Berita Terkait
- Mamum Shalat Jamaah Terpisah Jalan Raya atau Sungai
- Bolehkah Menginterupsi Khutbah Jum’at?
- Wanita Haid Wajib Qadla Puasa, Mengapa Shalat Tidak?
- Perempuan Lebih Utama Shalat di Rumah atau Masjid?
- Shalat Jenazah yang Dilakukan Lebih dari Sekali
- Bagaimana Mengganti Shalat dan Puasa yang Bolong?
- Ketika Hujan, Mufaroqoh Jum’at Karena Sedang Menjemur Tembakau
- Shalat yang Dapat Mencegah Perbuatan Keji dan Mungkar
- Tentang Darah Haid dan Istihadhoh
Assalamu’alaikum.
Pak Ustadz, ada yang ingin saya tanyakan. Ketika kita berada di
tengah-tengah shalat berjamaah, tiba-tiba seorang makmum keluar dari
barisan karena batal wudhunya, bagaimana cara makmum yang lain menutup
shaf tersebut, baik yang berada di belakang atau samping di samping
mamum yang batal tadi. Bagaimana cara kita bergeser untuk menutup shaf
agar shalat tidak batal? Demikian pertanyaan saya, terima kasih. Wassalamu’alaikum Wr Wb. (Kholil Lurrohman)
وعليكم السلام ورحمة الله
Bapak Kholil Lurrohman yang dirahmati Allah. Merapatkan shaf adalah bagian dari pemenuhan kesempurnaan shalat. Begitu yang disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang muttafaq alaih. Dari hadits itu beberapa ulama memberikan hukum sunnah untuk merapatkan shaf makmum. Jadi, jika masih ada shaf yang kosong hendaknya kita mengisinya.
Bagaimana mengisi shaf yang kosong di tengah-tenga shalat? Apakah berjalan mengisi shaf yang di depan kita dibenarkan?
Syekh Badruddin dalam sebagian penjelasannya mengenai hadits ini mengatakan ;
أن المشي إلى الصف بعد الشروع في الصلاة غير مُفسد
Artinya : Berjalan menuju shaf setelah masuk dalam shalat tidaklah merusak/membatalkan shalat.
Walaupun demikian, kita harus tetap menjaga jumlah langkah kaki yang diambil ketika hendak mengisi shaf kosong itu. Hal ini disebabkan gerakan melangkah tidak termasuk dalam gerakan shalat dan harus dibatasi sampai 2 gerakan berurutan. Jika gerakannya sampai 3 kali atau lebih maka shalatnya batal karena termasuk gerakan yang banyak.
Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji yang disusun oleh Dr. Musthafa Al-Khin dkk. hal 168 disebutkan
Jadi, kita harus mengatur langkah kaki kita agar tidak sampai melangkah 3 kali yang terus-menerus. Cara yang bisa kita ambil adalah melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu, kemudian, tanpa jeda, melangkahkan kaki kiri diletakkan pada posisi sejajar dengan kaki kanan. Setelah itu berhentilah sejenak. Kemudian ulangi langkah tersebut satu kali lagi agar lurus dengan shaf makmum yang lain. Langkah-langkah kaki itu dilakukan dengan agak pelan. Begitulah cara yang bisa diambil agar shalat kita tidak batal.
Hal ini sama juga dengan cara mengisi shaf di samping kita yang kosong, yang lebih dekat dengan imam. Namun jika ada, diutamakan makmum di belakang yang mengisi shaf kosong itu.
Bapak Kholil Lurrahman yang budiman, begitulah jawaban yang kami sampaikan. Mudah-mudahan jawaban tersebut dapat menambah pengetahuan kita tentang aturan dalam shalat berjamaah serta bisa menerapkannya. Semoga semua ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Aaamiin…
والله الموفق إلى أقوم الطريق
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ihya’ Ulumuddin
وعليكم السلام ورحمة الله
Bapak Kholil Lurrohman yang dirahmati Allah. Merapatkan shaf adalah bagian dari pemenuhan kesempurnaan shalat. Begitu yang disebutkan oleh Nabi Muhammad SAW dalam sebuah hadits yang muttafaq alaih. Dari hadits itu beberapa ulama memberikan hukum sunnah untuk merapatkan shaf makmum. Jadi, jika masih ada shaf yang kosong hendaknya kita mengisinya.
Bagaimana mengisi shaf yang kosong di tengah-tenga shalat? Apakah berjalan mengisi shaf yang di depan kita dibenarkan?
Berjalan mengisi shaf kosong ketika sudah
masuk dalam shalat hukumnya boleh dan tidak membatalkan shalat.
Penjelasan hukum ini bisa dilihat dalam kitab Syarh Sunan Abi Daud Lil Aini
karya Syekh Badruddin Al-Aini hal. 240-241 ketika membahas hadits
tentang sahabat Abu Bakrah yang ruku’ sebelum masuk pada barisan makmum ;
أَنَّ
أَبَا بَكْرَةَ جَاءَ وَرَسُولُ اللَّهِ رَاكِعٌ، فَرَكَعَ دُونَ الصَّفِّ
ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ فَلَمَّا قَضَى النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ
عَلَيْهِ وَسَلَّمَ صَلَاتَهُ، قَالَ: «أَيُّكُمُ الَّذِي رَكَعَ دُونَ
الصَّفِّ ثُمَّ مَشَى إِلَى الصَّفِّ؟» فَقَالَ أَبُو بَكْرَةَ: أَنَا،
فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: زَادَكَ اللَّهُ
حِرْصًا وَلَا تَعُدْ
"Sesungguhnya Abu Bakroh datang saat Rosululloh dalam keadaan
ruku', lalu dia ruku' di luar shaf, kemudian berjalan menuju shaf.
Tatkala Nabi shallallahu 'alaihi wasallam selesai shalat, beliau
bersabda: "Siapakah di antara kalian yang ruku di luar shaf kemudian
berjalan masuk ke shaf?" Abu Bakrah menjawab; Saya. Maka Nabi
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Semoga Allah menambahkan
semangat untukmu melakukan kebaikan, dan jangan kamu mengulanginya
lagi."Syekh Badruddin dalam sebagian penjelasannya mengenai hadits ini mengatakan ;
أن المشي إلى الصف بعد الشروع في الصلاة غير مُفسد
Artinya : Berjalan menuju shaf setelah masuk dalam shalat tidaklah merusak/membatalkan shalat.
Walaupun demikian, kita harus tetap menjaga jumlah langkah kaki yang diambil ketika hendak mengisi shaf kosong itu. Hal ini disebabkan gerakan melangkah tidak termasuk dalam gerakan shalat dan harus dibatasi sampai 2 gerakan berurutan. Jika gerakannya sampai 3 kali atau lebih maka shalatnya batal karena termasuk gerakan yang banyak.
Dalam Al-Fiqh Al-Manhaji yang disusun oleh Dr. Musthafa Al-Khin dkk. hal 168 disebutkan
الفعل
الكثير: والمقصود به الفعل المخالف لأفعال الصلاة، بشرط أن يكثر ويتوالى،
لأنه يتنافى مع نظام الصلاة، وضابط الكثرة ثلاث حركات فصاعداً
Artinya : (termasuk yang membatalkan shalat) adalah gerakan yang
banyak ; maksudnya adalah gerakan di luar gerakan shalat bila terhitung
banyak dan berkesinambungan. Gerakan tersebut bisa membatalkan shalat
karena bertentangan dengan aturan shalat. Batas hitungan banyak adalah tiga gerakan atau lebih. Jadi, kita harus mengatur langkah kaki kita agar tidak sampai melangkah 3 kali yang terus-menerus. Cara yang bisa kita ambil adalah melangkahkan kaki kanan terlebih dahulu, kemudian, tanpa jeda, melangkahkan kaki kiri diletakkan pada posisi sejajar dengan kaki kanan. Setelah itu berhentilah sejenak. Kemudian ulangi langkah tersebut satu kali lagi agar lurus dengan shaf makmum yang lain. Langkah-langkah kaki itu dilakukan dengan agak pelan. Begitulah cara yang bisa diambil agar shalat kita tidak batal.
Hal ini sama juga dengan cara mengisi shaf di samping kita yang kosong, yang lebih dekat dengan imam. Namun jika ada, diutamakan makmum di belakang yang mengisi shaf kosong itu.
Bapak Kholil Lurrahman yang budiman, begitulah jawaban yang kami sampaikan. Mudah-mudahan jawaban tersebut dapat menambah pengetahuan kita tentang aturan dalam shalat berjamaah serta bisa menerapkannya. Semoga semua ibadah kita diterima oleh Allah SWT. Aaamiin…
والله الموفق إلى أقوم الطريق
والسلام عليكم ورحمة الله وبركاته
Ihya’ Ulumuddin
Tidak ada komentar:
Posting Komentar