Rabu tgl. 12 Ramadhan 1433 H / 01Agustus 2012
بِِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ
لِلَّهِ رَبِّ الْعَالَمِيْنَ, الَّذِيْ أَكْرَمَنَا بِشَهْرِ رَمَضَانَ,
الَّذِيْ جَعَلَنَا مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ وَالْقِيَامِ, وَالصَّلاَةُ
وَالسَّلاَمُ عَلىَ أَفْضَلِ الصَّائِمِيْنَ وَأَحْسَنِ الْقَائِمِيْنَ
حَبِيْبِنَا وَشاَفِعِنَا وَمَوْلاَناَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ
PASAL
Di antara Bid’ah yang munkar dalam membaca Al-Qur’an adalah apa yang dilakukan oleh Imam Sholat Taraweh yaitu membaca Surah Al-An’am (Panjang Surah Al-An’am: 165 ayat, 23 halaman = 1 Juz lebih) di rakaat terakhir pada malam ke-7 dengan meyakini bahwa hal itu adalah sunnah, maka mereka sungguh telah mengumpulkan perkara-perkara yang mungkar di antaranya adalah :
1. Mereka meyakini bacaan tersebut adalah sunnah
2. Kemudian mereka mengkaburkan (pemahaman) orang awam dalam masalah tersebut,
3. Mereka lebih memanjangkan bacaan di rakaat yang ke 2 dari pada rakaat yang pertama, sedangkan yang disunnahkan adalah bacaan pada rakaat yang pertama lebih panjang dari pada rakaat yang ke-2,
4. Mereka terlalu memanjangkan bacaan yang memberatkan makmumnya yakni dengan mambaca Surah Al-An’am
5. Membaca Al-Qur’an dengan cara Hadzramah, Yaitu mebaca dengan begitu cepatnya sehingga huruf dan panjang madnya tidak jelas, dan inilah yang banyak terjadi di masyarakat yang Sholat Tarawehnya sangat cepat.
Pada dasarnya membaca Surah Al-An’am pada rakaat terakhir Sholat taraweh di malam ke 7 Ramadhan bukanlah Bid’ah, akan tetapi ketika mereka meyakini itu adalah Sunnah Nabi itulah yang dihukumi Bid’ah, sebab memang hal tersebut tidak pernah dilakukan Nabi, permasalahannya kita mengada-ada padahal tidak pernah dilakukan oleh Nabi.
Begitu juga banyak hadits palsu yang dihadirkan oleh para Qurro’ agar orang senang membaca Al-Qur’an akan tetapi mereka telah berbohong karena hal itu tidak pernah dikatakan atau dilakukan oleh Nabi, berbeda ketika seseorang membaca Surah apa saja tanpa mengkhususkannya maka itu memang sunnah, sebab membaca Surah setelah Fatihah memang dianjurkan.
Begitu juga yang biasanya membaca Surah dari Adh-Dhuha sampai akhir itu bukanlah sunnah Nabi, yang mengatakan itu adalah sunnah Nabi itu adalah Bid’ah, yang benar adalah memang disunnahkan membaca Surah setelah Fatihah, dan disunnahkan juga membaca Surahnya berurutan sesuai urutannya di dalam Al-Qur’an, adapun dipilih dari Adh-Dhuha itu biar mudah saja urutannya dan tidak memberatkan bagi makmumnya.
Jadi yang perlu dipangkas adalah keyakinan yang salah tentang hal tersebut.
Dan Imam Taraweh tersebut dianggap sebagai orang Bodoh oleh Imam An-Nawawi.
Di antara Bid’ah yang seurpa dengan hal tersebut adalah pada Sholat Shubuh di hari Jum’at mereka membaca Surah yang ada ayat Sajdah-nya selain Surah As-Sajdah (الم تَنْزِيْل) dan mereka menyengaja membaca Surah yang ada ayat Sajdah dengan niat untuk melakukan sujud Tilawah, akan tetapi yang disunnahkan pada Sholat Shubuh di hari Jum’at adalah membaca Surah As-Sajdah (الم تَنْزِيْل) di rakaat yang pertama dan pada rakaat yang ke 2 adalah Surah Al-Insan (وَهَلْ أَتَى).
PASAL
Fi Masaila Ghoribatin Tad’u Al-Hajatu Ilaiha
Tentang Masalah-Malasah Unik (Jarang) Yang Sangat Perlu (Untuk Di Bahas)
Di antara hal-hal tersebut adalah : Apabila ketika ada orang membaca Al-Qur’an namun hendak membuang angin, maka ia harus menahan (menghentikan) bacaannya terlebih dahulu sampai tuntas keluarnya angin kemudian kembali melanjutkan bacaannya, beginilah yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Daud dan yang lainnya dari Atho’ dan memang ini adalah adab yang baik.
Membaca yang dimaksud di sini adalah tanpa memegang Al-Qur’an, yakni hanya sekedar membaca/hafalan, kalau memegang Al-Qur’an mutlak haram karena ia telah batal Wudhu’ dengan keluarnya angin.
Begitu juga ketika orang menguap hendaknya bacaannya dihentikan dulu sampai menguapnya selesai kemudian membaca Al-Qur’an, Imam Mujahid berkata ini adalah bagus.
Adapun hadits yang menunjukkan dianjurkannya hal tersebut adalah riwayat Abu Sa’id Al-Khudri ra :
قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِذَا تَثَاءَبَ أَحَدُكُمْ فَلْيُمْسِكْ بِيَدِهِ عَلَى فَمِهِ فَإِنَّ الشَّيْطَانَ يَدْخُلُ. رَوَاهُ مُسْلِمٌ
Rasulullah
SAW bersabda : “Ketika salah seorang di antara kalian menguap maka
hendaklah menahannya dengan menutupkan tangan ke mulut sebab (di saat
itu) Setan masuk”. HR. Imam Muslim
Cara menguap yang benar adalah : Menutup mulut dengan punggung jemari yang kiri, hikmahnya adalah : Rasulullah selalu menganjurkan menggunankan tangan kiri untul hal-hal yang kurang baik (kotor dan sebagainya), adapun dengan punggung jemari tangan adalah : Agar setelah menguap kalau mau memegang sesuatu tidak jiji’ karena baru digunakan untuk mulut, lebih-lebih ketika bertemu dengan orang lain
Di antara hal-hal yang perlu dibahas adalah ketika seseorang membaca ayat :
Cara menguap yang benar adalah : Menutup mulut dengan punggung jemari yang kiri, hikmahnya adalah : Rasulullah selalu menganjurkan menggunankan tangan kiri untul hal-hal yang kurang baik (kotor dan sebagainya), adapun dengan punggung jemari tangan adalah : Agar setelah menguap kalau mau memegang sesuatu tidak jiji’ karena baru digunakan untuk mulut, lebih-lebih ketika bertemu dengan orang lain
Di antara hal-hal yang perlu dibahas adalah ketika seseorang membaca ayat :
وَقَالَتِ الْيَهُوْدُ عُزَيْرُ ابْنُ اللهِ وَقَالَتِ النَّصَارَى الْمَسِيْحُ ابْنُ اللهِ " التَّوْبَةُ : 40 "
“Orang-orang
Yahudi berkata Nabi Uzair adalah anak Allah, sedangkan orang-orang
Nasrani berkata Nabi ‘Isa Al-Masih adalah anak Allah”. QS. At-Taubah :
40
وَقَالَتِ الْيَهُوْدُ يَدُ اللهِ مَغْلُوْلَةٌ " الْمَائِدَةُ :64 "
“Orang-orang Yahudi berkata tangan Allah terbelenggu”. QS. Al-Maidah : 64
وَقَالُوْا اتَّخَذَ الرَّحْمَنُ وَلَدًا " مَرْيَمُ : 88 "
“Mereka berkata Allah /mempunyai anak”. QS. Al-Maidah : 64
Dan ayat-ayat yang semisal hendaknya membaca dengan melirihkan suara, inilah yang dilakukan oleh Ibrahim An-Nakho’i .
Dan di antara hal yang perlu dibahas adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Daud dengan Sanad yang Dho’if dari Asy-Sya’bi, sesungguhnya ada yang bertanya kepada beliau :
“Ketika seseorang membaca ( اْلأَحْزَابُ : 56-إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ ) apakahdianjurkan baginya untuk membaca Sholawat kepada Nabi Muhammad SAW? Beliau menjawab : “Iya”.
Dan ayat-ayat yang semisal hendaknya membaca dengan melirihkan suara, inilah yang dilakukan oleh Ibrahim An-Nakho’i .
Dan di antara hal yang perlu dibahas adalah apa yang diriwayatkan oleh Ibnu Abi Daud dengan Sanad yang Dho’if dari Asy-Sya’bi, sesungguhnya ada yang bertanya kepada beliau :
“Ketika seseorang membaca ( اْلأَحْزَابُ : 56-إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ ) apakahdianjurkan baginya untuk membaca Sholawat kepada Nabi Muhammad SAW? Beliau menjawab : “Iya”.
Dan di antara hal yang perlu dibahas lainnya adalah disunnahkan
mengucapkan hal-hal berikut ini berdasarkan riwayat Abu Hurairah ra,
Sesungguhnya Rasulullah SAW bersabda :
مَنْ قَرَاَ {وَالتِّيْنِ
وَالزَّيْتُوْنَ} فَقَالَ : {أَلَيْسَ اللهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِيْنَ}
فَلْيَقُلْ بَلَى وَأَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ. رَوَاهُ
أَبُوْ دَاوُدَ وَالتِّرْمِذِيُّ
“Barang siapa membaca (وَالتِّيْنِ وَالزَّيْتُوْنَ) kemudian (sampai pada akhir ayat) ( أَلَيْسَ اللهُ بِأَحْكَمِ الْحَاكِمِيْنَ) maka hendaknya ia mengatakan : بَلَى وَأَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ (Benar, dan aku termasuk orang yang menyaksikan terhadap hal tersebut)”.
Hadits
tersebut diriwayatkan oleh Imam Abu Daud dan Imam At-Tirmidzi dengan
sanad yang Dhoi’f dari seorang lelaki badui dari Abu Hurairah ra, Imam
At-Tirmidzi berkata : “Hadits ini diriwayatkan dengan sanadnya dari
seorang lelaki Badui dari Abu Hurairah ra akan tetapi nama orang
Baduinya tidak disebutkan, (inilah yang menyebabkannya Dho’if)”.
Ibnu Abi Daud meriwayatkan dalam hadits ini dengan tambahan terhadap riwayat Imam Abu Daud dan Imam At-Tirmidzi :
مَنْ قَرَأَ آخِرَ {لاَ أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ} {أَلَيْسَ ذَلِكَ بِقَادِرٍ أَنْ يُحْيِيَ الْمَوْتَى} فَلْيَقُلْ بَلَى وَأَنَا أَشْهَدُ, مَنْ قَرَأَ {فَبِأَيِّ حَدِيْثٍ بَعْدَهُ يُؤْمِنُوْنَ} فَلْيَقُلْ : آمَنْتُ بِاللهِ.
مَنْ قَرَأَ آخِرَ {لاَ أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ} {أَلَيْسَ ذَلِكَ بِقَادِرٍ أَنْ يُحْيِيَ الْمَوْتَى} فَلْيَقُلْ بَلَى وَأَنَا أَشْهَدُ, مَنْ قَرَأَ {فَبِأَيِّ حَدِيْثٍ بَعْدَهُ يُؤْمِنُوْنَ} فَلْيَقُلْ : آمَنْتُ بِاللهِ.
“Barang siapa membaca Surah Al-Qiyamah -لاَ أُقْسِمُ بِيَوْمِ الْقِيَامَةِ- (sungguh aku bersumpah dengan hari Qiyamat) sampai pada akhir ayat : أَلَيْسَ ذَلِكَ بِقَادِرٍ أَنْ يُحْيِيَ الْمَوْتَى (Bukankah Allah kuasa untuk menghidupkan sesuatu yang telah mati?) maka hendaknya ia mengucapkan: بَلَى وَأَنَا أَشْهَدُ (Memang benar dan aku bersaksi), dan barang siapa membaca -فَبِأَيِّ حَدِيْثٍ بَعْدَهُ يُؤْمِنُوْنَ- (Maka dengan ucapan apa lagi mereka mau beriman - QS. Al-A’raf ayat 185) hendaknya ia mengucapkan : آمَنْتُ بِاللهِ
(Aku beriman kepada Allah)”. Hikmahnya adalah : Agar kita digolongkan
sebagai orang-orang yang beriman dan bukan orang-orang yang membangkang
terhadap apa yang diperintahkan Allah SWT kepada kita.
وَعَنِ ابْنِ عَبَّاسٍ رَضِيَ
اللهُ عَنْهُمَا وَابْنُ الزُّبَيْرِ وَأَبِيْ مُوْسَى اْلأَشْعَرِيِّ
رَضِيَ اللهُ عَنْهُمْ أَنَّهُمْ كَانُوْ إِذَا قَرَأَ أَحَدُهُمْ :
سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى قَالَ : سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى.
وَعَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ كَانَ
يَقُوْلُ فِيْهَا : سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى ثَلاَثَ مَرَّاتٍ.
Dari Ibnu Abbas ra, Ibnu Az-Zubair dan Abu Musa Al-Asy’ari ra :
“Sesungguhnya apabila ada salah seorang di antara mereka membaca : سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى (Sucikanlah nama tuhanmu yang maha tinggi) maka ia berkata : سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى (Maha suci tuhanku yang maha tinggi), sedangkan riwayat dari Sayyidina Umar Bin Al-Khoththob ra ketika beliau mendengar ayat tersebut maka beliau mengucapkan سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى (Maha suci tuhnaku yang maha tinggi) sebanyak 3 kali”.
وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى فَقَرَأَ آخِرَ سُوْرَةِ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ ثُمَّ قَالَ : اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا.
Dari Abdullah Bin Mas’ud ra : “Sesungguhnya beliau Sholat kemudian membaca akhir Surah Bani Israil maka beliau mengucapkan : اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا (Segala puji bagi Allah yang tidak membutuhkan anak)”.
Sebagian Ulama’ Syafi’i menulis dan mengukuhkan tentang disunnahkannya mengucapkan hal-hal tersebut di dalam Sholat berdasarkan riwayat Abu Hurairah ra dalam 3 Surah tersebut (yakni : At-Tin, Al-Qiyamah, dan Al-A’raf ayat 185), begitu juga disunnahkan membaca apa yang tadi kita sebutkan dan yang mempunyai makna yang serupa, Wallahu A’lam.
Pelajaran Yang Bisa Kita Ambil
1. Melakukan suatu kebaikan tertentu yang secara khusus tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah SAW kemudian dianggap ini adalah sunnah dari Rasulullah SAW adalah termasuk sesuatu yang Bid’ah, berbeda jika kita melakukan kebaikan yang memang itu masih ada riwayat umum tentang hal tersebut maka itu adalah sunnah.
Adapun yang Bid’ah contohnya adalah :
Seorang yang sholat kemudian mengkhususkan membaca satu Surah (sebagaimana yang telah dijelaskan di atas) yang tidak pernah ada riwayat tentang bacaan tersebut kemudian meyakini itu adalah sunnah Nabi, maka hal itu terbilang Bid’ah, berbeda ketika ia membaca Surah tertentu yang tidak pernah ada riwayat tentangnya namun ia membacanya karena ada riwayat umum tentang kesunnahannya yaitu : Membaca Surah setelah Fatihah adalah sunnah, nah ini baru bukan Bid’ah dan tidak meyakini tentang kekhususan Surah tersebut karena memang tidak ada riwayatnya.
Jadi semua perbuatan baik apa saja asalkan masih ada dalil umum yang memperkenankannya maka hal itu adalah Sunnah bukannya Bid’ah, permasalahannya adalah ketika seseorang menuduh orang lain melakukan perbuatan Bid’ah ia tidak bertanya terlebih dahulu latar belakang orang tersebut melakukan amalan yang dianggapnya Bid’ah, seperti :
a. Maulid Nabi
b. Tahlilah (Ihda’uts Tsawab Lil Amwat)
c. Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban
d. Menghidupkan Malam Hari Raya
e. Puasa Rajab dll,
Amalan-amalan tersebut masih mempunyai dalil umum yang memperkenankannya, memang ada beberapa Hadits Dho’if dan Palsu berkenaan dengan amalan-amalan tersebut, memang riwayat-riwayat tersebut tidak bisa kita gunakan sebagai Hujjah, kita hanya mengambil riwayat Shohih yang masih memperkenankan amalan tersebut, adapun hadits Dho’if itu masih bias digunakan asalkan memenuhi syarat, silahkan lihat poin ke-11.
2. Sunnah membaca Ayat/Surah setelah membaca Al-Fatihah.
3. Disunnahkan pada Sholat Shubuh hari jum’at untuk membaca Surah As-Sajdah (الم تَنْزِيْل) pada rakat yang pertama dan membaca Surah Al-Insan (وَهَلْ أَتَى) pada rakaat yang ke-2.
4. Disunnahkan bacaan Ayat/Surah pada rakaat yang pertama lebih panjang dari pada rakaat yang ke-2, dan sunnahnya lagi membaca Surah itu sesuai dengan urutannya di dalam Mushaf, sepeti rakaat pertama membaca Surah Adh-Dhuha kemudian di rakaat yang ke-2 membaca Surah Al-Insyirah.
5. Janganlah seorang Imam terlalu memperpanjang bacaannya sehingga membuat capek makmumnya, adapun bacaan itu yang sedang-sedang saja seperti yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, adapun kalau mau membaca ayat/Surah yang panjang ketika ia Sholat sendirian itulah yang dianjurkan.
6. Ketika ingin buang angin hendaknya ia menghentikan bacaannya dulu sebagai adab terhadap Al-Qur’an, nah ketika membuang anginnya sudah selesai maka silahkan melanjutkan bacaannya kembali. Akan tetapi yang dimaksud membaca di sini hanya sekedar baca bukan memegang Al-Qur’an, kalau memegang maka harus diletakkan dulu karena ia telah batal Wudhu’ dan harus berwudhu’ kembali ketika ingin memegang Al-Qur’an, dan dianjurkan ketika membaca Al-Qur’an (bukan memegang) itu dalam keadaan punya Wudhu’.
7. Ketika seeorang menguap maka hendaknya ia menghentikan bacaannya dulu dengan menutupkan punggung jemari tangan yang kiri ke mulutnya, baru setelah itu bacaannya dilanjutkan kembali.
8. Ada beberapa ayat yang dianjurkan untuk melirihkan suara ketika membacanya yaitu : Surah At-Taubah ayat 40, Surah Al-Maidah ayat 64 dan Surah Maryam ayat 88, karena ayat-ayat tersebut adalah perkataan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang salah tentang Allah.
9. Ketika membaca/mendengar Surah Al-Ahzab ayat 56 disunnahkan membaca Sholawat kepada Nabi.
10. Ketika membaca/mendengar Surah At-Tin disunnahkan untuk mengucapkan :
بَلَى وَأَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ (Benar, dan aku termasuk orang yang menyaksikan terhadap hal tersebut)
11. Hadits Dho’if boleh diamalkan dengan syarat :
a. Masih ada Hadits Shohih yang menerangkan keutamaan amal tersebut secara umum.
b. Dho’ifnya tidak terlalu parah, yakni lemahnya hadits tersebut disebabkan sanadnya yang tidak jelas/lemahnya hafalan seorang perowi bukan karena perowinya seorang pendusta.
c. Hanya untuk Fadhoilul A’mal (amal ibadah tambahan) bukan untuk menetapkap hokum Syariat.
d. Tidak meyakini hadits tersebut dari Nabi, hanya mengamalkannya saja berdasarkan dalil umum.
12. Disunnahkan membaca Sholawat ketika membaca/mendengar ayat terakhir Surah Al-Ahzab ayat 56:
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ
13. Ketika membaca/mendengar ayat terakhir Surah Al-Qiyamah disunnahkan membaca :
بَلَى وَأَنَا أَشْهَدُ (Benar dan aku bersaksi).
14. Ketika membaca/mendengar Surah Al-A’raf ayat 185 (فَبِأَيِّ حَدِيْثٍ بَعْدَهُ يُؤْمِنُوْنَ)
maka disunnahkan membaca :
آمَنْتُ بِاللهِ (Aku beriman kepada Allah).
15. Ketika membaca/mendengar ayat terakhir Surah Al-A’la disunnahkan membaca :
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى (Maha suci tuhnaku yang maha tinggi) bahkan Sayyidina Umar Bin Al-Khoththob ra membacanya 3 kali.
16. Ketika membaca/mendengar ayat terakhir Surah Bani Israil dianjurkan untuk membaca :
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا (Segala puji bagi Allah yang tidak membutuhkan anak : yakni Allah tidak mempunyai anak).
17. Kesunnahan membaca hal-hal tersebut di atas bukan hanya di luar Sholat saja akan tetapi di dalam Sholat juga disunnahkan.
18. Dan memang dianjurkan ketika membaca/mendengar ayat Tasbih untuk membaca Tasbih, ketika membaca/mendengar ayat Siksa agar kita membaca Do’a agar dihindari dari siksaan tersebut dan ketika membaca/mendengar ayat tentang kenikmatan/kebaikan maka kita dianjurkan untuk berdo’a meminta kenikmantan/kebaikan tersebut, dan lain sebagainya inilah hakikat merenungi makna yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Forum Tanya Jawab
1. Pada Masjid Raya sering terjadi pada shaf pertama tidak penuh dan langsung membuat shaf berikutnya, bagaimanakah hukumnya?
Jawab :
Ada aturan yang mengatakan bahwa jika shaf tersebut terlalu panjang maka boleh diputus dan membuat shaf berikutnya. Akan tetapi membuat shaf berikutnya itu dengan syarat :
a. Jika tidak dapat mendengar dan melihat Imam.
b. Tidak ada pembatasnya seperti shalat yang dilakukan di lapangan.
c. Membuat pembatas di kiri dan kanannya agar barisan rapi dari depan ke belakang
Ketika Shalat yang dilakukan di Masjid Raya maka tetap harus memenuhi shaf pertama karena Masjid memiliki batas (tembok).
2. Kita dilarang untuk su’udzon kepada manusia, bagaimana sikap kita terhadap orang yang tidak kita kenal yang dikhawatir akan berbuat yang tidak wajar?
Jawab :
Kata su’udzon itu berbeda dengan berhati-hati, su’udzon itu mutlak menganggap orang lain penjahat dan hatinya selalu dipenuhi prasangka jelek. Namun berhati-hati ialah menjaga diri untuk kebaikan dirinya dan orang lain agar tidak timbul fitnah.
3. Bagaimana menyikapi Imam sholat yang bacaannya tidak fasih (cadel / tidak sempurna makhorijul huruf)?
Jawab :
Dalam madzhab Syafi’i ada 2 pendapat :
a. Jika ada seorang Imam yang tidak fasih satu huruf dan ada ma’mum yang lebih fasih dari Imam tersebut maka tidak boleh berma’mum dari Imam tersebut, ini yang dikukuhkan dalam pendapat Imam Syafi’i,
b. Dan pendapat Imam Syafi’i yang kedua yang juga boleh digunakan, kita boleh mengikuti Imam tersebut karena tidak fasihnya beliau karena memang tidak mampu, padahal sudah belajar jadi semampunya,karena tidak bisaannya beliau bukan karena tidak ingin belajar.
Dari sini kita mengambil kesimpulan baik Imam maupun ma’mum jadilah orang yang bijak, wahai seorang yang ingin menjadi Imam maka hendaklah melihat sekitarmu jika ada yang lebih fasih maka biarkan orang lain menjadi Imam asalkan Aqidah dan prilakunya itu benar (bukan orang Fasiq), dan bagi ma’mum yang berma’mum dengan Imam yang tidak fasih bacaannya maka kita dapat mengambil pendapat Imam Syafi’i yang kedua.
4. Bagaimana hukumnya menjual ayam hias dan ada pembeli yang menggunakannya untuk adu kontes, apakah penjual juga berdosa?
Jawab :
Kontes itu ada 2 macam :
a. Jika kontes tanpa biaya maka kontes tersebut diperkenankan.
b. Jika kontes ada biaya maka baik yang menjual terlebih yang membeli dia berdosa. (Biaya di sini adalah uang yang dikumpulkan kemudian dijadikan hadiah, adapun kalau hanya sekedar untuk biaya Administrasi atau untuk konsumsi dan sebagainya maka sang Panitianya harus menjelaskan kalau Uangnya ini bukan untuk Hadiah, makanya hendaknya ditanya terlebih dahulu).
Namun jika dalam kontes ada Muhallil, misal : persyaratan kontes diikuti 20 orang dan ada beberapa peserta yang dibebaskan dari biaya tersebut maka itu boleh.
Kalau anda menjual ayam atau apapun dan anda yakin barang tersebut akan digunakan untuk kemaksiatan maka haram menjualnya.
5. Bagaimana hukum memegang Kitab At-Tibyan di saat haid karena terdapat tulisan arabnya?
Jawab :
Mutlak haram memegang Al-Qur’an di dalam Madzhab Imam Syafi’idan semua Madzhab. Di dalam kitab At tibyan memang terdapat ayat Al-Qur’an tapi itu semua " للدراسة " (untuk belajar) bukan “ للقراءة ” (untuk membaca) jadi diperkenankan kita memegang kitab At-Tibyan. Dan seandainya ada orang berhadast membawa Al-Qur’an dibarengi dengan yang lain maka itupun diperkenankan dengan niat membawa sesuatu yang dibarengi Al-Qur’an.
6. Bagaimana menyikapi pembelian suatu barang yang dapat ditukar kembali dengan barang yang lain tapi barang tersebut dibawah harga pembelian awal?
Jawab:
Dalam Konsep Jual beli ada 3 tatakrama :
a. Khiar Majlis : Transaksi jual beli yang dilakukan ketika pembeli ingin menukar barangnya dan ia masih dalam toko tersebut
b. Khiar Syarat : Kesepakatan Jual beli yang dilakukan dengan adanya kesepakatan ketika adanya ketidakcocokan pada barang yang di beli.
c. Khiar ‘aib : Kesepakatan jual beli ketika adanya cacat pada suatu barang yang telah dibeli dan dapat ditukar dengan syarat barang tersebut belum digunakan.
7. Bagaimana hukum adanya benang jahitan di dalam tubuh?
Jawab :
Tidak apa-apa karena benang tersebut sudah menyatu dengan daging. Terlebih itu terjadi ketika sehabis operasi maka tidak berpengaruh apapun di dalam beribadah. Bahkan jika ada tato dalam tubuh itu tidak wajib dihilangkan dengan 5 syarat :
a. Jika tato tersebut dipasang sudah besar kalu masih kecil tidak wajib dihilangkan
b. Memasang tato ketika dia mengerti haramnya tato kalau tidak mengerti haramnya maka tidak wajib dihilangkan
c. Tato itu belum tertutup dengan kulit kalau sudah tertutup kulit maka tidak wajib dihilangkan
d. Tato itu tidak ada manfaatnya kalau ada manfaatnya maka boleh. Contoh manfaat tato jika ada seorang pria melihat wanita koq menarik lalu dinikahi, eh ternyata itu tato maka itu boleh.
e. Jika harus dihilangkan namun malah membuat wudlunya tidak sempurna, dan menjadikannya harus tayammum maka tato tidak wajib dihilangkan.
Membuat tato mutlaq haram tapi menghilangkan tato ada hukumnya macam-macam
8. Bagaimana jika saya sedang puasa tapi juga sedang menyusui anak ?
Jawab :
Jika anak itu berumur di bawah 2 tahun baik anak anda ataupun anak orang lain. Jika anda sedang menyusui anak, lalu anda merasa berat berpuasa, merasa lapar dan tidak kuat puasanya, atau khawatir terhadap diri anda atau khawatir terhadap bayi itu, maka anda boleh berbuka puasa, jadi kalo ada orang hamil atau menyusui lalu ia khawatir dengan dirinya atau bayinya maka boleh berbuka dengan syarat harus di qodho’ mutlaq tak ada tawar menawar, 1 hari berbuka dibayar 1 hari puasa. Adapun mengqodho’ dan membayar fidyah bagi orang hamil atau menyusui jika ia khawatir kepada dirinya dan bayinya atau khawatir kepada bayinya saja. Untuk selengkapnya silahkan lihat Buku Puasa Praktis di pembahasan orang-orang yang boleh untuk tidak berpuasa.
9. Buya apakah Sholat Sunnah Taraweh, Rowatib, Tahajjud itu perlu ijazah khusus untuk mengamalkannya ?
Jawab :
Tidak, tidak usah pake’ ijazah khusus karena ijazahnya sudah langsung dari Rasulullah . Adapun supaya nyambung dengan ulama maka belajarlah, carilah guru yang benar dan ambillah dari mulut guru sholat-sholat yang diajarkan. Yaitu dengan cara berhadap-hadapan langsung, dan ada lagi cara menuntut ilmu yaitu dengan membaca buku asalkan kita tahu buku apa yang kita baca dan kita kenal dengan orang menulis buku itu, dan sebelum kita membeli buku maka tanyakan dulu kepada guru kita.
Wallahu A’lam Bisshowab.
By : Tim Pustaka Al-Bahjah
CP : PUSTAKA AL-BAHJAH 081 312 131 936
“Sesungguhnya apabila ada salah seorang di antara mereka membaca : سَبِّحِ اسْمَ رَبِّكَ اْلأَعْلَى (Sucikanlah nama tuhanmu yang maha tinggi) maka ia berkata : سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى (Maha suci tuhanku yang maha tinggi), sedangkan riwayat dari Sayyidina Umar Bin Al-Khoththob ra ketika beliau mendengar ayat tersebut maka beliau mengucapkan سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى (Maha suci tuhnaku yang maha tinggi) sebanyak 3 kali”.
وَعَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ أَنَّهُ صَلَّى فَقَرَأَ آخِرَ سُوْرَةِ بَنِيْ إِسْرَائِيْلَ ثُمَّ قَالَ : اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا.
Dari Abdullah Bin Mas’ud ra : “Sesungguhnya beliau Sholat kemudian membaca akhir Surah Bani Israil maka beliau mengucapkan : اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا (Segala puji bagi Allah yang tidak membutuhkan anak)”.
Sebagian Ulama’ Syafi’i menulis dan mengukuhkan tentang disunnahkannya mengucapkan hal-hal tersebut di dalam Sholat berdasarkan riwayat Abu Hurairah ra dalam 3 Surah tersebut (yakni : At-Tin, Al-Qiyamah, dan Al-A’raf ayat 185), begitu juga disunnahkan membaca apa yang tadi kita sebutkan dan yang mempunyai makna yang serupa, Wallahu A’lam.
Pelajaran Yang Bisa Kita Ambil
1. Melakukan suatu kebaikan tertentu yang secara khusus tidak pernah diriwayatkan dari Rasulullah SAW kemudian dianggap ini adalah sunnah dari Rasulullah SAW adalah termasuk sesuatu yang Bid’ah, berbeda jika kita melakukan kebaikan yang memang itu masih ada riwayat umum tentang hal tersebut maka itu adalah sunnah.
Adapun yang Bid’ah contohnya adalah :
Seorang yang sholat kemudian mengkhususkan membaca satu Surah (sebagaimana yang telah dijelaskan di atas) yang tidak pernah ada riwayat tentang bacaan tersebut kemudian meyakini itu adalah sunnah Nabi, maka hal itu terbilang Bid’ah, berbeda ketika ia membaca Surah tertentu yang tidak pernah ada riwayat tentangnya namun ia membacanya karena ada riwayat umum tentang kesunnahannya yaitu : Membaca Surah setelah Fatihah adalah sunnah, nah ini baru bukan Bid’ah dan tidak meyakini tentang kekhususan Surah tersebut karena memang tidak ada riwayatnya.
Jadi semua perbuatan baik apa saja asalkan masih ada dalil umum yang memperkenankannya maka hal itu adalah Sunnah bukannya Bid’ah, permasalahannya adalah ketika seseorang menuduh orang lain melakukan perbuatan Bid’ah ia tidak bertanya terlebih dahulu latar belakang orang tersebut melakukan amalan yang dianggapnya Bid’ah, seperti :
a. Maulid Nabi
b. Tahlilah (Ihda’uts Tsawab Lil Amwat)
c. Menghidupkan Malam Nishfu Sya’ban
d. Menghidupkan Malam Hari Raya
e. Puasa Rajab dll,
Amalan-amalan tersebut masih mempunyai dalil umum yang memperkenankannya, memang ada beberapa Hadits Dho’if dan Palsu berkenaan dengan amalan-amalan tersebut, memang riwayat-riwayat tersebut tidak bisa kita gunakan sebagai Hujjah, kita hanya mengambil riwayat Shohih yang masih memperkenankan amalan tersebut, adapun hadits Dho’if itu masih bias digunakan asalkan memenuhi syarat, silahkan lihat poin ke-11.
2. Sunnah membaca Ayat/Surah setelah membaca Al-Fatihah.
3. Disunnahkan pada Sholat Shubuh hari jum’at untuk membaca Surah As-Sajdah (الم تَنْزِيْل) pada rakat yang pertama dan membaca Surah Al-Insan (وَهَلْ أَتَى) pada rakaat yang ke-2.
4. Disunnahkan bacaan Ayat/Surah pada rakaat yang pertama lebih panjang dari pada rakaat yang ke-2, dan sunnahnya lagi membaca Surah itu sesuai dengan urutannya di dalam Mushaf, sepeti rakaat pertama membaca Surah Adh-Dhuha kemudian di rakaat yang ke-2 membaca Surah Al-Insyirah.
5. Janganlah seorang Imam terlalu memperpanjang bacaannya sehingga membuat capek makmumnya, adapun bacaan itu yang sedang-sedang saja seperti yang pernah dicontohkan oleh Rasulullah SAW, adapun kalau mau membaca ayat/Surah yang panjang ketika ia Sholat sendirian itulah yang dianjurkan.
6. Ketika ingin buang angin hendaknya ia menghentikan bacaannya dulu sebagai adab terhadap Al-Qur’an, nah ketika membuang anginnya sudah selesai maka silahkan melanjutkan bacaannya kembali. Akan tetapi yang dimaksud membaca di sini hanya sekedar baca bukan memegang Al-Qur’an, kalau memegang maka harus diletakkan dulu karena ia telah batal Wudhu’ dan harus berwudhu’ kembali ketika ingin memegang Al-Qur’an, dan dianjurkan ketika membaca Al-Qur’an (bukan memegang) itu dalam keadaan punya Wudhu’.
7. Ketika seeorang menguap maka hendaknya ia menghentikan bacaannya dulu dengan menutupkan punggung jemari tangan yang kiri ke mulutnya, baru setelah itu bacaannya dilanjutkan kembali.
8. Ada beberapa ayat yang dianjurkan untuk melirihkan suara ketika membacanya yaitu : Surah At-Taubah ayat 40, Surah Al-Maidah ayat 64 dan Surah Maryam ayat 88, karena ayat-ayat tersebut adalah perkataan orang-orang Yahudi dan Nasrani yang salah tentang Allah.
9. Ketika membaca/mendengar Surah Al-Ahzab ayat 56 disunnahkan membaca Sholawat kepada Nabi.
10. Ketika membaca/mendengar Surah At-Tin disunnahkan untuk mengucapkan :
بَلَى وَأَنَا عَلَى ذَلِكَ مِنَ الشَّاهِدِيْنَ (Benar, dan aku termasuk orang yang menyaksikan terhadap hal tersebut)
11. Hadits Dho’if boleh diamalkan dengan syarat :
a. Masih ada Hadits Shohih yang menerangkan keutamaan amal tersebut secara umum.
b. Dho’ifnya tidak terlalu parah, yakni lemahnya hadits tersebut disebabkan sanadnya yang tidak jelas/lemahnya hafalan seorang perowi bukan karena perowinya seorang pendusta.
c. Hanya untuk Fadhoilul A’mal (amal ibadah tambahan) bukan untuk menetapkap hokum Syariat.
d. Tidak meyakini hadits tersebut dari Nabi, hanya mengamalkannya saja berdasarkan dalil umum.
12. Disunnahkan membaca Sholawat ketika membaca/mendengar ayat terakhir Surah Al-Ahzab ayat 56:
إِنَّ اللهَ وَمَلاَئِكَتَهُ يُصَلُّوْنَ عَلَى النَّبِيِّ
13. Ketika membaca/mendengar ayat terakhir Surah Al-Qiyamah disunnahkan membaca :
بَلَى وَأَنَا أَشْهَدُ (Benar dan aku bersaksi).
14. Ketika membaca/mendengar Surah Al-A’raf ayat 185 (فَبِأَيِّ حَدِيْثٍ بَعْدَهُ يُؤْمِنُوْنَ)
maka disunnahkan membaca :
آمَنْتُ بِاللهِ (Aku beriman kepada Allah).
15. Ketika membaca/mendengar ayat terakhir Surah Al-A’la disunnahkan membaca :
سُبْحَانَ رَبِّيَ اْلأَعْلَى (Maha suci tuhnaku yang maha tinggi) bahkan Sayyidina Umar Bin Al-Khoththob ra membacanya 3 kali.
16. Ketika membaca/mendengar ayat terakhir Surah Bani Israil dianjurkan untuk membaca :
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ الَّذِيْ لَمْ يَتَّخِذْ وَلَدًا (Segala puji bagi Allah yang tidak membutuhkan anak : yakni Allah tidak mempunyai anak).
17. Kesunnahan membaca hal-hal tersebut di atas bukan hanya di luar Sholat saja akan tetapi di dalam Sholat juga disunnahkan.
18. Dan memang dianjurkan ketika membaca/mendengar ayat Tasbih untuk membaca Tasbih, ketika membaca/mendengar ayat Siksa agar kita membaca Do’a agar dihindari dari siksaan tersebut dan ketika membaca/mendengar ayat tentang kenikmatan/kebaikan maka kita dianjurkan untuk berdo’a meminta kenikmantan/kebaikan tersebut, dan lain sebagainya inilah hakikat merenungi makna yang terkandung dalam ayat-ayat Al-Qur’an.
Forum Tanya Jawab
1. Pada Masjid Raya sering terjadi pada shaf pertama tidak penuh dan langsung membuat shaf berikutnya, bagaimanakah hukumnya?
Jawab :
Ada aturan yang mengatakan bahwa jika shaf tersebut terlalu panjang maka boleh diputus dan membuat shaf berikutnya. Akan tetapi membuat shaf berikutnya itu dengan syarat :
a. Jika tidak dapat mendengar dan melihat Imam.
b. Tidak ada pembatasnya seperti shalat yang dilakukan di lapangan.
c. Membuat pembatas di kiri dan kanannya agar barisan rapi dari depan ke belakang
Ketika Shalat yang dilakukan di Masjid Raya maka tetap harus memenuhi shaf pertama karena Masjid memiliki batas (tembok).
2. Kita dilarang untuk su’udzon kepada manusia, bagaimana sikap kita terhadap orang yang tidak kita kenal yang dikhawatir akan berbuat yang tidak wajar?
Jawab :
Kata su’udzon itu berbeda dengan berhati-hati, su’udzon itu mutlak menganggap orang lain penjahat dan hatinya selalu dipenuhi prasangka jelek. Namun berhati-hati ialah menjaga diri untuk kebaikan dirinya dan orang lain agar tidak timbul fitnah.
3. Bagaimana menyikapi Imam sholat yang bacaannya tidak fasih (cadel / tidak sempurna makhorijul huruf)?
Jawab :
Dalam madzhab Syafi’i ada 2 pendapat :
a. Jika ada seorang Imam yang tidak fasih satu huruf dan ada ma’mum yang lebih fasih dari Imam tersebut maka tidak boleh berma’mum dari Imam tersebut, ini yang dikukuhkan dalam pendapat Imam Syafi’i,
b. Dan pendapat Imam Syafi’i yang kedua yang juga boleh digunakan, kita boleh mengikuti Imam tersebut karena tidak fasihnya beliau karena memang tidak mampu, padahal sudah belajar jadi semampunya,karena tidak bisaannya beliau bukan karena tidak ingin belajar.
Dari sini kita mengambil kesimpulan baik Imam maupun ma’mum jadilah orang yang bijak, wahai seorang yang ingin menjadi Imam maka hendaklah melihat sekitarmu jika ada yang lebih fasih maka biarkan orang lain menjadi Imam asalkan Aqidah dan prilakunya itu benar (bukan orang Fasiq), dan bagi ma’mum yang berma’mum dengan Imam yang tidak fasih bacaannya maka kita dapat mengambil pendapat Imam Syafi’i yang kedua.
4. Bagaimana hukumnya menjual ayam hias dan ada pembeli yang menggunakannya untuk adu kontes, apakah penjual juga berdosa?
Jawab :
Kontes itu ada 2 macam :
a. Jika kontes tanpa biaya maka kontes tersebut diperkenankan.
b. Jika kontes ada biaya maka baik yang menjual terlebih yang membeli dia berdosa. (Biaya di sini adalah uang yang dikumpulkan kemudian dijadikan hadiah, adapun kalau hanya sekedar untuk biaya Administrasi atau untuk konsumsi dan sebagainya maka sang Panitianya harus menjelaskan kalau Uangnya ini bukan untuk Hadiah, makanya hendaknya ditanya terlebih dahulu).
Namun jika dalam kontes ada Muhallil, misal : persyaratan kontes diikuti 20 orang dan ada beberapa peserta yang dibebaskan dari biaya tersebut maka itu boleh.
Kalau anda menjual ayam atau apapun dan anda yakin barang tersebut akan digunakan untuk kemaksiatan maka haram menjualnya.
5. Bagaimana hukum memegang Kitab At-Tibyan di saat haid karena terdapat tulisan arabnya?
Jawab :
Mutlak haram memegang Al-Qur’an di dalam Madzhab Imam Syafi’idan semua Madzhab. Di dalam kitab At tibyan memang terdapat ayat Al-Qur’an tapi itu semua " للدراسة " (untuk belajar) bukan “ للقراءة ” (untuk membaca) jadi diperkenankan kita memegang kitab At-Tibyan. Dan seandainya ada orang berhadast membawa Al-Qur’an dibarengi dengan yang lain maka itupun diperkenankan dengan niat membawa sesuatu yang dibarengi Al-Qur’an.
6. Bagaimana menyikapi pembelian suatu barang yang dapat ditukar kembali dengan barang yang lain tapi barang tersebut dibawah harga pembelian awal?
Jawab:
Dalam Konsep Jual beli ada 3 tatakrama :
a. Khiar Majlis : Transaksi jual beli yang dilakukan ketika pembeli ingin menukar barangnya dan ia masih dalam toko tersebut
b. Khiar Syarat : Kesepakatan Jual beli yang dilakukan dengan adanya kesepakatan ketika adanya ketidakcocokan pada barang yang di beli.
c. Khiar ‘aib : Kesepakatan jual beli ketika adanya cacat pada suatu barang yang telah dibeli dan dapat ditukar dengan syarat barang tersebut belum digunakan.
7. Bagaimana hukum adanya benang jahitan di dalam tubuh?
Jawab :
Tidak apa-apa karena benang tersebut sudah menyatu dengan daging. Terlebih itu terjadi ketika sehabis operasi maka tidak berpengaruh apapun di dalam beribadah. Bahkan jika ada tato dalam tubuh itu tidak wajib dihilangkan dengan 5 syarat :
a. Jika tato tersebut dipasang sudah besar kalu masih kecil tidak wajib dihilangkan
b. Memasang tato ketika dia mengerti haramnya tato kalau tidak mengerti haramnya maka tidak wajib dihilangkan
c. Tato itu belum tertutup dengan kulit kalau sudah tertutup kulit maka tidak wajib dihilangkan
d. Tato itu tidak ada manfaatnya kalau ada manfaatnya maka boleh. Contoh manfaat tato jika ada seorang pria melihat wanita koq menarik lalu dinikahi, eh ternyata itu tato maka itu boleh.
e. Jika harus dihilangkan namun malah membuat wudlunya tidak sempurna, dan menjadikannya harus tayammum maka tato tidak wajib dihilangkan.
Membuat tato mutlaq haram tapi menghilangkan tato ada hukumnya macam-macam
8. Bagaimana jika saya sedang puasa tapi juga sedang menyusui anak ?
Jawab :
Jika anak itu berumur di bawah 2 tahun baik anak anda ataupun anak orang lain. Jika anda sedang menyusui anak, lalu anda merasa berat berpuasa, merasa lapar dan tidak kuat puasanya, atau khawatir terhadap diri anda atau khawatir terhadap bayi itu, maka anda boleh berbuka puasa, jadi kalo ada orang hamil atau menyusui lalu ia khawatir dengan dirinya atau bayinya maka boleh berbuka dengan syarat harus di qodho’ mutlaq tak ada tawar menawar, 1 hari berbuka dibayar 1 hari puasa. Adapun mengqodho’ dan membayar fidyah bagi orang hamil atau menyusui jika ia khawatir kepada dirinya dan bayinya atau khawatir kepada bayinya saja. Untuk selengkapnya silahkan lihat Buku Puasa Praktis di pembahasan orang-orang yang boleh untuk tidak berpuasa.
9. Buya apakah Sholat Sunnah Taraweh, Rowatib, Tahajjud itu perlu ijazah khusus untuk mengamalkannya ?
Jawab :
Tidak, tidak usah pake’ ijazah khusus karena ijazahnya sudah langsung dari Rasulullah . Adapun supaya nyambung dengan ulama maka belajarlah, carilah guru yang benar dan ambillah dari mulut guru sholat-sholat yang diajarkan. Yaitu dengan cara berhadap-hadapan langsung, dan ada lagi cara menuntut ilmu yaitu dengan membaca buku asalkan kita tahu buku apa yang kita baca dan kita kenal dengan orang menulis buku itu, dan sebelum kita membeli buku maka tanyakan dulu kepada guru kita.
Wallahu A’lam Bisshowab.
By : Tim Pustaka Al-Bahjah
CP : PUSTAKA AL-BAHJAH 081 312 131 936
Sumber : Pengajian Buya Yahya di Majelis Al-Bahjah
Terkait :
Terkait :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar