Selasa, 15 April 2014

Sholat: Apakah wajib qodho dalam satu rukun?

PERTANYAAN :
Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakaatuh. Izin tanya lagi mu'allim..! Masih seputar shalat. Mungkin masih banyak yang belum tahu seperti halnya saya. atau mungkin banyak yang lupa ketika melaksanakan shalat, karna memang susahnya melakukan shalat dengan khusyu'. Dari itu mohon bimbingan dan share ilmunya. Dari yang saya fahami ketika mushallii melakukan rukun dari rukun2 shalat, baik fi'lii atau qaulii, mushallii harus qosdu(bermaksud/niat) contoh: ketika hendak ruku', mushallii harus qosdu(niat) melakukan ruku'. Atau ketika hendak membaca fatihah, mushallii harus qosdu(niat) membaca fatihah, demikian juga dengan rukun2 yang lain. Karna apabila mushallii melakukan rukun hanya ithlaq(sekedar melakukan) tanpa niat maka rukunnya tidak sah. Pertanyaan :
1. benarkah pemahaman saya di atas ?
2. apa yang dimaksud qosdu dalam tiap rukun ?
3. bagaimana cara qosdu yang benar ?
4. apakah cukup dengan kita ingat bahwa rukun yang kita kerjakan adalah rukunnya shalat ?
Sebelum dan sesudahnya saya ucapkan syukran katsiiran. Allahumma shalli 'alaa sayyidina Muhammad.

JAWABAN :
Wa'alaikumussalaam warahmatullaah. Yang dikehendaki ialah ketika ada sharif (sesuatu yang memalingkan dari rukun tsb) harus ada qashdu, misalnya ketika turun dengan tujuan sujud tilawat, tapi ketika turun kebawah tidak jadi sujud tilawat tapi dijadikan sujud rukun, maka sujudnya tidak sah (lihat ta'bir ustadz bang Toyyib). Tapi jika tidak ada sharif maka tidak wajib qashdu sebagaimana dalam hasyiyah Jamal 3/336 :

قَوْلُهُ وَلَا يَقْصِدُ بِهِ غَيْرَهُ ) أَيْ : يَجِبُ أَنْ لَا يَقْصِدَ بِالْهَوِيِّ غَيْرَ الرُّكُوعِ فَقَطْ فَإِنْ قَصَدَهُ وَغَيْرَهُ أَوْ أَطْلَقَ لَا يَضُرُّ ا هـ بِرْمَاوِيٌّ


fokus :

أَوْ أَطْلَقَ لَا يَضُرُّ

AU ATHLAQA LAA YADHURRU. Atau memutlakkan (tanpa qashdu apa-apa), maka tidak apa-apa
> Masaji Antoro
Wa'alaikumsalam Warohmatullaahi Wa barokaatuh. Saat seseorang hendak menjalankan ruku’ atau rukun-rukun shalat lainnya tidak diperkenankan punya niatan selain rukun yang hendak ia jalani, bila ia tidak punya niat lain maka ruku’ atau rukun-rukun shalat lainnya sudah cukup dan tidak perlu niat saat menjalaninya.

( قَوْلُهُ وَلَا يَقْصِدُ بِهِ غَيْرَهُ ) أَيْ : يَجِبُ أَنْ لَا يَقْصِدَ بِالْهَوِيِّ غَيْرَ الرُّكُوعِ فَقَطْ فَإِنْ قَصَدَهُ وَغَيْرَهُ أَوْ أَطْلَقَ لَا يَضُرُّ ا هـ بِرْمَاوِيٌّ ،

(Keterangan dan janganlah bertujuan lain saat turun untuk ruku’) artinya wajib bagi seseorang yang turun untuk ruku tidak bertujuan selain untuk menjalankan ruku’, namun bila ia turun bertujuan untuk ruku’ dan selainnya atau ia memutlakkan turunnya (tiada bertujuan apapun) maka tidak berbahaya. [ Hasyiyah al-Jamal III/336 ].

( قوله يجب أن لا يقصد بالهوي للركوع غيره ) أي غير الركوع بأن يهوي بقصد الركوع وحده أو مع غيره أو لا بقصد شيء

(Keterangan wajib bagi seseorang yang turun untuk ruku tidak bertujuan selain untuk menjalankan ruku’) artinya bila seseorang hendak ruku’ maka bertujuanlah untuk ruku’ saja, atau ruku’ bersama lainnya atau tanpa memiliki tujuan sesuatupun. [ I’aanah at-Thoolibiin I/156 ].

(ولا يقصد به غيره) اي لا يقصد بالهوي غير ركوع (فلو هوى لتلاوةٍ) أو أخذ شيءٍ (فجعله) عند بلوغه حد الركوع (ركوعاً لم يكف) بل يلزمه أن ينتصب ثم يركع لصرفه هويه لغير الواجب فلم يقم عنه وكذا سائر الأركان

(Keterangan dan janganlah bertujuan lain saat turun untuk ruku’) bila seseorang bertujuan untuk sujud tilawah atau mengambil sesuatu kemudian saat ia telah dalam posisi ruku’ menjadikan turunnya untuk ruku’, maka yang demikian tidaklah mencukupi ruku’nya, ia wajib segera berdiri tegak kemudian ruku’ kembali karena ruku’ pertamanya dilakukan bukan untuk hal wajib maka yang dilakukan tidaklah dapat menempatinya, begitu juga rukun-rukun lainnya. [ Daliil al-Muhtaaj Syarh al-Minhaaj I/113 ].

Wallaahu A'lamu Bis Showaab.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar