Selasa, 15 April 2014
Seputar "Yaasin" dan "Yaasin Fadhilah"
Riwayat "Yasin fadlilah" itu dari mana dan apa faedah membacanya ?
JAWABAN :
> Bahrul Widad
Yasin Fadhilah itu tertib ( penyusunan runtut ) dari Ulama layaknya semacam "Rotib Haddad" dsb.. lihat Abwabul Faraj karya S.Mhmd ibn 'alawi al Maliki hal.100, dalam kitab itu juga dijelaskan khasiatnya antara lain : insya Allah tercapainya hajat, mudah segala urusan, bebas dari kesusahn dan hal yang memprihatinkan, selamat dari malapetaka dsb.
> Mbah Jenggot II
Dalam lingkungan madzhab asy-Syafi’i, jika seseorang dalam keadaan akan meninggal atau sakaratul maut, maka sunah dibacakan Surat Yasin sebagai wasilah dan harapan untuk meringankan beban yang dialaminya.
Hadits yang dijadikan dasar hukum ini adalah sabda Rasulallah berikut:
قَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ اقْرَءُوا يس عَلَى مَوْتَاكُمْ
“Bacakanlah Yasin di samping orang yang akan mati kalian.”
Status shahih hadits tentang pembacaan Surat Yasin di samping orang yang sedang sakaratul maut yang diriwayatkan oleh Abu Dawud, an-Nasa’i, Ahmad dan al-Hakim ini masih diperselisihkan ulama ahli hadits. As-Suyuthi menilai hadits hasan dalam al-Jami’ ash-Shaghir [no. 1344] dan Imam an-Nawawi mengatakan dha’if yang didukung oleh ad-Daraquthni. Namun, Abu Dawud tidak memberikan komentar dha’if pada hadits yang sudah di riwayatkannya tersebut. Sementara Ibnu Hibban menilai hadits tersebut adalah shahih. Abu Dawud dalam Sunan-nya tidak berkomentar dha’if, artinya menurut kaidah sebagian ulama, ketika Abu Dawud tidak memberi komentar dha’if dalam hadits yang dibawakannya, maka hadits tersebut berkisar antara shahih dan hasan menurutnya.
Sedangkan hadits shahih dan hasan sendiri dapat dijadikan hujjah apalagi hanya dalam kapasitas keutamaan amal. Jika ketetapan ini diterima, maka ketika di temukan hadits riwayat Abu Dawud dan beliau tidak memberikan komentar dha’if, maka berarti hadits tersebut tidak dinilai dha’if oleh beliau. Andaipun hadits di atas dha’if, namun tetap bisa diamalkan sebagai fadha’ilul ’amal, apalagi jika masih ada ahli hadits yang menilai hasan atau shahih. Selain itu, hadits di atas dikuatkan hadits riwayat al-Baihaqi dari Ma’qil bin Yasar yang dinilai as-Suyuthi shahih berikut:
مَنْ قَرَأَ يَس يُرِيدُ بِهَا وَجْهَ اللهِ غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ فاقْرَءُوها عند مَوْتَاكُمْ
“Siapa yang membaca Yasin karena Allah, maka dosa-dosanya yang telah lampau diampuni Allah. Bacalah surat tersebut di samping orang yang akan meninggal”.
Sebetulnya, sunah membaca Surat Yasin tersebut masih diperdebatkan ulama, ada yang mengatakan khusus untuk orang yang akan meninggal dunia (pendapat mayoritas ulama) dan ada pula yang mengatakan sunah dibaca untuk orang yang sudah meninggal dunia juga. Bahkan ath-Thabari mengatakan bahwa mengkhususkan hadits tersebut untuk orang yang akan meninggal dunia adalah tidak ada dalilnya.
Rujukan :
Al-Adzkar hlm. 131-132.
Faidh al-Qadir juz 2 hlm. 85.
Ibanah al-Ahkam juz 2 hlm. 151.
Al-Adzkar hlm. 15.
Faidh al-Qadir juz 6 hlm. 246.
Lihat Faidh al-Khabir fi ‘Ilm at-Tafsir hlm. 175
> Bahrul Widad
Mengenai membaca Yasin itu sudah jelas dalam uraian itu.. Mengenai membaca "Yasin Fadlilah" saya pada tahun 1990 ikut Musyawarah MMPP-RMI d Ponorogo.. Pada saat itu Pertanyaan datang dari PP.Sidogiri dan hasil rumusan jawabannya : Mencampur bacaan do'a-do'a dalam surat yasin hukumnya boleh.. Pencetusnya adalah Syaekh al-Buni dalam kitab al-Fawaid hal.5. Ketentuan ini sebagaimana diperkenankan mencampur al-Qur'an dengan tafsir ( lihat al Fatawi al-Haditsiyah karya Ibnu Hajar hal. 331 ).
Catatan :
yasinan,tahlilan,qur'anan dll itu cuma istilah saja ,kawan!
Semua orang boleh kasih nama yg pas untuk mereka biar mudah dalam komunikasi di masyarakat.
Demikian juga istilah SHODAQOHAN itu cuma istilah yg ada di suatu wilayah yg gunanya untuk memudahkan dalam komunikasi antar masyarakat.
Kalo dikasih nama kan mudah.
Bayangkan,kalo nggak dikasih nama.
Berfikirlah yg cerdas!
Jangan sempit!
Sumber : https://www.facebook.com/PISS.KTB/posts/666570793396337
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar