PERTANYAAN:
Wildan Adja Dech
Assalamu'alaikum. saya maw tanya ,, ,,slah satu rukun dlm solat tu
berdiri jika mampu, jika tidak mampu dg duduk, sebenarnya batasan
diperbolehkn shalat sambil duduk itu gmna? cz sy prnah tw org bsa jalan
tp shalatnya sambil duduk, mohon dgn referensinya,
JAWABAN:
> Langlang Buana
wa'alaikum salam, Coba baca :
Dalam sebuah hadits Rasulullah shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda :
.مَنْ صَلَّى
قَائِماً فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِداً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ
الْقَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِماً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ
Barangsiapa shalat dengan berdiri, maka itulah shalat yang paling utama,
sedangkan seseorang yang shalat dengan duduk, maka pahalanya setengah
dari pahala orang yang shalat dengan berdiri. Dan barangsiapa shalat
dengan berbaring, maka pahalanya setengah dari pahala orang yang shalat
dengan duduk.
(HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Ketika menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi berkata :
وَهذَا
الْحَدِيْثُ مَحْمُوْلٌ عَلَى صَلاَةِ النَّفْلِ قَاعِداً مَعَ الْقُدْرَةِ
عَلَى الْقِيَامِ فَهذَا لَهُ نِصْفُ ثَوَابِ الْقَائِمِ، وَأَمَّا إِذَا
صَلَّى النَّفْلَ قَاعِداً لِعَجْزِهِ عَنِ الْقِيَامِ فَلاَ يَنْقُصُ
ثَوَابُهُ بَلْ يَكُوْنُ كَثَوَابِهِ قَائِماً، وَأَمَّا الْفَرْضُ فَإِنَّ
الصَّلاَةَ قَاعِداً مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ لَمْ يَصِحَّ فَلاَ
يَكُوْنُ فِيْهِ ثَوَابٌ بَلْ يَأْثَمُ بِهِ
Hadits ini ditujukan untuk shalat Sunnah yang dilakukan dengan duduk
sedangkan ia sebenarnya mampu untuk berdiri, sehingga ia hanya
mendapatkan pahala setengah pahala orang yang shalat Sunnahnya dengan
berdiri.
Adapun seseorang yang shalat Sunnah dengan duduk karena ia tidak mampu
berdiri, maka pahalanya tidak berkurang, ia akan mendapatkan pahala sama
dengan orang yang shalat Sunnah dengan berdiri.
Sedangkan seseorang yang shalat wajib dengan duduk padahal ia mampu
berdiri, maka shalatnya tidak sah, ia tidak mendapatkan pahala, bahkan
ia berdosa.
(1)
-----------------
(1) Lihat Yahyâ bin Syaraf An-Nawawî, Syarhul Muslim, Dârul Fikr, Juz.6, hal.8
jika sholat wajib, mungkin krn beser atau istihadzoh jk perempuan
-------------------
Bagi orang yang beser/hadasnya, seumpama untuk shalat bisa dengan duduk
lalu hadasnya bisa berhenti, maka ia diwajibkan shalat dengan duduk.
Nanti setelah sembuh tidak perlu mengqadla shalatnya
(Minhaj al-Qawim: 30).
LINK DISKUSI:
Berdiri dalam shalat merupakan salah satu rukun shalat wajib, bukan
shalat Sunnah. Sehingga jika ada seseorang yang shalat Sunnah sambil
duduk, maka shalatnya sah-sah saja, hanya saja pahala yang ia dapatkan
tidak sebanyak shalat Sunnah yang dikerjakan sambil berdiri. Dalam
sebuah hadits Rasulullah shallallâhu 'alahi wa sallam bersabda :
مَنْ صَلَّى قَائِماً فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِداً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِماً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ
Barangsiapa shalat dengan berdiri, maka itulah shalat yang paling utama, sedangkan seseorang yang shalat dengan duduk, maka pahalanya setengah dari pahala orang yang shalat dengan berdiri. Dan barangsiapa shalat dengan berbaring, maka pahalanya setengah dari pahala orang yang shalat dengan duduk.
(HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Ketika menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi berkata :
وَهذَا الْحَدِيْثُ مَحْمُوْلٌ عَلَى صَلاَةِ النَّفْلِ قَاعِداً مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ فَهذَا لَهُ نِصْفُ ثَوَابِ الْقَائِمِ، وَأَمَّا إِذَا صَلَّى النَّفْلَ قَاعِداً لِعَجْزِهِ عَنِ الْقِيَامِ فَلاَ يَنْقُصُ ثَوَابُهُ بَلْ يَكُوْنُ كَثَوَابِهِ قَائِماً، وَأَمَّا الْفَرْضُ فَإِنَّ الصَّلاَةَ قَاعِداً مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ لَمْ يَصِحَّ فَلاَ يَكُوْنُ فِيْهِ ثَوَابٌ بَلْ يَأْثَمُ بِهِ
Hadits ini ditujukan untuk shalat Sunnah yang dilakukan dengan duduk sedangkan ia sebenarnya mampu untuk berdiri, sehingga ia hanya mendapatkan pahala setengah pahala orang yang shalat Sunnahnya dengan berdiri. Adapun seseorang yang shalat Sunnah dengan duduk karena ia tidak mampu berdiri, maka pahalanya tidak berkurang, ia akan mendapatkan pahala sama dengan orang yang shalat Sunnah dengan berdiri. Sedangkan seseorang yang shalat wajib dengan duduk padahal ia mampu berdiri, maka shalatnya tidak sah, ia tidak mendapatkan pahala, bahkan ia berdosa. (1)
مَنْ صَلَّى قَائِماً فَهُوَ أَفْضَلُ، وَمَنْ صَلَّى قَاعِداً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَائِمِ، وَمَنْ صَلَّى نَائِماً فَلَهُ نِصْفُ أَجْرِ الْقَاعِدِ
Barangsiapa shalat dengan berdiri, maka itulah shalat yang paling utama, sedangkan seseorang yang shalat dengan duduk, maka pahalanya setengah dari pahala orang yang shalat dengan berdiri. Dan barangsiapa shalat dengan berbaring, maka pahalanya setengah dari pahala orang yang shalat dengan duduk.
(HR Bukhari, Ahmad, Tirmidzi, Ibnu Majah)
Ketika menjelaskan hadits di atas, Imam Nawawi berkata :
وَهذَا الْحَدِيْثُ مَحْمُوْلٌ عَلَى صَلاَةِ النَّفْلِ قَاعِداً مَعَ الْقُدْرَةِ عَلَى الْقِيَامِ فَهذَا لَهُ نِصْفُ ثَوَابِ الْقَائِمِ، وَأَمَّا إِذَا صَلَّى النَّفْلَ قَاعِداً لِعَجْزِهِ عَنِ الْقِيَامِ فَلاَ يَنْقُصُ ثَوَابُهُ بَلْ يَكُوْنُ كَثَوَابِهِ قَائِماً، وَأَمَّا الْفَرْضُ فَإِنَّ الصَّلاَةَ قَاعِداً مَعَ قُدْرَتِهِ عَلَى الْقِيَامِ لَمْ يَصِحَّ فَلاَ يَكُوْنُ فِيْهِ ثَوَابٌ بَلْ يَأْثَمُ بِهِ
Hadits ini ditujukan untuk shalat Sunnah yang dilakukan dengan duduk sedangkan ia sebenarnya mampu untuk berdiri, sehingga ia hanya mendapatkan pahala setengah pahala orang yang shalat Sunnahnya dengan berdiri. Adapun seseorang yang shalat Sunnah dengan duduk karena ia tidak mampu berdiri, maka pahalanya tidak berkurang, ia akan mendapatkan pahala sama dengan orang yang shalat Sunnah dengan berdiri. Sedangkan seseorang yang shalat wajib dengan duduk padahal ia mampu berdiri, maka shalatnya tidak sah, ia tidak mendapatkan pahala, bahkan ia berdosa. (1)
- Lihat Yahyâ bin Syaraf An-Nawawî, Syarhul Muslim, Dârul Fikr, Juz.6, hal.8.
Jawaban Kyai terkait dengan pertanyaan Anda ::
Tidak ada komentar:
Posting Komentar