Kamis, 08 Mei 2014
MENGENAL SHOLAT LI HURMATIL WAQTI
PERTANYAAN :
> Surti Mustiqoh
Salam..., Mau tanya,
1. Apa itu sholat li hurmatil wakti,
2. Keadaan apa yang mengharuskanya?
3. Wajibkah di qodho?
JAWABAN :
> Tb Khan Banteny
1.Hukumnya shalat trsbt sah tpi harus di ulangi lagi kalau ada kesempatan utk mengulanginya dn shalat ini khusus bgi orang yg tdk ada alat utk menghilangkan hadast (air atw tanah). Adapun bagi orang yg tidak ada utk brsuci dari hadast kecil atw hadast besar maka shalat ny sah serta wajib mengulangi lagi (bajuri juz1 hal 137). Allah tdk akan menerima shalatnya seseorang dlm keadaan hadast, sampai dia pnya wudhu maka Allah akn menerimanya terkecuali bagi orang yg tidak ada utk bersuci dari hadast dua, maka boleh shalat fardhu tapi jgn melaksanakan shalat sunah.(syarah safinanutsaja hal 28).
2.Seperti kita dalam perjalanan datang waktu shalat fardhu yg tidak bisa turun utk melaksanakan shalat, maka kita shalat lihurmatil waktu di dlm kendaraan yg sedang dlm prjalanan.
3.Bagaimana cara shalatnya orang yg brkendaraan dgn kecepatan tinggi, apakah cukup dgn melaksanakan dgn lihurmatil wakti atau dilaksanakan dgn cara sidatul khaof.. Orang smacam itu, melaksanakan shalatnya cukup dgn sekemampuaanya, kemudian dilain kesempatan wajib mengulangi lagi, namun di dalam mengulanginya ini ada beberapa pndapat di intern para ulama dgn perincian sbb:
1. Wajib mengulangi, sebab dimasukkan pd orang yg berhalangan secara jarang.
2. Tidak wajib mengulangi, sebab trmasuk atau sama dgn orang yg melaksanakan shalat syidatu khaof.
Ashhabuna berkata, bila waktu shalat sudah tiba sedangkan orang sedang ada dlm prjalanan, sedangkan kalau turun dari kendaraan utk melaksanakan shalat takut ketinggalan dri rombongan, atau khawatir dri hartanya, boleh kerjakan shalat di atas kendaraan, karena menghormat waktu dn wajib diulangi lagi karena masuk udzur yg jarang trjadi. Demikianlah masalah ini telah diturunkan olh sgolongan ulama diantaranya adalah pngarang kitab TAHDZIB dan imam Rofi'i.Dan Qodhi Husen brkata, orang trsbt harus mengerjakan shalat di atas kendaraan sbgaimana telah kami tuturkan tadi diatas, dan adapun wajib mengulangi adalah mempunyai dua kepantasan:
1. Tidak wajib mengulangi, sebab dimasukan pd sidatul khaof.
2. Wajib mengulanginya, sebab trmasuk jarang trjadinya. (Majmu juz 3 hal 442)
> Masaji Antoro
SALAM . SHALAT LI HURMATIL WAQTI Adalah shalat yang dilakukan seseorang sekedar penghormatan terhadap waktu akibat tidak terpenuhinya syarat-syarat menjalankan shalat seperti suci dari hadats kecil atau besar, suci badan dan tempat shalatnya dari najis dan lain-lain.
Shalat yang dilakukan dalam kondisi semacam ini menurut syafi’iyyah wajib diulangi meskipun sudah menggugurkan tuntutan kewajiban shalat baginya saat itu dalam arti andai setelah shalat ia meninggal dunia, dirinya tidak dihukumi meninggalkan shalat dan maksiat. Referensi :
حكم فاقد الطهورين : 41 - فاقد الطهورين هو الذي لم يجد ماء ولا صعيدا يتيمم به ، كأن حبس في مكان ليس فيه واحد منهما ، أو في موضع نجس ليس فيه ما يتيمم به ، وكان محتاجا للماء الذي معه لعطش ، وكالمصلوب وراكب سفينة لا يصل إلى الماء ، وكمن لا يستطيع الوضوء ولا التيمم لمرض ونحوه .فذهب جمهور العلماء إلى أن صلاة فاقد الطهورين واجبة لحرمة الوقت ولا تسقط عنه مع وجوب إعادتها عند الحنفية والشافعية ، ولا تجب إعادتها عند الحنابلة ، أما عند المالكية فإن الصلاة عنه ساقطة على المعتمد من المذهب أداء وقضاء
HUKUM SHALAT ORANG YANG TIDAK MENDAPATI AIR ATAU DEBU
Orang yang tidak mendapati sarana untuk bersuci baik berupa air atau debu seperti saat ia dipenjara dan tidak mendapati salah satu dari keduanya, atau ditempat najis yang tidak ia dapatkan debu untuk bersuci sementara air yang ada dibutuhkan untuk dahaganya orang yang bersamanya, orang yang sedang disalib atau berada diperahu yang tidak dapat meraih air dan seperti orang sakit yang tidak mampu menjalani wudhu atau tayammum sebab sakit atau semacamnya, maka mayoritas ulama mewajibkan hukum shalat baginya sekedar penghormatan terhadap waktu, hukum kewajiban shalat tidak semata-mata gugur baginya namun baginya wajib mengulangi shalat yang ia kerjakan dalam kondisi demikian menurut kalangan Hanafiyyah dan Syafi’iyyah, sedang menurut kalangan hanabilah tidak wajib mengulangi shalatnya.Menurut pendapat yang mu’tamad (dapat dijadikan pegangan) dikalangan Malikiyyah seseorang yang dalam kondisi diatas shalatnya gugur dan dalam pendapat lainnya wajib menjalani dan mengqadhainya. [ Al-Mausuuah al-Fiqhiyyah 14/273 ].
HAL-HAL YANG MENGAKIBATKAN SHALAT LI HURMATIL WAQTI :
• Tidak mendapati sarana bersuci baik berupa air atau debu
• Shalat dengan tidak mampu menghilangkan najis dari tubuhnya
• Shalat dengan tidak mampu mengetahui masuknya waktu shalat
• Shalat dengan tidak mampu menemukan tempat atau alas yang suci dari najis. Referensi :
ومن لم يجد ماء ولا ترابا يصلي لحرمة الوقت
Barangsiapa tidak mendapati air atau debu maka shalatlah sekedar menghormati waktu. [ Raudhah at-Thoolibiin I/26 ].
أَنَّ مَنْ فَقَدَ السُّتْرَةَ يُصَلِّي عَارِيًّا وَلَا إعَادَةَ عَلَيْهِ ، بِخِلَافِ الْمُحْدِثِ وَمَنْ بِبَدَنِهِ نَجَاسَةٌ فَإِنَّ كُلًّا مِنْهُمَا يُصَلِّي لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ وَيُعِيدُ
Bila seseorang tidak mendapati penutup aurat maka bershalatlah dengan telanjang dan tidak ada kewajiban mengulangi shalat baginya, berbeda dengan shalatnya orang yang sedang hadats dan orang yang dalam tubuhnya najis maka masing-masing darinya diwajibkan shalat untuk menghormati waktu dan mengulangi shalatnya. [ Nihaayah al-Muhtaaj I/17 ].
( قوله فمن صلى بدونها ) أي بدون المعرفة المذكورة وقوله لم تصح صلاته أي إن كان قادرا وإلا صلى لحرمة الوقت اه شوبري
(Keterangan barangsiapa shalat tanpa mengetahui waktu masuknya shalat maka shalatnya tidak sah bila ia mampu berusaha mengetahui waktu shalat bila tidak, shalatlah sekedar menghormati waktu. [ I’aanah at-Thoolibiin I/115 ].
وَإِنْ لَمْ يَجِدْ مَوْضِعًا طَاهِرًا وَلَا بِسَاطًا طَاهِرًا صَلَّى لِحُرْمَةِ الْوَقْتِ
Barangsiapa tidak mendapati tempat yang suci atau tikar yang suci maka shalatlah sekedar menghormati waktu. [ Al-Haawy li as-Syaafi’i I/275 ]. Wallahu A'lam Bis showaab.
Link Diskusi > http://www.facebook.com/groups/piss.ktb/permalink/369493316406816/
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar