Saturday, 8 March 2014 12:50 Fatwa |
Muslimedianews.com ~ Sungguh Sahabat Umar bin Khattab pernah
bertabarruk kepada Abbas paman Nabi Sallallahu alaihi wa sallam. Imam
Syafi'i juga pernah bertabarruk dengan pakaian imam Ahmad bin Hanbal,
bahkan beliau bertabarruk dengan air yang membasahi pakaian tersebut.
Hal itu disebutkan oleh Ibnu Katsir dalam tarikhnya.
Jadi, tabarruk itu boleh kepada para wali dan orang-orang yang shaleh yang sudah jelas kesalehannya, bukan kepada para dajjal, penipu, dan orang-orang yang mengaku membawa petunjuk dan kebaikan.
-Syekh Ramadhan al-Buthi (1929-2013)
Jadi, tabarruk itu boleh kepada para wali dan orang-orang yang shaleh yang sudah jelas kesalehannya, bukan kepada para dajjal, penipu, dan orang-orang yang mengaku membawa petunjuk dan kebaikan.
-Syekh Ramadhan al-Buthi (1929-2013)
Sumber : Suara Al Azhar
Kunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/03/apa-tabarruk-kepada-para-wali.html#ixzz2vUgzvdU4
Tidak ada komentar:
Posting Komentar