Senin, 07 April 2014

KAJIAN HUKUM MENGUMPULKAN BEBERAPA ISTRI DALAM SATU RUMAH PERTANYAAN :


> Neil Elmuna
Si fulan punya isteri 3 rukun dan damai mereka hidup dalam rumah besar satu atap bersama anak2 mereka.. malam jumat nanti dia ingin sesekali berfantasi dengan mencumbu 3 isterinya sekaligus dalam satu kamar... bolehkah hal itu dilakukannya ?
JAWABAN :
> Yupiter Jet
Kembali ke pertanyaan di atas… Sedikit saya nukilkan beberapa ibarot dari kitab asnal matholib :
( وَعَلَيْهِ أَفْرَادُ كُلٍّ ) مِنْهُنَّ ( بِمَسْكَنٍ لَائِقٍ بِهَا وَلَوْ بِحُجُرَاتٍ تَمَيَّزَتْ مَرَافِقُهُنَّ ) كَمُسْتَرَاحٍ وَبِئْرٍ وَسَطْحٍ وَمُرَقًّى إلَيْهِ ( مِنْ دَارٍ وَاحِدَةٍ ) أَوْ خَانٍ وَاحِدٍ.
Dan Kewajiban suami terhadap setiap istri-istrinya memberi tempat tinggal yang layak (sesuai dgn kemampuan suami). Bentuk tempat tinggal itu bisa dengan satu rumah untuk tiap istri, atau berbentuk bilik (kamar/kavling) plus perlengkapannya.
فَيَحْرُمُ عَلَيْهِ أَنْ يَجْمَعَهُنَّ بِمَسْكَنٍ وَلَوْ لَيْلَةً وَاحِدَةً إلَّا بِرِضَاهُنَّ لِأَنَّهُ يُوَلِّدُ كَثْرَةَ الْمُخَاصَمَةِ وَيُشَوِّشُ الْعِشْرَةَ .
Haram hukumnya meyatukan semua isterinya dalam satu tempat dalam satu waktu, karena hal itu bisa memicu percekcokan dan merusak hubungan satu sama lain. Kecuali bila ada keridloan diantara mereka.
( قَوْلُهُ إلَّا بِرِضَاهُنَّ ) إذَا جَمَعَهُنَّ بِمَسْكَنٍ وَاحِدٍ بِرِضَاهُنَّ كُرِهَ لَهُ وَطْءُ إحْدَاهُمَا بِحَضْرَةِ الْأُخْرَى لِأَنَّهُ دَنَاءَةٌ وَسُوءُ عِشْرَةٍ وَلَوْ طَلَبَهَا لَمْ تَلْزَمْهَا الْإِجَابَةُ وَلَا تَصِيرُ بِالِامْتِنَاعِ نَاشِزَةً
Dan ketika semua isteri telah meridloi disatukan dalam satu tempat oleh suaminya, itupun masih dihukumi makruh bila suami sampai “menjima” salah seorangnya. Bahkan tidak termasuk nusyuz bila istri menolak ajakan jima’ suami, seandainya jima’ itu dilakukan di hadapan isteri yg lainnya.Tindakan/perlakuan suami seperti ini termasuk DANAA-AH = kekeji/kehinaan (prilaku) dan termasuk perlakuan yang jelek.
Ibarot lain dalam aliqna’ :
وليس له أن يدعوهن لمسكن إحداهن إلا برضاهن ولا أن يجمعهن بمسكن إلا برضاهن ولا أن يدعو بعضا لمسكنه ويمضي لبعض آخر لما فيه من التخصيص الموحش إلا برضاهنوَيُكْرَهُ وَطْءُ وَاحِدَةٍ مَعَ عِلْمِ الْأُخْرَى بِهِ وَلَا تَلْزَمُهَا الْإِجَابَةُ ؛ لِأَنَّ الْحَيَاءَ وَالْمُرُوءَةَ يَأْبَيَانِ ذَلِكَ وَمِنْ ثَمَّ صَوَّبَ الْأَذْرَعِيُّ التَّحْرِيمَ .
Tuhfatul muhtaj
Dalam beberapa sumber rujukan yg saya temukan, redaksinya sangat mirip dan berkesimpulan hukum menjimak di depan istri yg lain adalah makruh. Perlu dipahami pula, bahwa kemakruhan itu terjadi di bawah keridloan semua istri-istrinya. Dan keridloan pihak istri-istri berkonsekwensi kepada kemurahan hukum terhadap suami, sehingga hukum makruh dirasa cukup atas tindakan suami.
الرضا بالشيء رضا بما يتولد منه
Al asybah.
Lalu kenapa masih makruh ? Banyak hal yang dilibatkan dalam rangka bermu’asyaroh, dan yg paling penting adalah ma’ruf (kebaikan) bagi semua pihak sebagai cara dan tujuan dari mu’asyaroh itu sendiri.
WA’AASYIRUU HUNNA BIL MA’RUUF Namun kemungkinan adanya penyelewengan atau penggeseran kearah munkar dalam mu’asyaroh itu sangatlah potensial. Karenanya, daf’ul mafasid dijadikan pagar agar bahaya munkar tidak sampai diinjak. Dan makruhlah yang menjadi pagarnya. Berbeda jika istri-istrinya tidak meridloi suami melakukan jam’u terhadap mereka. Ketika ini terjadi, maka menjima’ salah satunya dihukumi haram.
مَا حَرُمَ فِعْلُهُ حَرُمَ طَلَبُهُ
“Segala sesuatu yang haram mengerjakannya maka haram pula menuntutnya”. [ Al asybah ]. Ketika suami diharamkan mengumpulkan istri-istrinya karena tidak ada keridloan dari mereka, maka diharamkan pula suami menuntut hal-hal setelahnya, jima’ misalnya. Di atas adalah analisa penulis berdasarkan rumusan ibaroh dan beberapa qoidah fiqih. Karena keterbatasan penulis, jelas semuanya sangat relative, dan bisa disanggah berdasarkan dalil atau ibaroh yang sepadan.Di bawah ini, saya lampirkan juga ibaroh tambahan…
قَوْلُهُ وَيُكْرَهُ إلَخْ ) ظَاهِرُهُ كَرَاهَةُ التَّنْزِيهِ وَبِهِ صَرَّحَ الْمُصَنِّفُ فِي تَعْلِيقِهِ عَلَى التَّنْبِيهِ ا هـ مُغْنِي وَظَاهِرُ التَّعْلِيلِ الْآتِي أَنَّ هَذَا الْحُكْمَ لَا يَخْتَصُّ بِالزَّوْجَاتِ بَلْ يَجْرِي فِي زَوْجَةٍ وَسُرِّيَّةٍ وَفِي سُرِّيَّاتٍ فَلْيُرَاجَعْ ( قَوْلُهُ مَعَ عِلْمِ الْأُخْرَى إلَخْ ) بَلْ يَحْرُمُ إنْ قَصَدَ إيذَاءَ الْأُخْرَى أَوْ لَزِمَ مِنْهُ رُؤْيَةٌ مُحَرَّمَةٌ لِلْعَوْرَةِ م ر ا هـ سم عِبَارَةُ الرَّشِيدِيِّ قَوْلُهُ مَعَ عِلْمِ الْأُخْرَى عِبَارَةُ غَيْرِهِ بِحَضْرَةِ الْأُخْرَى ا هـ وَمِنْ الْغَيْرِ الْمُغْنِي .
Tuhfatul muhtaj
Intinya…Tentang kemakruhan jimak itu zhohirnya sebatas makruh tanzih, namun apabila ada indikasi lain yang negative seperti membuat istri yg lainnya tersakiti, atau bertendensi ke melakukan kemungkaran seperti melihat aurat istri yg dijima’, maka hukum makruh jadi gugur dan berubah menjadi haram. Keharaman yang dilakukan suami itu, diperkuat oleh tashshih dari Imam Aladzro’I, beliau cenderung menganggap haram.
( قَوْلُهُ وَلَا تَلْزَمُهَا الْإِجَابَةُ ) وَلَا تَصِيرُ نَاشِزَةً بِالِامْتِنَاعِ ا هـ مُغْنِي .( قَوْلُهُ وَمِنْ ثَمَّ صَوَّبَ الْأَذْرَعِيُّ إلَخْ ) وَيُمْكِنُ الْجَمْعُ بَيْنَهُمَا بِأَنْ يَكُونَ مَحَلُّ التَّحْرِيمِ إذَا كَانَتْ إحْدَاهُمَا تَرَى عَوْرَةَ الْأُخْرَى ا هـ مُغْنِي زَادَ النِّهَايَةُ أَوْ قَصَدَ بِهِ الْإِيذَاءَ وَالْأَوَّلُ عَلَى خِلَافِهِ ا هـ
Tuhfatul muhtaj
Bagi yang sudah beristri lebih dari satu dan mereka ridlo, silahkan mencoba dan selamat mencicipi. Demikian, Semoga bermanfaat…

Tidak ada komentar:

Posting Komentar