Sehubungan seringnya kami menyetujui post
menanyakan tentang puasa Syawal, maka perlu
kami jelaskan secara singkat mengenai hal
terkait. Bagaimana cara mengerjakan puasa
 Syawal bagi mereka pada bulan Ramadhan
 sempat tidak puasa ?
 1. Bagi orang yang tidak puasa Ramadhan
 tanpa udzur maka wajib dia segera
 mengqadla'. Haram baginya puasa sunnah
 sebelum mengqadla'. Setelah qadla', menurut
 Imam Ibnu Hajar ia tetap tidak dapat
 kesunnahan puasa Syawal. Sedang menurut
 Imam Romli tetap disunahkan baginya puasa
 syawal.
 2. Bagi yg tidak puasa Ramadhan karena udzur
 maka yang paling utama ia qadla' dulu karena
 adanya pendapat yang kuat yang menyatakan
 jika ia belum qadla' maka puasa Syawalnya
 tidak mendapatkan pahala.
 Bisa pula digabungkan niatnya antara qadla'
 Ramadhan dan sunnah Syawal karena yg
 demikian sah dan mendapat pahala keduanya
 menurut Imam Ramli. Pendapat iman Ramli ini
 bertentangan dengan Imam Abu Mahromah.
 Karena menurut Imam Abu Mahromah
 penggabungan niat antara puasa Qadha
 Ramadhan dan puasa Syawal menyebabkan
 puasanya tidak sah.
 Yang lebih utama puasa Syawal ini dilakukan
 menyusul usainya puasa Ramdhan (sejak tgl 2
 Syawal). Boleh pula dilakukan kapan saja
 selama masih bulan Syawal. Dan waktunya
 habis dengan lewatnya bulan Syawal. Namun
 demikian puasa sunnah Syawal ini boleh
 diqadha' di bulan yang lain.
 [ Disarikan dari Dokument PISS ditambah dari
 Musyawarah anggota Mujaawib ].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar