BELAJAR DARI DOKUMEN GROUP PISS-KTB, BISAKAH DIKATAKAN BERSANAD ?
Mohon ma'af Belajar dari dokumen grup ini, apakah bisa dikatakan bersanad.?JAWABAN :
Catatan penulis
"Bergurulah yang tekun agar ketika boyong dapat restu guru".
> Abdullah Afif
Jika memang bersumber dari kitab yang mu'tabar, meskipun tidak bersambung kepada mu`llif kitab tsb maka hal itu sah-sah saja.
Ta'bir dari kitab Tuhfatul Muhtaj juz 1 halaman 149, maktabah syamilah:
( تَنْبِيهٌ )
مَا أَفْهَمَهُ كَلَامُهُ مِنْ جَوَازِ النَّقْلِ مِنْ الْكُتُبِ الْمُعْتَمَدَةِ وَنِسْبَةِ مَا فِيهَا لِمُؤَلِّفِيهَا مُجْمَعٌ عَلَيْهِ وَإِنْ لَمْ يَتَّصِلْ سَنَدُ النَّاقِلِ بِمُؤَلِّفِيهَا
Apa yang difahamkan oleh ucapan Imam Nawawi, yaitu bolehnya mengutip dari kitab-kitab yang mu'tamad(di jadikan pedoman), dan menisbatkan apa yang ada didalamnya itu adalah perkara yang mujma' 'alaih, meskipun sanad pengutip tidak bersambung kepada pengarang kitab-kitab tsb.
dari kitab Al Asybah wannazha`ir halaman 310, maktabah syamilah:
وقال ابن عبد السلام: أما الاعتماد على كتب الفقه الصحيحة الموثوق بها, فقد اتفق العلماء في هذا العصر على جواز الاعتماد عليها والاستناد إليها ; لأن الثقة قد حصلت بها كما تحصل بالرواية, ولذلك اعتمد الناس على الكتب المشهورة في النحو, واللغة, والطب وسائر العلوم لحصول الثقة بها وبعد التدليس.
Ibn Abdissalaam berkata:
Adapun beri'timad dengan kitab fiqh yang shahih dan terpercaya maka ulama zaman sekarang telah sepakat bolehnya beri'timad dan bersandar kepada kitab-kitab tsb..........
Wallaahu A'lam
LINK DISKUSI :
https://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/719954464694031/
https://mbasic.facebook.com/notes/727551863934291/
BELAJAR KITAB ONLINE TANPA GURU
Arif Fivers
Ustadj,saya mau bertanya. Misalnya kan kita download kitab online dari
website seseorang, bilang saja kitab tafsir . Lalu kita pelajari kitab
trsbt dari hp atau laptop kita tanpa guru bimbingan.. Apakah itu
termasuk perbuatan yang otodidak..... Bagaimana toh ustadj..
JAWABAN :
Ical Rizaldysantrialit
Syeikh Imam As-Suyuthi dalam Al-Itqan fiUlum
ﺍﻹﺟﺎﺯﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻏﻴﺮ ﺷﺮﻁ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻟﺘﺼﺪﻱﻟﻺﻗﺮﺍﺀ ﻭﺍﻹﻓﺎﺩﺓ، ﻓﻤﻦ ﻋﻠﻢ ﻣﻦ ﻧﻔﺴﻪﺍﻷﻫﻠﻴﺔ ﺟﺎﺯ ﻟﻪ ﺫﻟﻚ ﻭﺇﻥ ﻟﻢ ﻳﺠﺰﻩ ﺃﺣﺪ، ﻭﻋﻠﻰ ﺫﻟﻚﺍﻟﺴﻠﻒ ﺍﻷﻭﻟﻮﻥ ﻭﺍﻟﺼﺪﺭﺍﻟﺼﺎﻟﺢ، ﻭﻛﺬﻟﻚ ﻓﻲ ﻛﻞ ﻋﻠﻢ ﻭﻓﻲ ﺍﻹﻗﺮﺍﺀ ﻭﺍﻹﻓﺘﺎﺀ ..ﻭﺇﻧﻤﺎ ﺍﺻﻄﻠﺢ ﺍﻟﻨﺎﺱ ﻋﻠﻰﺍﻹﺟﺎﺯﺓ ﻷﻥ ﺃﻫﻠﻴﺔ ﺍﻟﺸﺨﺺ ﻻ ﻳﻌﻠﻤﻬﺎ ﻏﺎﻟﺒﺎ ﻣﻦ ﻳﺮﻳﺪﺍﻷﺧﺬ ﻋﻨﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﺋﻴﻦﻭﻧﺤﻮﻫﻢ ﻟﻘﺼﻮﺭ ﻣﻘﺎﻣﻬﻢ ﻋﻦ ﺫﻟﻚ، ﻭﺍﻟﺒﺤﺚ ﻋﻦﺍﻷﻫﻠﻴﺔ ﻗﺒﻞ ﺍﻷﺧﺬ ﺷﺮﻁ، ﻓﺠﻌﻠﺖﺍﻹﺟﺎﺯﺓ ﻛﺎﻟﺸﻬﺎﺩﺓ ﻣﻦ ﺍﻟﺸﻴﺦ ﻟﻠﻤﺠﺎﺯ ﺑﺎﻷﻫﻠﻴﺔ
Ijazah dari seorang guru bukanlah sebuah syarat bolehnya mengajar dan
membacakan kitab. Selama seseorang punya keyakinan bahwa dia sudah ahli
maka boleh baginya untuk membacakandan berfatwa walaupun dia tidak
mendapat ijazah dari siapapun. Pendapat ini dianut kalangan salaf
klasik(al-awwalun). Begitu juga dalam setiap ilmu. Bahwasanya ada orang
yang menganggap perlu adanya ijazah itu karena keahlian sesorang umumnya
tidak dapat dicapai tanpa guru. Sedangkan keahlian itu menjadi syarat
untuk mengajar. Maka ijazah itu ibarat sertifikat dari guru pada
murid(yang diijazahi/al-mujaz) atas tercapainya suatu keahlian.
Imam Abu Hayyan Al Andalusy berkata:
ﻭﻗَﺎﻝ ﺃﺑﻮ ﺣَﻴﺎﻥ ﺍﻷﻧﺪﻟﺴِﻲ:
ﻳﻈﻦّ ﺍﻟﻐُﻤْﺮُ ﺃﻥ ﺍﻟﻜُﺘْﺐَ ﺗَﻬﺪﻱ ## ﺃﺧَﺎ ﺟَﻬﻞٍ ﻹﺩْﺭﺍﻙِﺍﻟﻌُﻠﻮﻡِﻭﻣَﺎ ﻳَﺪﺭﻱ
ﺍﻟﺠﻬﻮﻝُ ﺑﺄﻥّ ﻓِﻴﻬﺎ ## ﻏَﻮﺍﻣِﺾ ﺣَﻴّﺮﺕ ﻋَﻘﻞَﺍﻟﻔﻬﻴﻢِ
ﺇﺫﺍ ﺭُﻣﺖ ﺍﻟﻌُﻠﻮﻡَ ﺑﻐﻴﺮِ ﺷﻴﺦٍ ## ﺿﻠﻠﺖَ ﻋَﻦ ﺍﻟﺼِﺮﺍﻁﺍﻟﻤُﺴﺘﻘِﻴﻢ
ﻭﺗﻠﺘَﺒِﺲُ ﺍﻷﻣُﻮﺭُ ﻋﻠﻴﻚَ ﺣَﺘﻰ ## ﺗﺼﻴﺮَ ﺃﺿﻞَّ ﻣِﻦ ﺗُﻮﻣﺎﺍﻟﺤَﻜﻴﻢ
khalayak ramai menyangka bahwa kitab-kitab itu dapat menuntun orang
bodoh untuk menggapai ilmu padahal orang yang amat bodoh tidak tahu
bahwa di dalam kitab kitab itu banyak masalah rumit yang membingungkan
akal orang cerdas.Apabila engkau mencari ilmu tanpa guru maka engkau
dapat tersesat dari jalan yang lurus.Maka segala hal yang berkaitan akan
menjadi samar buatmu hingga engkau menjadi lebih sesat dibanding si
Thomas (Ahli filsafat).
(hasyiyah Al Thalib ibnu Hamdun ala lamiyatal ‘af’al hal 44).
--------------------------------
Arif Fivers
ooh bgtu... Bolehkah mempelajari ilmu filsafat ustadj
Ical Rizaldysantrialit
Dalam kitab “ I'anatuth tholibin juz 2 halaman 47 :
ﻛﺎﻟﻔﻼﺳﻔﺔ ﻭﻫﻢ ﻣﻨﻜﺮﻭ ﺣﺪﻭﺙ ﺍﻟﻌﺎﻟﻢ ﻭﻋﻠﻤﻪ ﺗﻌﺎﻟﻰ ﺑﺎﻟﺠﺰﺋﻴﺔ ﻭﺍﻟﺒﻌﺚ ﻟﻼﺟﺴﺎﻡ ﻭﻫﺬﻩ ﺍﻟﺜﻼﺛﺔ ﻫﻲ ﺃﺻﻞ ﻛﻔﺮﻫﻢ
“Filosof adalah orang-orang yang mengingkari hudus alam, mengingkari
ilmunya allah dengan juziyyah,dan mengingkari kebangkitan dengan
tubuh,dan 3 masalah inilah yang menjadi asal kekafiran mereka”
Dan imam sanusi sangat mewanti-wanti,dan memberi peringatan kepada
orang- orang yang baru belajar agar jangan mengambil ushuluddin dari
kitab-kitab yang bercampur dengan kalam falsafah,berikut ini perkatan
beliau;
ﻭﻟﻴﺤﺬﺭ ﺍﻟﻤﺒﺘﺪﻱ ﺟﻬﺪﻩ ﺃﻥ ﻳﺄﺧﺬ ﺃﺻﻮﻝ ﺩﻳﻨﻪ ﻣﻦ ﺍﻟﻜﺘﺐ ﺍﻟﺘﻲ ﺣﺸﻴﺖ ﺑﻜﻼﻡ ﺍﻟﻔﻼﺳﻔﺔ
“hendaklah orang yang baru belajar menghindari kesungguhannya mengambil
ilmu ushulluddin dari kitab- kitab yang bercampur dengan perkataan
filsafah”
Bahkan bukan hanya ilmu ushulludin yang bercampur dengan filsafah saja yang di wanti-wanti untuk dihindari,juga ilmu mantiq.
Bahkan iman nawawi dan ibnu shalah mengharamkan mempelajari ilmu mantiq
yang bercampur dengan filsafah,seperti yang disinggung oleh Abdurrahman
al-ahdhari dalam kitab Sulamul Munawwaroq
ﻭﺍﻟﺨﻠﻒ ﻓﻲ ﺟﻮﺍﺯ ﺍﻹﺷﺘﻐﺎﻝ
ﻓﺎﺑﻦ ﺍﻟﺼﻼﺡ ﻭﺍﻟﻨﻮﻭﻱ ﺣﺮﻣﺎ
ﻭﺍﻟﻘﻮﻟﺔ ﺍﻟﻤﺸﻬﻮﺭﺓ ﺍﻟﺼﺤﻴﺤﺔ
ﻣﻤﺎﺭﺱ ﺍﻟﺴﻨﺔ ﻭﺍﻟﻜﺘﺎﺏ
“ terjadinya perbedaan wacana( antara para ahli) tentang status hukum
kebolehan memperdalam ilmu retorika qurani (ilmu mantiq/logika),dapat
diklasifikasikan menjadi tiga,yaitu Pertama,ibnu shalah dan imam nawawi
berpendapat haram,dan (kelompok yang kedua) sebagian kelompok ulama
mengatakan ilmu ini sebaiknya diketahui,dan pendapat(ketiga) yang
terkenal menyatakan bahwa memperdalam ilmu retorica qurani(mantiq)
adalah shahih(benar) bagi mereka yang memiliki kesempatan
bernalar,berakal,yang mengerti seluk beluk hadis dan qur’an,yang
menguasai betul hadis dan al-qur’an.hal ini supaya mereka yang bernalar
logis bisa memperoleh petunjuk dari ilmu retorica( mantiq) sampai pada
kebenaran yang hakiki.
Kesimpulannya :
Hukum mempelajari ilmu mantiq terbagi tiga
1. Haram,menurut Imam Nawawi dan Ibnu Sholah.
2. Jawaz atau Boleh menurut jam'un.
3. Sunah menurut Imam Al-Ghozali.
Namun hukum sunah mempelajarinya bagi orang yg punya nalar dan cerdas, dan betul-betul menjalankan hukum syar'i
Wallahu a'lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar