PERTANYAAN :
> Rizka Hikami
Assalamu alaikum. dikripsi :ada seorang pemuda yang sakti luar biasa ,
saking saktinya dirinya bisa mengeluarkan air dari telapak
tangannya. Pertanyaannya adalah :bolehkah air yang keluar dari tangan
pemuda tersebut di gunakan bersuci ? ? ? Poro alim di tunggu jawaban +
ibarotnya . Syukron
JAWABAN :
> Mas Hamzah
Termasuk air yang bisa digunakan utk bersuci adalah air sumber.
(و) خَامِسهَا (مَاء الْعين) الأرضية كالنابعة من أَرض أَو الْجَبَل أَو
الحيوانية كالنابعة من الزلَال وَهُوَ شَيْء ينْعَقد من المَاء على صُورَة
الْحَيَوَان أَو الإنسانية كالنابعة من بَين أَصَابِعه صلى الله عَلَيْهِ
وَسلم من ذَاتهَا على خلاف فِيهِ وَهُوَ أفضل الْمِيَاه مُطلقًا
Yang kelima adalah air sumber, air sumber ini ada 3 :
1. ardhiyah atau jenis tanah , contoh misalnya air yg keluar dari tanah atau gunung.
2. hayawaniyah atau jenis hewan contohnya air yg keluar dari zulal, zulal adalah sesuatu yg terjadi dari air dalam bentuk hewan.
3. insiyah atau jenis manusia, contohnya air yg keluar dari jari2nya
Nabi shollallohu alaihi wasallam dari dzatnya jari2 tsb berdsarkan
khilaf ulama', dan air ini adalah air y paling utama secara mutlaq.
[kitab iqna' syeh khotib syirbini]
Wallohu a'lam.
Artikel Terkait
- 3152. FIQIH THOHAROH : HUKUM MEMAKAN NAJIS DAN CARA MENSUCIKANNYA
- 3140. UMUR WANITA BERHENTI HAID
- 3137. ALASAN HAID TIDAK MEWAJIBKAN QODHO' SHOLAT
- 3119. FIQIH THOHAROH : WUDHU DENGAN MASUK KE KOLAM RENANG TAPI WAJAH DULUAN YANG MASUK
- 3117. JIKA SAAT WUDHU ADA ANGGOTA WUDHU YANG TERKENA CAT DAN DIKETAHUI SEHABIS SHALAT
- 3096. FIQIH THOHAROH : KAIFIYAT MEMBASUH TELINGA KETIKA WUDHU
Tidak ada komentar:
Posting Komentar