Jumat, 20 Juni 2014

Islam Sudah Sempurna, maksudnya....

Maksud 'Islam Sudah Sempurna dan Tidak Perlu Adanya Hal-hal Baru' ?

 
assalamu'alaikum
Semoga kemuliaan dan kesejahteraan dunia dan akhirat daripada Allah selalu bersama kita dan semoga kita semua bisa berkumpul dan bersama habibana Munzir bin Fuad al Musawa kelak di dunia, di alam kubur, di alam arwah dan akhirat kelak di hadirat Allah dan Rasulullah kelak amin..amin....amin

Beberapa saudara kita yang berbeda aqidah selalu mengandalkan hadist sabda Rasulullah bahwa Islam telah sempurna sehingga tidak perlu adanya penambahan atau hal-hal baru dalam Islam. lalu dengan mudah mereka membid'ahkan (sesat) tanpa memandang bid'ah hasanah itu ada dengan apa yang kita lakukan seperti maulid, haul dan lain-lain karena itu saya memohon dengan sangat petunjuknya apa maksud yang tersimpan daripada hadist ini.

demikian. wasalam

Jawaban :
Habib Ahmad Novel bin Jindan

Wa alaikum salam warohmatullahi wabaraktuh
Amiiin ya robbal 'alamin...
Kecintaan antum kepada Habibana mundzir Insyaallah akan menjadi penyebab kebersamaan antum dengan beliau di dunia dan di akhirat insyaallah..

Mengenai ungkapan bahwa "Islam telah sempurna sehingga tidak perlu adanya penambahan atau hal-hal baru dalam Islam". Ungkapan ini sering di salah artikan karena memang Islam itu sudah sempurna tetapi adanya perbuatan atau amalan baru selagi ia termasuk dalam perbuatan yang dianjurkan maka hukumnya boleh.

Karena Sabda Rasulullah SAW secara jelas melarang ‘amalan yang tidak termasuk bagian dari ajaran Islam’ ;
من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد
وفي رواية لمسلم: من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد
"Siapa yang melakukan perbuatan (amalan) baru dalam urusan (agama) kita yg tidak termasuk bagian darinya (agama Islam) maka perbuatan itu di tolak.” (Hadis riwayat Bukhori dan Muslim)

Para Ulama menyatakan bahwa hadits ini menjelaskan tentang semua amalan yang baru tanpa dilandasi dasar dari ajaran Alqur’an dan As-sunnah maka amalan tersebut ditolak.

Para Ulama dari berbagai disiplin ilmu juga menyatakan bahwa hadits tersebut juga menjelaskan bahwa segala amal perbuatan yang baru dalam agama namun memiliki landasan dari Al-kitab dan As-sunah maka amalan tersebut diterima dan tidak ditolak.

Hal ini dikuatkan dengan hadits lain yang berbunyi:

من سن سنة حسنة له أجره و أجر من عمل به من غير أن ينقص من أجورهم شيئا
Artinya: “Barangsiapa yang membuat tradisi baru yang baik, maka baginya pahala atas pekerjaannya dan pahala setiap orang yang mengikutinya tanpa mengurangi pahala mereka.” (HR. Muslim, Abu Daud, Tirmidzi,dan lainya)

Dan semua yang antum tanyakan tentang Maulid, Haul, dsb, itu semua memiliki landasan dan dasar yang kuat dari Alquran dan Assunnah. Para ulama telah mengupas tuntas tentang perihal itu semua. Diantara kitab yang sangat bagus untuk dibaca tentang dalil-dalil yang membolehkan maulid, haul, tahlil dsb adalah kitab ‘Al-Ajwibah Al-Gholiyah’ karya guru kami Al-Allamah Al-Faqih Al-Habib Zain bin Ibrahim bin Sumait, dan kitab-kitab karya guru kami yang mulia Al-Imam Muhadits Al-haramain As-sayyid Muhammad bin Alwi Al-Maliki, seperti ‘Al-Mafahiim’ dsb. Beliau banyak mengarang kitab membahas tuntas tentang perihal yang sering dipertanyakan itu.

Demikian jawaban kami, mudah-mudahan bermanfaat. Dan semoga Allah senantiasa membimbing kita semua ke jalan yang diridhoiNya.
Wassalam

    Sumber : MR (18/1/2014)

Related Articles

Tidak ada komentar:

Posting Komentar