Dalam buku “Mantan Kyai NU Menggugat Tahlilan Istighatsah dan Ziarah Para Wali” (hal. 556), Mahrus Ali berkata:
“Beberapa kekeliruan seputar ziarah kubur:
1. Mengkhususkan waktu-waktu tertentu dalam melakukan ziarah kubur, seperti pada hari Jum’at legi, bulan Sya’ban ataupun pada hari Idul Fitri, atau dengan kata lain menjadikan kuburan sebagai Ied dan tempat berkumpul-kumpul untuk menyelenggarakan acara Ibadah di sana, Rasulullah SAW bersabda, “Janganlah jadikan kuburanku sebagai Ied (perayaan).(HR. Abu Daud).”
Tanggapan kami:
Berikut ini kami paparkan dalil-dalil diperbolehkannya melakukan ritual ibadah pada hari-hari tertentu :
Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan hadits dari Abdullah bin Umar:
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْتِي مَسْجِدَ قُبَاءٍ كُلَّ سَبْتٍ مَاشِيًا وَرَاكِبًا وَكَانَ عَبْدُ اللَّهِ بْنُ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا يَفْعَلُهُ
(صحيح البخاري)
“Nabi SAW selalu mendatangi masjid Quba setiap hari sabtu baik dengan berjalan kaki maupun dengan mengendarai kendaraan, sedangkan Abdullah selalu melakukannya.” (HR. Imam al-Bukhari dalam Sahih al-Bukhari I/398 hadits 1174)
Dalam mengomentari hadits ini al-Hafidz Ibnu Hajar berkata:
الحديث على اختلاف طرقه دلالة على جواز تخصيص بعض الأيام ببعض الأعمال الصالحة والمداومة على ذلك ، وفيه أن النهي عن شد الرحال لغير المساجد الثلاثة ليس على التحريم
“Hadits ini dengan sekian jalur yang berbeda menunjukkan akan diperbolehkannya menjadikan hari-hari tertentu untuk sebuah ritual yang baik dan istiqamah. Hadits ini juga menerangkan bahwa larangan bepergian ke selain tiga masjid (Masjid al-Haram, Masjid al-Aqsa, dan Masjid Nabawi tidak haram). (al-Hafidz Ibnu Hajar al-Asqalani, Fath al-Bari III/69, Dar al-Fikr Beirut)
Hadits yang diriwayatkan oleh Suhail bin Abi Shalih al-Taimi:
كان النبي صلی الله علیه و آله يأتي قبور الشهداء عند رأس الحول فيقول: السلام عليكم بما صبرتم فنعم عقبى الدار و
وكان ابو بكر و عمر وعثمان يفعلُون ذلك
“Nabi SAW mendatangi kuburan orang-orang yang mati syahid ketika awal tahun, beliau bersabda: “Keselamatan semoga terlimpah atas kamu sekalian, karena kesabaranmu dan sebaik-baiknya tempat kembali ke surga. “Shahabat Abu Bakar, Umar dan Utsman juga melakukan hal yang sama seperti Nabi SAW.” (diriwayatkan oleh Abdurrazzaq dalam Mushannaf, III/537 dan al-Waqidi dalam al-Maghazi).
Hadits di atas menerangkan kebolehan melakukan amaliah pada waktu tertentu, sedangkan hadits yang dijadikan landasan oleh Mahrus untuk melarang ziarah kubur dalam waktu tertentu terlihat kurang tepat. Dalam konteks ini Ali bin Abi Thalib mengatakan:
منالسّنّة زيارة جبانة المسلمين يوم العيد وليلته
“Diantara sunnah Nabi SAW adalah berziarah ke kuburan kaum Muslimin di siang hari raya dan malamnya.” (Diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam al-Sunan al-Kubra).
Catatan penting bagi Mahrus, bahwa polemik yang terjadi antara penganut aliran Wahabi dan Ahlussunnah wal Jama’ah sudah lama terjadi sejak abad ketujuh yang diprakarsai oleh Ibnu Taimiyah, akan tetapi dalil-dalil yang ia gunakan tidak mengena sama sekali. Apakah kira-kira hadits di atas absen dari ingatan Mahrus Ali dan Wahabi lainnya? ^_^
(Buku Kiai NU atau Wahabi Yang Sesat Tanpa Sadar Jawaban Terhadap Buku-Buku Mahrus Ali)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar