Keutamaan Shalat Tahiyyatal Masjid
Shalat Tahiyyal masjid hukum-nya sunah, diriwayatkan oleh Abu Qatadah Ra, bahwa besabda nabi Muhammad Saw;
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk. (HR. Al-Bukhari- Muslim )
Ijma’ (kesepakatan) Ulama shalat Tahiyyatal Masjid hukum-nya sunah, oleh karena-nya jika seseorang memasuki masjid, makruh meninggalkan shalat sunah Tahiyyat Masjid, mekipun dalam waktu makruh melaksanakan shalat. Para Ulama Syafi’iyah mengatakan, shalat Tahiyyatal Masjid dilaksanakan dengan dua rakaat salam, berdasarkan hadits diatas. Akan tetapi boleh dilaksanakan dengan lebih dari dua rakaat. Mereka para Ulama Syafi’iyah juga mengatakan, bahwa shalat Tahiyyatal Masjid tidak disyaratkan niat tertentu, akan tetapi jika melakukan shalat sunah mutlak, atau niat shalat sunah dua rakaat rawatib, atau shalat fardlu maka mencukupi shalat Tahiyyatal Masjid . Alasan-nya karena shalat Tahiyyatal Masjid adalah; shalat sebagai penghormatan masjid.
Waktu Shalat Tahiyyal Masjid
Shalat sunah Tahiyyatal Masjid tidak terikat oleh waktu, sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelum-nya, akan tetapi kapan pun seseorang memasuki masjid, disitulah waktu shalat sunah Tahiyyatal Masjid.
Rakaat
Shalat Tahiyyatal Masjid disunahkan dua rakaat salam, akan tetapi jika menambah lebih dari dua rakaat maka boleh.
Tata Cara Shalat Tahiyyatal Masjid
Berniat melaksanakan shalat Tahiyyatal Masjid, bersamaan dengan takbiratul ihram.
Lafal niat shalat Tahiyyatal Masjid sbb;
أُصَلّي سُنَّةَ التَّحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Aku berniat melaksanakan shalat sunah Tahiyyatal Masjid dua rakaat karena Alloh ta’ala.
Setelah takbiratul ihram, dilanjutkan dengan sebagaimana shalat sunah pada umum-nya, hingga salam.
Shalat Tahiyyal masjid hukum-nya sunah, diriwayatkan oleh Abu Qatadah Ra, bahwa besabda nabi Muhammad Saw;
إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ
Jika salah seorang dari kalian masuk masjid, maka hendaklah dia shalat dua rakaat sebelum dia duduk. (HR. Al-Bukhari- Muslim )
Ijma’ (kesepakatan) Ulama shalat Tahiyyatal Masjid hukum-nya sunah, oleh karena-nya jika seseorang memasuki masjid, makruh meninggalkan shalat sunah Tahiyyat Masjid, mekipun dalam waktu makruh melaksanakan shalat. Para Ulama Syafi’iyah mengatakan, shalat Tahiyyatal Masjid dilaksanakan dengan dua rakaat salam, berdasarkan hadits diatas. Akan tetapi boleh dilaksanakan dengan lebih dari dua rakaat. Mereka para Ulama Syafi’iyah juga mengatakan, bahwa shalat Tahiyyatal Masjid tidak disyaratkan niat tertentu, akan tetapi jika melakukan shalat sunah mutlak, atau niat shalat sunah dua rakaat rawatib, atau shalat fardlu maka mencukupi shalat Tahiyyatal Masjid . Alasan-nya karena shalat Tahiyyatal Masjid adalah; shalat sebagai penghormatan masjid.
Waktu Shalat Tahiyyal Masjid
Shalat sunah Tahiyyatal Masjid tidak terikat oleh waktu, sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelum-nya, akan tetapi kapan pun seseorang memasuki masjid, disitulah waktu shalat sunah Tahiyyatal Masjid.
Rakaat
Shalat Tahiyyatal Masjid disunahkan dua rakaat salam, akan tetapi jika menambah lebih dari dua rakaat maka boleh.
Tata Cara Shalat Tahiyyatal Masjid
Berniat melaksanakan shalat Tahiyyatal Masjid, bersamaan dengan takbiratul ihram.
Lafal niat shalat Tahiyyatal Masjid sbb;
أُصَلّي سُنَّةَ التَّحِيَّةَ الْمَسْجِدِ رَكْعَتَيْنِ للهِ تَعَالَى
Aku berniat melaksanakan shalat sunah Tahiyyatal Masjid dua rakaat karena Alloh ta’ala.
Setelah takbiratul ihram, dilanjutkan dengan sebagaimana shalat sunah pada umum-nya, hingga salam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar