Di tengah penulisan buku ini (Dzul Hijjah 1433 H / November 2012 M), penulis mendapat informasi dari beberapa media seperti situs internet, majalah dan Koran baik dari luar maupun dalam negeri, menginformasikan bahwa Makam Nabi di kota Madinah yang berada di dalam masjid Nabawi, akan segera dibongkar dan dipindahkan dengan alasan menghindari kesyirikan dan pengkultusan kepada makam Nabi Muhammad Shallahu ‘alaihi wa sallam serta agar sah sholat di dalam masjid, karena dalam ajaran mereka sholat di dalam masjid yang terdapat kuburan tidaklah sah. Naudzu billahi minal ‘iqaab bijahlihim (kami berlindung dari adzab Allah sebab kebodohan mereka).
Isu tersebut dibantah oleh sebagian wahabi-salafi dan mengatakan bahwa isu tersebut hoax yang telah dihembuskan oleh kelompok Syi’ah untuk memprovokasi umat Islam.
Boleh-boleh saja mereka mengelak dan mengatakan informasi tersebut adalah kedustaan syi’ah, akan tetapi fakta dari banyak fatwa ulama wahabi sungguh benar-benar telah mendukung dan menyatakan hal tersebut bahkan mendesak kaumnya agar melakukan pembongkaran makam Nabi Shallahu ‘alaihi wa salam. Berikut di antara fatwa ulama wahabi terkait makam Nabi :
Albani mengatakan dalam kitab Manasiknya :
Di antara Bid’ah yang dilakukan saat ziarah di Madinah :
" 137 : Membiarkan Makam Nabi tetap berada di dalam masjid Nabawi ". (Scan kitab ada dalam foto)
Artinya, makam Nabi Shallahu ‘alaihi wa sallam harus di keluarkan dari masjid agar terhindar dari bid’ah karena pada awalnya makam Nabi tidak berada di dalam masjid
Sejak masa sahabat sampai sekarang, umat Islam senantiasa berziarah ke masjid Nabawi, melakukan sholat di dalamnya dan berziarah ke makam Nabi. Tidak ada satu pun ulama di seluruh penjuru dunia dari kalangan sahabat, tabi’in dan ulama madzhab yang melarang mereka sholat di dalam masjid tersebut yang di dalamnya terdapat makam Nabi Saw dan makam keddua sahabatnya, Abu Bakar ash-Shiddiq dan Umar bin Khoththob radhiallahu ‘anhuma apalagi mengaanggap bid’ah membiarkan makam beliau berada dalam masjid. Naudzu billahi min dzaalik..
(Sumber : Buku Rekam Jejak Radikalisme Salafi Wahabi : 26)
Wacana pemindahan/pembongkaran makam Nabi Muhammad SAW itu sampai saat ini memang sebatas wacana kalangan akademisi, termasuk ulama-ulama mereka (Wahhabi).
السعودية: "نقل قبر الرسول" بحث أكاديمي وليس قرارًا حكوميًا
http://www.elaph.com/Web/News/2014/9/937541.html%D8%B2#sthash.chJGX9VY.dpuf
Sampai saat ini pemerintahan Arab Saudi belum berani merealisasikan fatwa ulama mereka tersebut. Tetapi bukan mustahil suatu saat fatwa tersebut akan diadobsi oleh pemerintahan Saudi.
Kesimpulannya: wacana tersebut bukan Hoax, sebab sudah ada fatwa dari ulama Wahhabi jauh sebelumnya, sedangkan yang baru-baru ini berasal dari rekomendasi yang disampaikan oleh Dr. Ali Al-Shabel dari kalangan akademik Universitas Imam Muhammad bin Saud. Ia merekomendasikan pemindahan makam Nabi Muhammad SAW dari Masjid Nabawi keluar masjid. Hal itu dipublikasikan dalam jurnal ilmiah pengadilan yang terbitkan oleh Pusat Riset Ilmiah dan Pelestarian Warisan Islam dinegara tersebut. Tetapi hasil penelitian tersebut tidak ditetapkan sebagai kebijakan hukum.
red. Ibnu Manshur
Kunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/09/wacana-pembongkaran-makam-nabi-saw.html#ixzz3CdbBkAqm
Tidak ada komentar:
Posting Komentar