Selasa, 01 Juli 2014

Tarawih secara "munfarid" ( Tidak Berjama'ah )


PERTANYAAN :
> Ahmad ALjabar Pemberani
Asalamu 'alaikum....Apakah seorang pekerja atau pedagang hingga larut malam boleh melakukan sholat tarawih di rumahnya sendiriaan?

JAWABAN :
> Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam...

BOLEH KANG... TAPI lebih utama berjamaah.

وصلاة التراويح إنما تشرع في رمضان خاصة، وتسن فيها الجماعة وتصح فرادى
Dan shalat taraweh disyariatkan hanya tertentu di bulan ramadhan, disunahkan dalam menjalankannya secara berjama'ah tapi sah dikerjakan sendirian. [ al-Fiqhu al-Manhaji ‘alaa Madzhab al-Imam asy-Syafi’I hal.4 ].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar