Washiat al-Imam Abu Hanifah an-Nu’man Kepada Para Pemuda
ولا تتوزوج الا بعد أن تعلم أنك تقدر على القيام بجميع حوائجها واطلب العلم أولا ثم اجمع المال من الحلال ثم تزوج, فانك ان طلبت المال في وقت التعلم عجزت عن طلب العلم ودعاك المال الى شراء الجواري والغلمان وتشتغل بالدنيا والنساء قبل تحصيل العلم, فيضيع وقتك ويجتمع عليك الولد ويكثر عيالك فتحتاج الى القيام بمصالحهم وتترك العلم.
Janganlah engkau (terburu2) menikah kecuali setelah engkau tau bahwasanya engkau sudah mampu untuk bertanggung jawab memenuhi seluruh kebutuhan2 istrimu. Carilah ilmu terlebih dahulu, kemudian (setelah punya ilmu) kumpulkanlah harta benda dari jalan yang halal lalu menikahlah.
Jika engkau mencari harta benda di tengah2 waktumu mencari ilmu, maka engkau akan lemah di dalam mendapatkan ilmu, karena harta benda selalu mengajakmu untuk terus berniaga dengan orang2 sekitarmu, dan engkau akan tersibukkan dengan urusan dunia juga wanita sebelum engkau benar2 mendapatkan ilmu.
(Jika itu yang terjadi) maka waktumu akan tersia-siakan, dan engkau akan mempunyai banyak anak, keluargamu akan menjadi semakin banyak juga. Oleh karena itu, maka engkau akan sangat berhajat untuk memenuhi kebutuhan2 mereka dan engkau lalu meninggalkan ilmu.
واشتغل بالعلم في عنفوان شبابك ووقت فراغ قلبك وخاطرك ثم اشتغل بالمال ليجتمع عندك, فان كثرة الولد والعيال يشوش البال, فاذا جمعت المال فتزوج.
Sibukkanlah waktumu dalam mencari ilmu pada masa-masa mudamu, pada waktu hatimu masih senggang dari banyak pikiran, kemudian setelah itu (setelah ilmu berhasil diraih), sibukkanlah dirimu untuk mengumpulkan harta benda, karena sesungguhnya banyaknya anak dan keluarga akan mengganggu pikiran. Dan ketika harta sudah kau raih, maka menikahlah. *Di nukil dari kitab al-Asybah wa an-Nadzoir li Ibni Najm. [ by Kang As'ad ]
LINK ASAL:
http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/545792525443560/
Artikel Terkait
- 3031. NIKAH : BOLEHKAH ISTRI MEMINTA CERAI BILA SUAMI SELINGKUH (ZINA) ?
- 3030. HUKUM KESURUPAN DALAM PUASA DAN PERWALIAN NIKAH
- 3021. MENIKAH BISA MENJADI PENYEBAB MELANCARKAN RIZQI
- 3017. NIKAH : SALAH MENYEBUT NAMA PENGANTIN KETIKA AQAD
- 3008. KEBOLEHAN WANITA AWAM MENAWARKAN DIRI UNTUK DINIKAHI ORANG SHOLEH
- 2955. NIKAH : RUJU' CUKUP DENGAN UCAPAN SUAMI
- HUKUM ORANG TUA TIDAK MAU MENIKAHKAN ANAKNYA
- BOLEHKAH SUAMI MELARANG ISTRI MELIHAT AURATNYA
- Hadist-Hadist CINTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar