Rabu, 09 April 2014

JENGGOT DALAM ISLAM

PENGERTIAN MEMELIHARA JENGGOT DALAM ISLAM

Lembaga Fatwa Mesir (Darul Ifta` Al-Mishriyyah) yang dipimpin Syaikh Prof. Dr. Ali Jum’ah, hari Senin (7/1/2013) kemarin mengeluarkan fatwa yang menjelaskan bahwa mencukur atau memanjangkan jenggot hanya kebiasaan orang arab dan bukan perintah syariat Islam.

Dalam menanggapi pendapat yang mewajibkan lelaki memanjangkan jenggotnya, Lembaga Fatwa Mesir menyatakan:

“Para ulama telah berbeda pendapat tentang hukum memanjangkan jenggot bagi laki-laki semenjak dahulu kala sampai sekarang. Sebagian ulama berpendapat, memanjangkan jenggot hanya kebiasaan orang arab bukan termasuk dalam kategori ibadah yang diperintahkan. Lafazh perintah yang terdapat dalam banyak hadits berfungsi sebagai tuntunan bukan menunjukkan hal yang wajib atau pun sunnah. Pendapat inilah yang dijadikan pedoman oleh ulama kontemporer.”

Dalam fatwa itu juga disebutkan, Syaikh Mahmud Syaltut dalam kitabnya Al Fatawa menuturkan:

“Pendapat yang benar tentang perintah Nabi Shallallahu Alaihi wa Sallam yang berhubungan dengan cara berpakaian dan penampilan fisik -termasuk di dalamnya memanjangkan jenggot- adalah bahwa perintah itu menunjukkan kebiasaan setempat dan seseorang harus menerapkannya sesuai dengan daerah tempat dia berada. Jika seseorang berada di suatu daerah yang di sana terdapat satu hal baik menurut kebiasaan warganya, maka dia harus menurutinya. Jika tidak melakukannya maka dia dianggap sebagai orang yang ingin mengasingkan diri dari pergaulan sehari-hari.”

Hal senada juga diterangkan Syaikh Muhammad Abu Zahra dalam kitabnya Ushul Al Fiqh, dia memilih pendapat yang menyatakan bahwa memanjangkan jenggot bagi laki-laki adalah sebuah kebiasaan semata bukan perintah syariat.”

Selanjutnya disebutkan, pendapat ini pula yang dijadikan pegangan oleh sebagian besar ulama Al-Azhar yang mana mereka ibarat bintang bagi dunia di bidang ilmu agama.

Lembaga Fatwa Mesir ini juga menerangkan, sekelompok ulama bermadzhab Syafi’i menyatakan bahwa memanjangkan jenggot hukumnya sunnah bukan wajib.

KESIMPULAN:

Dalam hadist itu perintahnya memelihara jenggot bukan memanjangkan jenggot,

kalo memelihara itu harus di cukur di rapikan bukan di biarin semrawut acak acakan kayak calon khilafah islamiyah 2014 dibawah ini jadinya jika jenggot kita tidak di rapikan

"SILAHKAN SHARE"

Tidak ada komentar:

Posting Komentar