Rabu, 11 Maret 2015

Hukumnya Tidur Bugil atau Telanjang bulat

Bagaimana Hukumnya Tidur Telanjang bulat ?
JAWABAN :
Makruh asalkan sendirian di kamar tertutup, bila kemungkinan ada orang lain yang sekiranya ada di kamar / bisa melihat di dalam kamar maka hukumnya haram karena aurat, mohon koreksinya...!

Nambah dikit . Hukum tidur telanjang/bugil makruh dan tergolong perkara yang dapat menyebabkan kefakiran

وأخرج البزار عن ابن عباس قال : قال رسول الله صلى الله عليه وسلم : إن الله ينهاكم عن التعري فاستحيوا من ملائكة الله الذين معكم الكرام الكاتبين الذين لا يفارقونكم إلا عند إحدى ثلاث حاجات : الغائط والجنابة والغسل

Dari Ibn Abbas ra, ia berkata : Rosulullah SAW bersabda “Sesungguhnya Allah melarang kalian untuk telanjang maka meras malulah pada para malaikat Allah yang senantiasa bersama kalian, pada malaikat al-kiraam al-kaatibiin yang tiada berpisah dari kalian kecuali saat tiga kondisi, buang hajat, janabat dan mandi”. (HR. Al-Bazzaar). [ Abdurrahman Bin Kamal jalaluddin as-suyuthi ‘AD-DURR AL-MANTSUUR VIII/448 ].

Dalam Kitab Ta’lim al-Muta’allim disebutkan :

والنوم عريانا.... كل ذلك يورث الفقر

Tidur telanjang... kesemuanya dapat mendatangkan kefakiran.

Wallahu A'lamu Bis showaab.

Semoga bermanfaat

Terkait :

 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar