Minggu, 13 Juli 2014

Hutang tidak menghalangi kewajiban Zakat

HUTANG TIDAK MENGHALANGI NISHAB WAJIB ZAKAT

PERTANYAAN :


Syamsuddin Muhammad Nur Aini
Assalaamu 'alaikum warahmatullah. Kami punya usaha dagang dengan harga modal barang barang kami kurang lebih 400 juta. Kami masih mempunyai utang kredit mobil lebih kurang 75 jutaan. Pertanyaan kami,jika sampai masa kami mengeluarkan zakat barang dagangan kami, apakah kami membayar 2,5 persen dari 400 juta, atau dari 400 juta dikurangi 75 juta (325 juta). Pencerahannya dimohon ! Kalau ada nas jelas dari kitab, mohon dihadirkan! terimakasih dari kami, dan semoga dapat pahala dari Allah. Aamiiin.

JAWABAN :

> Abdullah Afif
Wa'alaikumussalaam warahmatullaah. Dalam madzhab Syafi'i, hutang tidak menghalangi kewajiban zakat....
Ta'bir sebagaimana dalam kitab Mughnil Muhtaj 1/411 :

ولا يمنع الدين وجوبها ) سواء أكان حالا أم لا

WA LAA YAMNA'U ADDAINU WUJUUBAHAA.....

Jadi pengeluaran zakatmya dari 400 juta, karena hutang tidak termasuk penghalang (pengurang) nishob zakat.

http://www.piss-ktb.com/.../2869-hutang-tidak-menghalangi...

Tidak ada komentar:

Posting Komentar