Muslimedianews.com ~ Syair yang berisi pujian kepada kepada
Allah, atau kepada Rasul-Nya , atau pembelaan terhadap Islam, dan yang
memuat hal-hal yang benar merupakan sebuah kebaikan dan boleh
didendangkan di dalam masjid. Akan tetapi, jika syair tersebut berisi
kalimat-kalimat cacian, pembelaan terhadap bid'ah yang sesat, ajakan
kepada maksiat, maka ia adalah sesuatu yang buruk[1] dan tidak boleh
didendangkan baik di dalam maupun di luar masjid.
Suatu hari, (setelah Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam wafat), Hassan Ibn Tsabit melantunkan syair di dalam Masjid. Sayyidina 'Umar Bin Khaththab yang menyaksikan perbuatannya segera menegur. Melihat sikap Sayyidina 'Umar yang menegurnya, Hassan Ibn Tsabit pun berkata:
كُنْتُ أُنْشِدُ فِيْهِ وَفِيْهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ
Dahulu aku pernah melantunkan syair di dalam Masjid dan di sanaada manusia yang jauh lebih baik darimu (Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam). (HR Bukhari)
Hassan kemudian menoleh kepada Abu Hurairah dan berkata, "Kusumpah engkau dengan Nama Allah, bukankah engkau mendengar Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ
"Belalah aku. Duhai Allah, tolonglah (kuatkanlah) dia dengan Ruhul Qudus (Jibril)."
"Ya, benar" jawab Abu Hurairah. (HR Bukhari)
Setelah mendengar jawaban Hassan, Sayyidina 'Umar kemudian membiarkannya dan tidak berani melarangnya.
Hassan Ibn Tsabit Bin Al-Mundzir Bin Haram Bin 'Amr Bin Zaid Manah Bin 'Adiy Bin 'Amr Bin Malik Bin Najjar, Al-Anshari Al-Khazraji An-Najjari. Beliau merupakan salah seorang sahabat yang secara khusus diangkat oleh Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam sebagai penyair beliau. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam membuat mimbar khusus di dalam Masjid untuk Hassan. Dari atas mimbar itulah Hassan melantunkan bait-bait syairnya memuji dan membela Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam .[2]
Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
إِنَّ رُوْحَ الْقُدُسِ لاَ يَزَالُ يُؤَيِّدُكَ مَا نَافَحْتَ عَنِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ
Sesungguhnya Ruhul Qudus (Jibril) akan senantiasa membantumu, selama engkau membela Allah dan Rasul-Nya. (HR Muslim)
Suatu hari, (setelah Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam wafat), Hassan Ibn Tsabit melantunkan syair di dalam Masjid. Sayyidina 'Umar Bin Khaththab yang menyaksikan perbuatannya segera menegur. Melihat sikap Sayyidina 'Umar yang menegurnya, Hassan Ibn Tsabit pun berkata:
كُنْتُ أُنْشِدُ فِيْهِ وَفِيْهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ
Dahulu aku pernah melantunkan syair di dalam Masjid dan di sanaada manusia yang jauh lebih baik darimu (Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam). (HR Bukhari)
Hassan kemudian menoleh kepada Abu Hurairah dan berkata, "Kusumpah engkau dengan Nama Allah, bukankah engkau mendengar Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ
"Belalah aku. Duhai Allah, tolonglah (kuatkanlah) dia dengan Ruhul Qudus (Jibril)."
"Ya, benar" jawab Abu Hurairah. (HR Bukhari)
Setelah mendengar jawaban Hassan, Sayyidina 'Umar kemudian membiarkannya dan tidak berani melarangnya.
Hassan Ibn Tsabit Bin Al-Mundzir Bin Haram Bin 'Amr Bin Zaid Manah Bin 'Adiy Bin 'Amr Bin Malik Bin Najjar, Al-Anshari Al-Khazraji An-Najjari. Beliau merupakan salah seorang sahabat yang secara khusus diangkat oleh Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam sebagai penyair beliau. Bahkan Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam membuat mimbar khusus di dalam Masjid untuk Hassan. Dari atas mimbar itulah Hassan melantunkan bait-bait syairnya memuji dan membela Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam .[2]
Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:
إِنَّ رُوْحَ الْقُدُسِ لاَ يَزَالُ يُؤَيِّدُكَ مَا نَافَحْتَ عَنِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ
Sesungguhnya Ruhul Qudus (Jibril) akan senantiasa membantumu, selama engkau membela Allah dan Rasul-Nya. (HR Muslim)
[1] Lihat 'Alwî bin 'Abbas Al-Malikî, Ibanatul Ahkam, Daruts Tsaqafatul Islamiah,Beirut, Juz.I, hal.355-356.
[2] Ibnul Atsîr, Usdul Ghabah, Darul Ma'rifah, Juz.2, hal.7.
Sumber : Kyaijawab.com
Related Articles
- Hukum Memakai Baju yang ada Kaligrafi al-Qur'an
- Hukum Menjadi Makmum pada Imam yang Rusak Bacaannya
- Ini Pandangan Habib Umar bin Hafidz tentang Khilafah
- Hukum Shalat Memejamkan Mata menurut Fiqh
- Hukum Mimisan (Epistaksis) Saat Shalat
- Dalil Cinta Tanah Air Sebagian dari Iman
Kunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/04/hukum-mendendangkan-syair-syair-islami.html#ixzz2yWqeFIJl
Tidak ada komentar:
Posting Komentar