fikr
Dalam kitab tersebut
al Jaziri menyebut tentang pendapat Hanabilah yang menyatakan bahwa shalat qabla
Magrib adalah dibolehkan.
4.
Fiqh
Sunnah, jilid I halaman 180, Dar Ibn Katsir
Sayyid Sabiq
menyebutkan dalam kitab tersebut rentetan hadits-hadits yang menunjukkan masyru’iyah-nya
shalat sebelum magrib. Kemudian beliau berkata : kumpulan dalil-dalilnya
menunjukkan bahwa disukai shalat ini dikerjakan ringan seperti shalat sunnah sebelum
shubuh.
Dari dalil-dalil dan
keterangan diatas dapat disimpulkan bahwa kesunnahan shalat 2 dua rakaat
sebelum (qabliyah) maghrib adalah tergolong shalat sunnah Rawatib ghairu
muakkadah) yang disepakati jumhur ulama. Wallahu a’lam.
[1]
Imam
Syaukani, Nailul authar, II /8.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar