sering dapat & menyebarkan sms yg meresahkan?????
Yuk mari baca ini dulu
HASIL KEPUTUSAN BAHTSUL MASA’IL FMPP XXI
SE JAWA-MADURA
DALAM RANGKA PERINGATAN SATU ABAD PP.
LIRBOYO
02-03 jUNI 2010
==============================
=====================
SMS MERESAHKAN
Deskripsi
“Tanzilal ‘azizir rahim litundzira qauman ma
undzira aba’uhum fahum la yu’minun”. Krm
ayat surat Yasin ini mnimal ke-10 org, insya
Allah 2 jam kmdian kmu akn mndngar kbar
baik n mndptkan kbhgiaan. Dmi Allah ini
amanah dr Habib Muh bin Hasan Al-Athas
Pekalongan. Mhn jgn dihpus sblm disbrkan
ke-10 org. Jk tdk, kmu akn mndptkan ssuatu yg
tdk diinginkn”.
Begitulah diantara kalimat SMS gelap yang
belakangan marak tersebar di pemilik hand
phone. SMS seperti ini banyak menimbulkan
keresahan, karena di samping menjanjikan
kejutan-kejutan atau kebahagiaan tak terduga,
juga menimbulkan ketakutan-ketakutan
psikologis karena dikaitkan dengan hal-hal yang
bersifat keramat seperti Rasulullah saw., wali,
habib, kyai, ayat-ayat Al-Qur’an dll. Fenomena
seperti ini menyebabkan banyak masyarakat
yang tergoda dengan iming-iming atau khawatir
dengan ancaman-ancaman dalam SMS,
sehingga memilih bespekulasi mencari
keuntungan atau mencari selamat dengan
menuruti perintah dalam SMS tersebut untuk
menyebarkan kembali.
Pertanyaan:
a. Bagaimana hukum mempercayai janji-janji
atau ancaman-ancaman bagi penerima SMS
seperti dalam deskripsi?
b. Bagaimana hukum menyebarkan kembali
SMS tersebut?
Sa’il: PP. HM Ceria
Jawaban
a. Haram, karena termasuk membenarkan
sesuatu yang ghaib yang tidak ada dasarnya
baik secara adat, akal atau syariat.
b. Haram, karena menyebarkan informasi yang
belum jelas kebenarannya dan berpotensi
menimbulkan keresahan masyarakat.
Referensi
1. Buraiqah Mahmudiyyah juz 1 hal. 274
2. Anwar Al Buruq juz 4 hal. 263
3. Al Fatawi Al Haditsiyyah juz 1 hal. 469
4. Fath Al Bari juz 1 Hal. 80
5. Faidl al Qadir juz 6 hal. 30
6. Fath Al ‘Aly juz 1 hal. 209
7. Buraiqah Mahmudiyyah juz 3 hal. 124
8. Faidl al Qadir juz 5 hal. 2
9. Az Zawajir “aniqtirafil Kaba-ir juz 2 hal. 169-
176
10. Al Fiqh Al Islami juz 4 hal. 388
Tidak ada komentar:
Posting Komentar