Rabu, 07 Mei 2014

Hentikan permusuhan atau pengrusakan

Pertanyaan :

Terjadi pertengkaran antara saya dengan saudara saya, dimana kami tidak berbicara, namun kami masih saling mengucapkan salam saja. Apakah hal itu termasuk ‘pertengkaran’? Tidak ada dalam hati saya rasa benci kepadanya. Akan tetapi, dia tidak ingin berbicara kepada saya. Apa hukumnya perkara ini? Apakah artinya (karena hal ini) amal kami tidak diangkat?

Syaikh Khalid bin Ali Musyaiqih menjawab:

Dalam Shahih Muslim terdapat hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallaahu ‘anhu, bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

تفتح أبواب الجنة يوم الاثنين ويوم الخميس فيغفر لكل عبد لا يشرك بالله شيئا إلا رجلا كانت بينه وبين أخيه شحناء فيقال: أنظروا هذين حتى يصطلحا، أنظروا هذين حتى يصطلحا، أنظروا هذين حتى يصطلحا

“Pintu-pintu surga dibuka pada hari Senin dan Kamis. Maka akan diampuni semua hamba yang tidak menyekutukan Allah dengan sesuatupun, kecuali dua orang laki-laki yang terdapat permusuhan antara dia dengan saudaranya. Maka dikatakan: ‘Tangguhkan oleh kalian kedua orang ini, sampai keduanya berdamai. Tangguhkan oleh kalian kedua orang ini, sampai keduanya berdamai. Tangguhkan oleh kalian kedua orang ini, sampai keduanya berdamai.’”

Kerugian yang nyata

Sesungguhnya, terhalangnya seseorang dari kebaikan ini (yaitu diangkatnya amal -pent), benar-benar merupakan kerugian yang nyata. Dan termasuk perkara yang mengherankan dari seorang muslim, dimana dia mengedepankan hawa nafsunya di atas keridhaan Rabb-nya. Allah menghendaki seorang hamba mencintai orang-orang beriman, dan jangan sampai terdapat permusuhan diantaranya dengan seorangpun dari kaum muslimin. Kalau seandainya terjadi, Allah memerintahkannya untuk memaafkan dan mengampuni. Jika dia melakukannya, maka Allah menjanjikan untuknya pahala yang besar. Akan tetapi, sungguh mengherankan hamba ini, dimana dia melanggar perintah Rabb-nya, dan mentaati setan; maka dia mengharamkan bagi dirinya kebaikan yang banyak.

Wajib berdamai

Ketahuilah wahai saudaraku yang mulia, bahwasanya apabila terjadi permusuhan diantara kedua orang, maka akan terhalang bagi mereka mendapatkan ampunan, sampai mereka berdamai. Jika salah seorang dari mereka berusaha berdamai, dan yang lainnya menolaknya, maka orang yang menolak tersebutlah yang akan tertutup baginya ampunan, disebabkan karena penolakannya dan ketidak taatannya kepada Allah.

Wajib bagimu wahai saudaraku, untuk sungguh-sungguh dalam berusaha untuk berdamai, dan meminta pertolongan – setelah pertolongan kepada Allah – kepada orang-orang yang baik (untuk mendamaikan kalian).

Diantara keutamaan akhlak yang baik

Dan saya nasihatkan kepadamu wahai saudaraku yang mulia, untuk berhias diri dengan akhlak yang baik.

Nawwaas bin Sam’aan Radhiyallahu ‘anhu berkata, “Saya bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan dan dosa. Maka beliau bersabda:

البر حسن الخلق، والإثم: ما حاك في نفسك، وكرهت أن يطلع عليه الناس

‘Kebaikan adalah akhlak yang baik. Sedangkan dosa adalah apa-apa yang terbetik dalam jiwamu, dan kamu tidak suka diketahui manusia.’” (HR. Muslim)

Paling berat di timbangan

Abu Darda’ Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

ما من شيءٍ أثقل في ميزان المؤمن يوم القيامة من حسن الخلق، وإن الله يبغض الفاحش البذي

“Tidak ada sesuatupun yang lebih berat di dalam timbangan seorang mukmin pada hari kiamat, dari akhlak yang baik. Dan sesungguhnya Allah membenci orang yang berakhlak jelek, lagi al-badzii’.” (HR. Tirmidzi, dan dia berkata, “Hadis ini hasan shahih”)

al-Badzii’ yaitu orang yang berbicara dengan akhlak yang buruk, dan dengan perkataan yang kotor.

Paling banyak memasukkan ke surga

Abu Huraira Radhiyallahu ‘anhu mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah ditanya tentang perkara yang paling banyak memasukkan manusia ke Surga, maka beliau bersabda,

تقوى الله وحسن الخلق

“Takwa kepada Allah, dan akhlak yang baik.”

Beliau juga pernah ditanya tentang perkara yang banyak menjerumuskan manusia ke Neraka, maka beliau bersabda,

الفم والفرج

“Mulut dan kemaluan” (HR. Tirmidzi, dan dia berkata, “Hadis ini hasan shahih.”)

Tolak ukur keimanan

Abu Hurairah Radhiyallahu ‘anhu juga mengatakan bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أكمل المؤمنين إيماناً أحسنهم خلقاً، وخياركم خياركم لنسائهم

“Orang mukmin yang paling sempurna imannya adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan orang yang paling baik diantara kalian, adalah orang yang paling baik terhadap istrinya.” (HR. Tirmidzi, dan dia berkata, “Hadis ini hasan shahih.”)

Mencapai derajat ahli ibadah

Aisyah Radhiyallahu ‘anha berkata bahwasanya dia mendengar Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن المؤمن ليدرك بحسن خلقه درجة الصائم القائم

“Sungguh seorang mukmin, dengan akhlak baiknya, dia dapat mencapai derajat orang yang gemar berpuasa lagi rajin shalat malam” (HR. Abu Dawud)

Jaminan rumah di surga

Abu Umamah al-Bahiliy Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

أنا زعيمٌ ببيتٍ في ربض الجنة لمن ترك المراء، وإن كان محقاً، وببيتٍ في وسط الجنة لمن ترك الكذب، وإن كان مازحاً، وببيتٍ في أعلى الجنة لمن حسن خلقه

“Saya menjamin sebuah rumah di surga bagi orang yang meninggalkan perdebatan kendati dia benar, rumah di tengah surga bagi orang yang meninggalkan kebohongan kendati hanya bercanda, dan rumah di tingkat atas surga bagi orang yang memperbaiki akhlaknya (sampai menjadi akhlak hasanah).” (Hadis shahih, diriwayatkan oleh Abu Dawud dengan sanad shahih)

Paling dekat dengan Rasulullah

Jabir Radhiyallahu ‘anhu berkata bahwasanya Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

إن من أحبكم إلي، وأقربكم مني مجلساً يوم القيامة، أحاسنكم أخلاقاً. وإن أبغضكم إلي، وأبعدكم مني يوم القيامة، الثرثارون والمتشدقون والمتفيهقون

“Sesungguhnya termasuk orang yang paling saya cintai diantara kalian, dan paling dekat dengan saya tempat duduknya pada hari kiamat; adalah orang yang paling baik akhlaknya. Dan sesungguhnya termasuk orang yang paling saya benci diantara kalian, dan paling jauh dengan saya tempat duduknya pada hari kiamat; adalah tsartsaarun (orang yang banyak bicara dengan berlebih-lebihan dan keluar dari kebenaran), mutasyaddiqun (orang yang banyak bicara dengan tidak hati-hati), dan mutafaihiqun.”

Para shahabat berkata, “Wahai Rasulullah, kami telah mengetahui makna tsartsaarun dan mutasyaddiqun. Apakah makna dari mutafaihiqun?” Rasulullah bersabda, “(Mereka adalah) orang-orang yang sombong (yaitu orang yang banyak bicara untuk menunjukkan kefasihan dan keutamaannya -pent).” (HR. Tirmidzi, dan dia berkata, “Hadis ini hasan.”)

Perbanyaklah taubat dan istighfar !

Dan kami katakan kepada Anda, hendaklah banyak bertaubat, dan ber-istighfar (meminta ampunan kepada Allah). Hal-hal buruk yang menimpamu, hal itu disebabkan dosa yang telah Anda lakukan. Maka bertaubatlah kepada Allah, dan perbanyaklah sedekah dan kebaikan. Salah seorang salaf (orang terdahulu) berkata,

إني لا أجد شؤم المعصية في دابتي وخلق زوجتي

Sungguh saya mendapatkan dampak buruk maksiat di dalam hewan tungganganku dan akhlak istriku.

Allah Ta’ala berfirman :

{ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُم بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ} [الروم: 41]

“Telah nampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia, supaya Allah merasakan kepada mereka sebahagian dari (akibat) perbuatan mereka, agar mereka kembali (ke jalan yang benar).” (QS. Ar-Ruum: 41)

{وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ وَيَعْفُو عَن كَثِيرٍ} [الشورى: 30]

“Dan apa musibah yang menimpa kamu maka adalah disebabkan oleh perbuatan tanganmu sendiri, dan Allah memaafkan sebagian besar (dari kesalahan-kesalahanmu).” (QS. Asy-Syura: 30)

Kami memohon kepada Allah Ta’ala supaya mengampuni kami dan Anda, dan memaafkan kami dan Anda. Amin

 Sunahnya seorang hakim mendamaikan antara dua orang yang bermusuhan

استحباب إصلاح الحاكم بين الخصمين

Riwayat #1

حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ رَافِعٍ حَدَّثَنَا عَبْدُ الرَّزَّاقِ حَدَّثَنَا مَعْمَرٌ عَنْ هَمَّامِ بْنِ مُنَبِّهٍ قَالَ هَذَا مَا حَدَّثَنَا أَبُو هُرَيْرَةَ عَنْ رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَذَكَرَ أَحَادِيثَ مِنْهَا
وَقَالَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اشْتَرَى رَجُلٌ مِنْ رَجُلٍ عَقَارًا لَهُ فَوَجَدَ الرَّجُلُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ فِي عَقَارِهِ جَرَّةً فِيهَا ذَهَبٌ فَقَالَ لَهُ الَّذِي اشْتَرَى الْعَقَارَ خُذْ ذَهَبَكَ مِنِّي إِنَّمَا اشْتَرَيْتُ مِنْكَ الْأَرْضَ وَلَمْ أَبْتَعْ مِنْكَ الذَّهَبَ فَقَالَ الَّذِي شَرَى الْأَرْضَ إِنَّمَا بِعْتُكَ الْأَرْضَ وَمَا فِيهَا قَالَ فَتَحَاكَمَا إِلَى رَجُلٍ فَقَالَ الَّذِي تَحَاكَمَا إِلَيْهِ أَلَكُمَا وَلَدٌ فَقَالَ أَحَدُهُمَا لِي غُلَامٌ وَقَالَ الْآخَرُ لِي جَارِيَةٌ قَالَ أَنْكِحُوا الْغُلَامَ الْجَارِيَةَ وَأَنْفِقُوا عَلَى أَنْفُسِكُمَا مِنْهُ وَتَصَدَّقَا

Telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Rafi’ telah menceritakan kepada kami Abdurrazaq telah menceritakan kepada kami Ma’mar dari Hammam bin Munabbih dia berkata; ini adalah sesuatu yang pernah diceritakan oleh Abu Hurairah dari Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam, lalu dia menyebutkan beberapa hadits yang di antaranya adalah, bahwa Rasululloh shallallohu ‘alaihi wasallam bersabda: “Ada seseorang yang membeli tanah dari orang lain, lalu orang yang membeli tanah itu menemukan guci berisi emas dari dalam tanah yang telah dibelinya. Orang yang membeli tanah itu berkata kepada yang menjualnya, ‘Ambillah emasmu dari tanah yang aku beli ini, sebab aku hanya membeli tanah darimu, dan tidak membeli emasmu.’ Sedangkan orang yang menjual tanah berkata, ‘Yang aku jual kepadamu adalah tanah berikut isinya, oleh karena itu, jika kamu mendapati emas, maka itu sudah menjadi hakmu.’ Akhirnya kedua orang tersebut pergi menemui seseorang untuk meminta keputusan antara mereka berdua. Lalu orang yang dimintai keputusan bertanya kepada keduanya, ‘Apakah kalian berdua memiliki anak? ‘ seorang di antara mereka menjawab, ‘Ya, aku memiliki anak laki-laki’, dan yang satunya menjawab, ‘Ya, aku juga memiliki anak perempuan’. Kemudian orang yang dimintai keputusan itu berkata, ‘Sebaiknya nikahkan saja anak laki-laki dan anak perempuan kelian berdua. Setelah itu, belanjakanlah emas tersebut untuk kepentingan kalian, dan bersedekahlah untuk diri kalian berdua.”

  Shulh adalah kesepakatan yg diperoleh dengannya menghilangkan persengketaan di antara 2 orang yg bermusuhan.
    Hikmah disyari’atkan berdamai Allah Subhanahu wa ta’ala mensyari’atkan berdamai utk menyatukan di antara 2 orang yg bermusuhan & menghilangkan perpecahan di antara keduanya. Dengan demikian, bersihlah jiwa & hilanglah rasa dendam. Mendamaikan di antara manusia termasuk ibadah yg terbesar & taat yg paling agung, apabila ia melaksanakannya karena mengharapkan ridha Allah SWT.
    Keutamaan mendamaikan di antara manusia
        Firman Allah SWT:لاَخَيْرَ فِي كَثِيرٍ مِّن نَجْوَاهُمْ إِلاَّ مَنْ أَمَرَ بِصَدَقَةٍ أَوْ مَعْرُوفٍ أَوْ إِصْلاَحٍ بَيْنَ النَّاسِ وَمَن يَفْعَلْ ذَلِكَ ابْتِغَآءَ مَرْضَاتِ اللهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيهِ أَجْرًا عَظِيمًا {114}Tidak ada kebaikan pd kebanyakan bisikan-bisikan mereka, kecuali bisikan-bisikan dari orang yg menyuruh (manusia) memberi sedekah, atau berbuat ma’ruf, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Dan barangsiapa yg berbuat demikian karena mencari keredhaan Allah, maka kelak Kami memberi kepadanya pahala yg besar. (Al Qur’an Surat: An-Nisaa: 114).
        Dari Abu Hurairah r.a, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:كُلُّ سُلاَمَى مِنَ النَّاسِ عَلَيْهِ صَدَقَةٌ, كُلُّ يَوْمٍ تَطْلُعُ فِيْهِ الشَّمْسُ يَعْدِلُ بَيْنَ النَّاسِ صَدَقَةٌ.”Setiap sendi dari manusia atasnya sedekah, setiap hari yg terbit matahari padanya melakukan keadilan di antara manusia adl sedekah.” (Muttafaqun ‘alaih).[Hadis Riwayat: Bukhari No. 2287, ini adl lafazhnya, & Muslim No. 1564.]
    Berdamai disyari’atkan di antara kaum muslimin & orang-orang kafir, di antara orang-orang adil & zalim, di antara suami istri saat berselisih pendapat, di antara tetangga, karib kerabat, & teman-teman, di antara 2 orang yg bermusuhan dalam persoalan selain harta, & di antara 2 orang yg bermusuhan dalam masalah harta.
    Berdamai dalam masalah harta terbagi dua:
        Berdamai atas iqrar (pengakuan) Seperti seseorang mempunyai tagihan benda atau hutang atas orang lain, keduanya tdk mengetahui jumlahnya & ia mengakuinya, lalu ia berdamai kepadanya atas sesuatu, hukumnya sah. Dan jika ia mempunyai tagihan hutang atasnya yg jatuh tempo & ia mengakui atasnya, lalu ia merelakan sebagiannya & menundanya sisanya, niscaya sah merelakan & menunda. Dan jika ia berdamai dari yg ditunda dgn sebagiannya pd saat itu, hukumnya sah. Perdamaian ini hanya sah apabila tdk disyaratkan dalam iqrar (pengakuan), seperti ia berkata, ‘Aku mengakui untuknya dgn syarat engkau memberikan saya ini,’ & tdk menghalanginya haknya tanpa hal itu.
        Berdamai atas pengingkaran Yaitu bahwa mudda’i (yang mengaku) mempunyai hak yg tdk diketahui oleh mudda’a ‘alaih (yang dituduh), lalu ia mengingkarinya. Apabila keduanya berdamai atas sesuai, perdamaian itu sah. Akan tetapi jika salah satu dari keduanya berdusta, tdk sah perdamaian itu pd haknya secara batin, & apa yg diambilnya adl haram.
    Kaum muslimin berada di atas syarat mereka, & berdamai hukumnya boleh di antara kaum muslimin kecuali perdamaian yg menghalalkan yg haram atau mengharamkan yg halal. Dan berdamai yg boleh adl yg adil yg diperintahkan Allah Subhanahu wa ta’ala & rasul-Nya dengannya. Yaitu yg niatkan karena ridha Allah Subhanahu wa ta’ala darinya, kemudian ridha 2 orang yg bermusuhan.

Dan Allah Subhanahu wa ta’ala memujinya dgn firman-Nya:وَالصُّلْحُ خَيْرُُ
”dan perdamaian itu lbh baik (bagi mereka)” (Al Qur’an Surat: An-Nisaa: 128).
  
Perdamaian adil mempunyai beberapa syarat, yg terpenting Kelayakan 2 orang yg berdamai, yaitu sah dari keduanya transaksi secara syara’, & perdamaian itu tdk mengandung pengharaman yg halal, atau penghalalan yg haram, & salah seorang dari yg berdamai tdk berbohong dalam dakwaannya, & yg mendamaikan seorang yg taqwa lagi alim terhadap realita, mengetahui yg wajib, bertujuan mencari keadilan.
    Haram atas pemilik menimbulkan sesuatu yg membahayakan tetangganya dgn apa yg dimilikinya, berupa mesin yg kuat atau oven (tungku) & semisal keduanya. Jika tdk membahayakan, maka tdk mengapa. Dan bagi tetangga atas tetangganya ada hak-hak yg byk , yg terpenting: menghubunginya, berbuat baik kepadanya, tdk menggangunya, sabar atas gangguannya, & semisal yg demikian itu yg wajib kpd seorang muslim.
Dari Ibnu Umar r.a, ia berkata, ‘Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda :

:مَا زَالَ جِبْرِيْلُ يُوْصِيْنِي بِالْجَار 
 حَتَّى ظَنَنْتُ أَنَّهُ سَيُوَرِّثُهُ. متفق عليه.”

Jibril a.s senantiasa berpesan kepadaku dgn (selalu berbuat baik) kpd tetangga, sehingga aku mengira bahwa ia akan mewarisnya.”
(Muttafaqun ‘alaih).[Hadis Riwayat: Bukhari No. 2078, ini adl lafahznya, & Muslim No. 1562.]

Tidak ada komentar:

Posting Komentar