Kamis, 03 Juli 2014

Suntik dan infus saat berpuasa

Link :  https://www.facebook.com/PISS.KTB/posts/704879192898830
PERTANYAAN :
> Toni Imam Tontowi
Suntik sama infus itu mbatalin puasa ataukah tidak ?
JAWABAN :
>Iwan Fathi Fauzan
Ada 5 lubang bagi laki-laki dan 6 bagi perempuan. Jika masuk sesuatu yang kelihatan (ainiyah) ke dalamnya, maka batal lah puasanya, Yaitu

Lubang: 1.Hidung, 2.Telinga, 3.Mulut, 4.Dubur, 5.Kemaluan dan 6.Susu (bagi perempuan).
[Kitab Sabilul Muhtadin]

Di kitab tersebut juga disebutkan tiada batal puasanya karena memasukkan jarum suntik, karena kulit tidak termasuk lubang yang terbuka yang 5 atau 6 ini. Ini mazhab Imam Syafi'i 'alaihi ridhwanulloh wa ardhoh. Kalau mazhab Imam Maliki ditambah mata (maka bercelak membatalkan puasa menurut mazhab beliau 'alaihi ridhwanulloh wa ardhoh). Wallahu a'lam. Mohon dikoreksi. Maaf tidak menyertakan teks kitabnya.

> Raden Mas LeyehLeyeh
Adapun hukum suntik bagi orang yang berpuasa, maka boleh jika dalam keadaan darurat. Namun ulama’ berbeda pendapat dalam masalah suntik membatalkan puasa atau tidak ?
Pendapat pertama : Membatalkan secara mutlak. Karena sampai ke dalam tubuh.
Pendapat kedua : Tidak membatalkan secara mutlak. Karena sampainya ke dalam tubuh bukan melalui lubang yang terbuka
Pendapat ketiga : diperinci sebagai berikut :

1. Jika suntikan tersebut berisi suplemen, sebagai pengganti makanan atau penambah vitamin, maka membatalkan puasa. Karena ia membawa makanan yang dibutuhkan ke dalam tubuh.

2. Jika tidak mengandung suplemen (hanya berisi obat), maka diperinci :
a. Apabila disuntikkan lewat pembuluh darah maka membatalkan puasa.
b. Disuntikkan lewat urat-urat yang tidak berongga maka tidak membatalkan puasa.
روضة الطالبين وعمدة المفتين – (ج 1 / ص 274)
فصل في مبيحات الفطر في رمضان وأحكامه : فالمرض والسفر مبيحان بالنص والاجماع كان مقيما صحيح البدن ثم شرط كون المرض مبيحا أن يجهده الصوم معه فيلحقه ضرر يشق احتماله على ما ذكرنا من وجوه المضار في التيمم. ثم المرض إن كان مطبقا فله ترك النية بالليل وإن كان يحم وينقطع نظر إن كان محموما وقت الشروع فله ترك النية وإلا فعليه أن ينوي من الليل ثم إن عاد واحتاج إلى الافطار أفطر وشرط كون السفر مبيحا كونه طويلا ومباحا ولو أصبح صائما ثم مرض في أثناء النهار فله الفطر ولو أصبح مقيما صائما ثم سافر لم يجز له فطر ذلك اليوم وقال المزني يجوز وبه قال غيره من أصحابنا.
التقريرات السديدة / 452
حكم الإبرة : تجوز للضرورةو ولكن اختلفوا في ابطالها للصوم على ثلاث اقوال :
1. ففي قول : انها تبطل مطلقا لأنها وصلت الى الجوف.
2. وفي قول : انها لا تبطل مطلقا ، لأنها وصلت الى الجوف من غير منفذ مفتوح.
3. وقول فيه تفصيل – وهو الأصح- : اذا كانت مغذية فتبطل الصوم, واذا كانت غير مغذية فننظر : اذا كان في العروق المجوفة-وهي الأوردة- : فتبطل، واذا كان في العضل – وهي العروق غير المجوفة – فلا تبطل

> Edy Humaidi
Saya copaskan dari Bahtsul Masaail PP Nurul Hudaa/1997/35.Berobat Dalam Keadaan Puasa :
Saya adalah seorang karyawan rumah sakit Islam di Mojokerto dan sering menjumpai permasalahan sebagaimana di bawah, khususnya di bulan Ramadlan ini. Adapun permasalahannya itu sebagai berikut:
1.Bagamana hukumnya orang puasa yang diberi injeksi/suntikan?
2.Bagaimana hukumnya orang yang berpuasa dipasang infus?
3.Bagaimana hukumnya orang puasa yang diberi obat tetes mata/tetes mata atau tetes telinga?

Jawaban:
1.Orang yang berpuasa dan disuntik, puasanya tidak batal, sebab obat yang dimasukan melalui injeksi itu adalah ke dalam daging, dan tidak ke dalam rongga badan.

Dasar pengambilan Kitab Al Mahali, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:
وَلَوْ اَوْصَلَ الدَّوَاءَ لِجَرَاحَةٍ عَلَى اسَّاقِ اِلَى دَاخِلِ الَّلخْمِ اَوْ غَرَزَ فِيْهِ سِكَّيْنًا وَصَلَتْ مُحَّهُ لَمْ يُفْطِرْ لأَِنَّهُ لَيْسَ بِجَوْفٍ.
Andaikata seseorang menyampaikan obat bagi luka betis sampai luka kedalam daging, atau menancapkan pisau pada betis tersebut sampai ke sumsum, maka hal itu tidak sampai membatalkan puasanya, daging itu bukan rongga badan.

2.Infus yang diberikan kepada pasien itu ada dua macam, meskipun caranya sama, yaitu infus untuk memasukan obat dan infus untuk memasukan makanan. Namun yang jelas, kedua macam infus tersebut dilakukan dengan memasukan jarum infus ke dalam saluran darah.
Masalahnya sekarang, apakah saluran darah itu oleh ilmu kedokteran dianggap rongga seperti usus yang menjadi saluran makanan, maka memasukan jarum injeksi ke dalam urat nadi tersebut oleh ilmu kedokteran tidak di anggap rongga seperti usus, maka memasukan jarum injeksi itu tidak di masukan melalui jarum infus tersebut adalah bahan makanan.
Sebab orang yang di infus dengan bahan makanan, yang terkadang beberapa tube, dia akan sanggup hidup meskipun berbulan-bulan meskipun tanpa makanan dan minuman lewat mulutnya. Maka ditinjau dari kandungan hikmah disyariatkan puasa, memasukan bahan makanan melalui jarum infus dapat membatalkan puasa.
Dasar pengambilan Kitab Al Mahalli, Hamisy dari Kitab Al Qalyubi juz 2 halaman 56:
وَلَوْ طَعَنَ نَفْسَهُ اَوْ طَعَنَهُ غَيْرُهُ بِاِذْ نهِ فَوَصَلَ السِّكِيْنُ جَوْفَهُ أَفْطَرَ.
Dan andaikata seorang menikam dirinya sendiri atau orang lain menikam dirinya dengan izinnya, kemudian pisaunya sampai pada rongga, maka hal itu membatalkan puasanya.

3.Memasukan obat tetes ke dalam telinga hukumnya membatalkan puasa. Memasukkan obat tetes mata tidak membatalkan puasa.
Dasar pengambilan Kitab Al Fiqhul Manhaji ala Madzahibil Imam Asy Syafi'i halaman 84:
فَا قَطْرَةُ مِنَ الأُذُنِ مُفْطِرَةٌ, لأَنَّهَا مَنْفَدٌ مَفْتُوْحٌ. وَالْقَطْرَةُ فِآ الْعَيْنِ غَيْرُ مُفْطِرَةٍ لأَِنَّهُ مَنْفَدٌ غَيْرُ مَفْتُوْحٍ.
Maka tetesan ke dalam lubang dari telinga adalah membatalkan puasa, karena telinga itu adalah lubang yang terbuka. Dan tetesan ke dalam mata itu tidak membatalkan puasa, karena mata itu lubang yang tidak terbuka.
----------------------------------------------------------------------------------------------------------
Catatan :

Suyat Suyatmi kayaknya dalam A-Qur'an disebutkan orang yang sakit termasuk salah satu orang yg diberi ruksoh.
Suka · Balas · 1 · 3 jam
Ahmad Indra dalam hal ini bisa jadi orang yang sakit masih melakukan puasa. .seperti halnya wanita menyusui yg bisa puasa jika kuat dan tidak mengkhawatirkan asupan bayinya ataupun boleh tidak berpuasa (dgn kewajiban qadla dan/atau membayar fidyah) karena merasa tidak kuat atau karena mengkhawatirkan qizi bayinya...




  • Danang Nurdiansyah Maaf sdikit melenceng dari puasa.bolehkah saya bertanya, hukum donor darah dalam islam itu bagaimana ? Diperbolehkan apa tidak ?
    • Lina Mahdiatu Syauqiya saya coba menjawab kak.. menurut syariat islam donor darah itu hukum nya boleh kak dengan syarat tidak membahayakn pendonor, tidak melampaui batas, dan si penerima darah dalam keadaan yang sangat membutuhkan atau dalam keadaan darurat yang bisa menyelamatkan nyawa/sakit seseorang..
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar