Selasa, 21 Januari 2014

Masjid zaman Nabi lantainya tanah

Shalat Beralas Kaki Ala “Mantan Kyai”

Di zaman modern seperti sekarang ini ternyata masih ada juga yang shalat dengan memakai alas kaki. Mereka memakainya dengan sengaja tanpa alasan-alasan mendesak.

Lihatlah contoh seorang Mantan Kyai dari Jawa Timur, Mahrus Ali bersama komplotannya (lihat gambar dibawah).

Orang-orang semacam ini merasa paling mengamalkan sunnah padahal ia tidak memahaminya dan tidak paham tentang maksud nash-nash dan hukum yang di-istinbathkan.

عن عبد الله بن السائب قال حضرت رسول الله صلى الله عليه و سلم يوم الفتح وصلى في قبل الكعبة فجلع نعليه فوضعهما عن يساره


Dari Abdullah bin Saib RA katanya: “Pada hari Fathu Mekkah saya ikut hadir bersama Rasulullah Saw. Beliau shalat di dalam Ka’bah dengan melepas alas kaki. Alas kaki itu diletakkan di sebelah kiri beliau ……..”
(HR. Ahmad dalam Musnadnya [3:411], Abu Dawud [1:75], An-Nasa’i [2:74], Ibnu Majah [1:460], Ibnu Khuzaimah [2:106], Ibnu Hibban [5:564], Al-Hakim [1:259], Al-Baihaqi [2:432] dan yang lainnya. Hadits ini shahih)

وعن سعيد بن يزيد الازدي قال: سألت أنس بن مالك: أكان النبي صلى الله عليه وسلميصلّي في نعليه؟ قال: نعم


Dari Sa’id bin Zaid Al-Azdiy, tuturnya, saya bertanya kepada Anas bin Malik, “Apakah Nabi Saw itu shalat dengan mengenakan alas kaki?” Anas RA menjawab, “Ya.” (HR. Al-Bukhari dalam Shahihnya [1:494], dan lainnya.)

Dalam Fathul Bari [1:494], Ibnu hajar berkata, “Ibnu Baththal berkomentar, “Hadits ini dipahami bahwa alas kaki dipakai jika tidak ada najisnya, selain itu ia merupakan rukhsah / dispensasi bukan termasuk hal yang disunnahkan, demikian dinyatakan oleh Ibnu Daqieq Al-’ld. Karena ia tidak termasuk ke cakupan makna yang dituntut dari shalat. Alas kaki itu sekalipun pakaian perhiasan, namun bersentuhannya dengan tanah yang banyak mengandung najis telah membuatnya tidak masuk ke tingkatan itu”.

Sekarang ini memakai alas kaki dalam shalat tidak punya makna selain bersilat lidah bagi orang yang mengklaim mengamalkan sunnah padahal ia tidak memahaminya dan tidak paham tentang maksud nash-nash dan hukum yang di-istinbath (dikeluarkan) darinya!.

Masjid sayid kita Rasulullah Saw itu lantainya tanah, belum ada karpet seperti sekarang. Sebagai bukti, ketika sujud di musim hujan, nampak pada hidung Rasulullah Saw tanah yang melekat.

Abu Sa’id Al-Khudri RA menceritakan, “Atap masjid Rasulullah Saw itu dari pelepah daun korma dan yang kami lihat dari langit. Kemudian datanglah gumpalan awan menghujani kami. Maka kami shalat bersama Rasulullah Saw sampai aku melihat bekas tanah bercampur air pada kening dan ujung hidung Rasulullah Saw”. (HR. Al-Bukhari [2:298] dalam Fathul Bari).

Hadits ini menegaskan bahwa lantai masjid Nabi itu berdebu sehingga tidak mengapa shalat mengenakan alas kaki atau sandal. Berbeda dengan masjid sekarang. Masjid sekarang lantainya keramik dan diberi beraneka ragam karpet, selain itu ada rak-rak sepatu dan sandal yang disediakan di tempat khusus. Maka tidak patut orang masuk dengan memakai alas kaki. Selain merusak lantai juga mengotorinya padahal Islam menganjurkan kebersihan. Kami kira setiap yang berakal pasti setuju dengan apa yang kami katakan ini!.

Jika di tanah lapang atau tempat terbuka tanpa ada alas, boleh seseorang melakukan shalat dengan mengenakan alas kaki asalkan alas kakinya suci dan lentur bisa mengikuti gerakan kaki seperti saat sujud. Kalau keras dan kaku seperti sepatu bot yang dikenakan tentara tidak lentur, susah untuk sujud, maka shalat dengannya tidak sah karena shalatnya menjadi tidak sempurna. Kecuali ketika sedang perang dan berhadapan dengan musuh yang tidak mungkin alas kaki dilepas, maka sah shalat dengannya.

Ketika itu berlakulah hadits Syaddad bin Aus yang marfu’, “Hendaklah kamu berbeda dengan Yahudi dan Nasrani. Sesungguhnya mereka tidak shalat dengan menggunakan khuf (stewel) dan sandal”. HR. Ibnu Hibban dalam Shahihnya [5:561] dengan lafazh ini. Juga diriwayatkan Abu Dawud [1:176], Al-Hakim [1:260], Al-Baihaqi [2:432] dan yang lainnya tanpa kata-kata “dan nasrani”.

Sekarang ini kita saksikan orang Yahudi dan Nasrani memasuki gereja dan kuilnya dan sembahyang dengan mengenakan sepatu.

Dalam sunnah yang shahih disebutkan bahwa Nabi Saw pernah melepas sandalnya dalam shalat. Ini menunjukkan dianjurkannya melepas alas kaki dan makruh mengenakannya dengan alasan menyelisihi orang-orang musyrik.

Kami sangat heran kepada orang yang menyuruh orang lain dewasa agar shalat dengan memakai sandal supaya beda dengan Yahudi dan Nasrani dan membiarkan kaum muslimin tenggelam dalam pikiran dan perbuatannya mengikuti Yahudi dan Nasrani, tidak menyelamatkannya.

Mereka menyerukan dipakainya alas kaki saat shalat dengan alasan supaya beda dengan yahudi. Kami tidak tahu apakah mereka menipu diri sendiri atau menipu orang lain?
Allah Maha meliputi di balik semua itu.

Wallahu al-Muwaffiq.

Referensi:

- صحيح صفة صلاة النبي: من التكبير إلى التسليم كأنك تنظر إليها – حسن بن علي سقاف


Semoga bermanfaat

Tidak ada komentar:

Posting Komentar