Bagaimana hukumnya bila kita sedang haid tetapi berenang di kolam renang dengan terpaksa untuk nilai Ujian Praktek SMA ? Apakah boleh berenang dalam keadaan haid?
Jawab:
Tidak ada masalah insya Allah. Tidak ada larangan bagi wanita yang haid untuk mandi di dalam air yang diam, seperti kolam renang.
Adapun hadits Abu Hurairah radhiallahu anhu, bahwa Nabi shallallahu alaihi wasallam bersabda:
لا يغتسِلُ أحدُكم في الماءِ الدَّائم ِوهو جنُبٌ
“Jangan salah seorang dari kalian mandi di dalam air yang diam, dlm keadaan dia junub.” (HR. Muslim no. 283)
Maka hadits ini hanya berlaku bagi orang yang junub.
Dan walaupun haid dan junub sama-sama hadats akbar, namun menyamakan keduanya dalam hukum permasalahan ini adalah kurang tepat, karena adanya perbedaan mencolok di antara keduanya. Yaitu: Junub bisa dihilangkan segera dengan mandi, sementara haid tidak bisa dihilangkan kecuali setelah berhentinya darah haid.
Wallahu a’lam
Tidak ada komentar:
Posting Komentar