عن أم المؤمنين أم عبدالله عائشة رضي الله عنها قالت : قال رسول الله صلى الله عليه وآله وسلم : من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد ] رواه البخاري ومسلم
Ummul-Mu'minin 'Ummi Abdillah 'Aisyah radhiyallahu 'anha berkata: "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Barangsiapa yang mengada-ada dalam urusan (agama) kami ini, sesuatu yang bukan menjadi bagiannya, maka amalnya tertolak." (HR. al-Bukhari dan Muslim).
Hadits di atas dapat dipahami menjadi dua:
- 1) Secara tekstual (manthuq), amalan baru dalam agama, yang bukan bagian dari agama, pasti tertolak
- 2) Secara kontekstual (mafhum), amalan baru dalam agama, yang termasuk bagian dari agama, tidak tertolak.
- 3) Maksud bukan bagian dari agama, tidak ada dalil-dalil syar'iy yang membenarkannya.
- 4) Maksud termasuk bagian dari agama, ada dalil syar'iy yang membenarkannya.
- 5) Pemahaman kontekstual di atas disebut dengan bid'ah hasanah.
- 6) Pemahaman tekstual di atas disebut bid'ah madzmumah (tercela).
Oleh : Ust. Muhammad Idrus Ramli
Tidak ada komentar:
Posting Komentar