Seorang yang menguap (jawa: angop) -terkhusus ketika shalat-
diperintahkan untuk menahannya semampu dia. Termasuk pula yang
diperintahkan kepada seorang yang menguap adalah menghentikan bacaan
shalatnya agar tidak hilang (terlewatkan) sebagian huruf atau
kata/kalimat dari bacaannya tersebut. Sudah pasti diketahui bahwa membaca Al Fatihah
merupakan salah satu rukun shalat, wajib bagi orang yang shalat untuk
membacanya dengan memperhatikan huruf-huruf dan kata-perkatanya.
Kalau dia sampai tidak membaca (walaupun) satu huruf saja, atau membaca
huruf yang seharusnya ditasydid namun tidak mentasydidnya, atau bahkan
salah dalam membacanya sehingga mengubah maknanya, -padahal lisannya
normal dan seharusnya bisa untuk tidak terjatuh pada kesalahan
tersebut- maka shalatnya batal.
Seorang yang menguap ketika sedang membaca bacaan Sholat,
seringnya dia tidak membaca beberapa huruf atau bahkan beberapa
kata/kalimat. Jika huruf atau kata/kalimat yang tidak terbaca tersebut
pada surat Al-Fatihah, maka shalatnya tidak sah. Sehingga masalah
seperti ini hendaknya benar-benar diperhatikan.
Dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
التَّثَاؤُبُ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ
فَلْيَرُدَّهُ مَا اسْتَطَاعَ فَإِنَّ أَحَدَكُمْ إِذَا قَالَ هَا ضَحِكَ
الشَّيْطَانُ
“Menguap adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap,
maka hendaknya ditahan semampu dia, sesungguhnya jika salah seorang
dari kalian (ketika menguap) mengatakan (keluar bunyi): ‘hah’, maka
setan tertawa.” (HR. Al-Bukhari, Muslim, dan ini lafazh riwayat
Al-Bukhari)
Dan diriwayatkan oleh At-Tirmidzi dengan lafazh:
التَّثَاؤُبُ فِي الصَّلاةِ مِنْ الشَّيْطَانِ فَإِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيَكْظِمْ مَا اسْتَطَاعَ
“Menguap ketika shalat adalah dari setan, jika salah seorang dari kalian menguap, maka tahanlah semampunya.”
Al-Imam Malik rahimahullah berkata[1]:
“Mulutnya ditutup dengan tangannya ketika shalat sampai selesai
menguap. Jika menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, kalau dia
memahami apa yang dibaca, maka hukumnya makruh namun sudah mencukupi
baginya (bacaan dia). Tetapi jika tidak memahaminya, maka dia harus
mengulangi bacaannya, dan jika tidak mengulanginya, -kalau bacaan
tersebut adalah surat Al-Fatihah-, maka itu tidak mencukupi (tidak sah
shalatnya), dan kalau selain Al-Fatihah, maka sudah mencukupinya
(shalatnya sah).”
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah menerangkan[2]:
“Pasal tentang beberapa masalah yang langka di tengah-tengah umat namun
sangat butuh untuk dijelaskan kepada mereka, adalah di antaranya:
Seorang yang menguap ketika Sholat,
dia harus menghentikan bacaan shalatnya sampai menguapnya selesai,
kemudian melanjutkan bacaannya. Ini adalah perkataan Mujahid, dan ini ucapan yang bagus,
ditunjukkan oleh riwayat dari Abu Sa’id Al-Khudri radhiyallahu ‘anhu,
dia berkata: Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam bersabda:
إذا تثاءب أحدكم فليمسك بيده على فمه فإن الشيطان يدخل
“Jika salah seorang di antara kalian menguap, hendaknya dia tahan
mulutnya dengan tangannya, karena setan berupaya untuk masuk.” (HR.
Muslim)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah mengatakan[3]:
“Dan di antara yang diperintahkan bagi orang yang menguap adalah: jika
sedang shalat, maka dia harus menghentikan bacaannya sampai menguapnya
selesai, agar bacaannya tidak berubah. Pendapat yang seperti ini
disandarkan oleh Ibnu Abi Syaibah dari Mujahid[4], ‘Ikrimah[5], dan para
tabi’in.
Diterjemahkan dengan sedikit perubahan dari http://www.sahab.net/forums/index.php?showtopic=121758
[1] Mawahibul Jalil fi Syarhi Mukhtashar Asy-Syaikh Khalil (II/308) cet. Dar Alimil Kutub.
[2] At-Tibyan fi Adabi Hamalatil Qur’an, hal. 114.
[3] Fathul Bari (X/612).
[4] Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Telah menyampaikan kepada kami Waki’
bahwa dia berkata: Telah menyampaikan kepada kami Sufyan, dari ‘Utsman
bin Al-Aswad, dari Mujahid, dia berkata: “Jika seseorang menguap
ketika shalat, maka hentikan bacaan shalat.” (Al-Mushannaf, 8007).
[5] Ibnu Abi Syaibah mengatakan: Telah menyampaikan kepada kami Abu
Khalid -dia bukan Al-Ahmar-, dari Jarir bin Hazim, dari Ya’la bin
Hakim, dari ‘Ikrimah, dia berkata: “Jika salah seorang dari kalian
menguap ketika sedang membaca bacaan shalat, maka hentikan bacaan
tersebut.” (Al-Mushannaf, 8078)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar