Kamis, 08 Mei 2014

Pembangunan Masjid dari Bantuan Non-Muslim ?

membangun masjid dari bantuan orang non islamMuslimedianews.com ~
السُّؤَال: مَا رَأْيُ الدِّيْنِ فِى بِنَاءِ المَسَاجِدِ مِنْ تَبَرُّعَاتِ غَيْرِ المُسْلِميْنَ ؟

الجَوابُ: جَاءَ فِى بَعْضِ كُتُبِ التَّفْسِيْرِ أنَّهُ إِذَا بَنَى بَعْضُ النَّاسِ مِنْ غَيْرِ المُسْلِمِيْنَ مَسْجِدًا, او بِنَاءِ مَسْجِدٍ, فَلِلْمُسْلِمِيْنَ أنْ يَقْبَلُوا هَذَا المَسْجِدَ, او هَذَا المَالَ, بِشَرْطِ ألاَّ يَتَرَتَّبَ عَلَى ذَلِكَ ضَرَرٌ ديْنِيٌّ او سِيَاسِيٌ.

وَقَدْ ذَكَرَتْ لَجْنَةُ الفَتْوَى بِالأَزْهَرِ أنَّ مَذْهَبَ الحَنَابِلَةِ وَالشَّافِعِيَّةِ وَالحَنَفِيَّةِ لاَيَرَى مَانِعًا مِنْ صَلاَةِ الجُمُعَةِ وَغَيْرِهَا مِنْ سَآئِرِ الصَّلَوَاتِ فِىالمَسْجِدِ الَّذِى يَبْنِيْهِ مَسِحِيٌّ.

وَمِنْ ذَلِكَ نَفْهَمُ أنَّهُ لَيْسَ هُنَاكَ مَا يَمْنَعُ مِنْ قَبُولِ تَبَرُّعَاتِ مِنْ غَيْرِ المُسْلِمِيْنَ لِلإِسْهَامِ فِى بِنَاءِ المَسْجِدِ, بِشَرْطِ ألاَّ يَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ تَدْخُلُ مَا فِى شُئُونِ المُسْلِمِينَ او عِبَادَتِهِمْ, وَيَتَرَتَّبُ عَلَى ذَلِكَ ضَرَرُ المُسْلِمِيْنَ.
Soal: Apa pandangan agama mengenai bangunan masjid dari bantuan sukarela dari orang-orang non muslim?
 
Jawab: Telah datang dalam sebagian kitab-kitab tafsir bahwa sesungguhnya apabila sebagian manusia bukan muslim membangun sebuah masjid bagi orang-orang muslim, atau menyerahkan harta untuk membangun masjid, maka hendaklah orang-orang muslim menerima masjid ini atau harta ini, dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan bahaya yang bersifat agama atau politik.
 
Lajnah fatwa dari al Azhar telah menyebutkan bahwa madzhab Hanbali, Syafii dan Hanafi tidak melihat sesuatu yang mencegah untuk salat Jumuah atau salat-salat lainnya di masjid yang dibangun oleh orang Nasrani.
 
Dari hal tersebut kita dapat memahami bahwa dalam agama Islam tidak ada hal yang melarang untuk menerima bantuan sukarela dari orang-orang non muslim untuk memberi bagian dalam pembangunan masjid, dengan syarat hal tersebut tidak menimbulkan campur tangan dalam kepentingan-kepentingan orang-orang muslim atau campur tangan dalam peribadatan mereka, atau menimbulkan bahaya bagi orang-orang muslim.
Kitab Yas'alunaka Fi ad Dini Wa al Hayah juz IV halaman 11 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar