Penting bagi umat Islam di Indonesia
untuk mengetahui kedudukan dan hubungan antara Pancasila dan Islam
ditengah munculnya berbagai kelompok radikal pemikiran maupun radikal
aksinya dalam upaya merongrong negara Indonesia.
Dalam Musyawarah Nasional (Munas) Alim Ulama di Situbondo, pada 16
Rabiul Awwal 1404 H
atau 21 Desember 1983 M Mendeklarasi Tentang
Hubungan Pancasila dengan Islam.
Isinya sebagai berikut :
Bismillahirrahmanirrahim
1.
Pancasila sebagai dasar dan falsafah Negara Republik Indonesia bukanlah
agama, tidak dapat menggantikan agama dan tidak dapat dipergunakan
untuk menggantikan kedudukan agama.
2. Sila "Ketuhanan Yang Maha
Esa" sebagai dasar Negara Republik Indonesia menurut pasal 29 ayat 1
Undang Undang Dasar (UUD) 1945, yang menjiwai sila yang lain,
mencerminkan tauhid menurut pengertian keimanan dalam Islam.
3.
Bagi Nahdlatul Ulama (NU) Islam adalah akidah dan syariah, meliputi
aspek hubungan manusia dengan Allah dan hubungan antara manusia.
4. Penerimaan dan pengamalan Pancasila merupakan perwujudan dari upaya umat Islam Indonesia untuk menjalankan syariat agamanya.
5.
Sebagai kondisi dari sikap di atas, NU berkewajiban mengamankan
pengertian yang benar tentang Pancasila dan pengamalannya yang murni dan
konsekwen oleh semua pihak.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar