Bolehkah kita mufaroqoh dalam Shalat Jumat? Pernah di daerah kami (Temanggung), saat musim menjemur tembakau, hari Jumat, ketika berlangsung shalat jumat, Jiba-tiba mendung dan petir berbunyi. Takut jemuran tembakau kehujanan, maka banyak makmum Jum’at, pada rakaat kedua meninggalkan imam shalat. Apakah dibenarkan hal tersebut? terima kasih.
Saudara penanya yang kami hormati
Melaksanakan Shalat Jum’at merupakan ibadah yang ditetapkan kewajibannya sekali dalam sepekan dan tidak semua orang Islam terkena keharusan (kewajiban) menjalankannya.
Dalam pelaksanaannya, ibadah ini menyaratkan adanya dua komponen yang tidak terpisahkan satu dengan yang lain yakni khutbah dan Shalat Jum’at dua rekaat disertai syarat-syarat dan rukun-rukun yang telah ditentukan.
Saudara yang dimuliakan Allah.
Untuk pelaksanaan Shalat Jum’at sebagaimana pertanyaan yang saudara sampaikan harus memenuhi beberapa syarat diantaranya adalah pelaksanaan Shalat masih berada di waktu dhuhur, dilakukan setelah dua khutbah, diikuti minimal empat puluh orang yang dapat menjadikan sahnya Shalat Jum’at dan dilakukan dengan jama’ah meskipun tidak harus dua rekaat secara sempurna, artinya syarat dilakukannya Shalat Jum’at dengan jama’ah dapat dianggap sah apabila rekaat pertama dari orang yang melaksanakannya masih berjama’ah secara penuh (satu rekaat). Syekh Zainuddin Al-Malibari dalam kitabnya Fathul-Muin menuturkan:
أحدها: وقوعها جماعة بنية إمامة واقتداء مقترنة بتحرم في الركعة الأولى فلا تصح الجمعة بالعدد فرادى.
ولا تشترط الجماعة في الركعة الثانية فلو صلى الإمام بالأربعين ركعة ثم أحدث فأتم كل منهم ركعة واحدة أو لم يحدث بل فارقوه في الثانية وأتموا منفردين أجزأتهم الجمعة
Artinya: syarat pertama pelaksanaan Shalat Jum’at adalah dilaksanakan
dengan berjama’ah, dengan niat ada yang menjadi imam dan makmum ketika
takbiratul ihram pada rekaat pertama. Dengan demikian tidak sah
pelaksanaan shalat jum’at yang dilakukan secara sendiri-sendiri.ولا تشترط الجماعة في الركعة الثانية فلو صلى الإمام بالأربعين ركعة ثم أحدث فأتم كل منهم ركعة واحدة أو لم يحدث بل فارقوه في الثانية وأتموا منفردين أجزأتهم الجمعة
Dan tidak disyaratkan berjama’ah pada rekaat kedua. Dengan demikian, seandainya sang imam Shalat dengan empat puluh orang pada rekaat pertama, lalu ia hadats (keluar angin dari dubur misalnya, penj), kemudian makmum-makmum yang ada meneruskan shalatnya sendiri-sendiri, atau imam tidak hadats tapi pada rakaat kedua makmum-makmumnya meneruskan shalat sendiri-sendiri (mufaraqah dari imam) dan akhirnya mereka selesai dengan tidak berjama’ah, maka shalat Jum’at yang mereka lakukan dianggap memenuhi syarat (tetap sah).
Dari uraian diatas, kiranya dapat dimengerti bahwa upaya penyelamatan harta (tembakau) yang dilakukan oleh warga Temanggung dengan meninggalkan jama’ah Shalat Jum’at pada rekaat kedua dapat dibenarkan oleh syara’ dan Shalat yang dilakukan tetap dihukumi sah. Caranya, pada rakaat kedua shalat dipercepat dan selesai lebih dulu dari imam. Mudah-mudahan jawaban ini bermanfaat bagi kita. Amin. (Maftukhan)
Catatan
Mufarraqah shalat Jum'at
Apakah ketika mufarraqah dalam shalat Jum'at perlu mengganti dengan shalat dzuhur? (Mas Faqih Parakan,nek arep shalat Jum'at tembakaunya ditutup dulu,biar ora sumlang karena mau hujan)
Berita Terkait
- Shalat yang Dapat Mencegah Perbuatan Keji dan Mungkar
- Shalat dengan Pakaian Basah
- Hukum Membaca Iftitah dan Tahiyat Akhir
- Bacaan Al-Fatihah Imam yang Aneh
- Posisi Imam Memimpin Doa Bersama Setelah Shalat
- Dzikir-Doa Bersama Setelah Shalat, Apakah Bid'ah?
- Cara Bersuci Seorang yang Sakit-sakitan
- Apakah Makmum Tetap Membaca Al-Fatihah?
Tidak ada komentar:
Posting Komentar