Kamis, 10 Juli 2014

Mencium dan memeluk Istri saat barpuasa


REPOT LAGI
"Istimta', Mencium, dan Berpelukan Saat Puasa"
Kalo kemaren bab haid, sekarang bab batalnya puasa. Nerangkannya repot lagi, terpaksa saya bertanya kpd santri2 putri: "Mohon maaf, ini agak sensitif. Diterangkan atau tidak?". Sepontan para santri menjawab: "Iya pak. Tidak apa-apa, biar faham".
Salah satu yg mmbatalkan puasa adalah onani/masturbasi walaupun dgn tangannya sendiri atau tangan istrinya, atau dengan menyentuh bagian kelamin yg dapat membatalkan wudlu bila disentuh tanpa penghalang kain. Tidak batal jika keluarnya sperma sebab mencium atau memeluk dgn adanya penghalang kain, meskipun berkali-kali dan kain itu tipis. Hal ini karena tidak adanya persentuhan kulit diantara keduanya sebagaimana mimpi basah, atau melihat, atau berimajinasi. Jika menyentuh mahrom atau rambutnya perempuan kemudian keluar sperma, mk juga tidak batal krn keduanya tdk membatalkan wudlu. Tidak batal puasa sebab keluar madzi, beda dengan pendapat Malikiyyah yg membatalkan puasa sebab keluar madzi.
(Fathul Mu'in)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar