Kamis, 10 April 2014

Hukum Mendendangkan Syair-Syair Islami di Masjid

 
Muslimedianews.com ~ Syair yang berisi pujian kepada kepada Allah, atau kepada Rasul-Nya , atau pembelaan terhadap Islam, dan yang memuat hal-hal yang benar merupakan sebuah kebaikan dan boleh didendangkan di dalam masjid.  Akan tetapi, jika syair tersebut berisi kalimat-kalimat cacian, pembelaan terhadap bid'ah yang sesat, ajakan kepada maksiat, maka ia adalah sesuatu yang buruk[1] dan tidak boleh didendangkan baik di dalam maupun di luar masjid.

Suatu hari, (setelah Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam wafat), Hassan Ibn Tsabit melantunkan syair di dalam Masjid.  Sayyidina 'Umar Bin Khaththab yang menyaksikan perbuatannya segera menegur.  Melihat sikap Sayyidina 'Umar yang menegurnya, Hassan Ibn Tsabit pun berkata:

 كُنْتُ أُنْشِدُ فِيْهِ وَفِيْهِ مَنْ هُوَ خَيْرٌ مِنْكَ
Dahulu aku pernah melantunkan syair di dalam Masjid dan di sanaada manusia yang jauh lebih baik darimu (Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam).  (HR Bukhari)

Hassan kemudian menoleh kepada Abu Hurairah dan berkata, "Kusumpah engkau dengan Nama Allah, bukankah engkau mendengar Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

أَجِبْ عَنِّي اللَّهُمَّ أَيِّدْهُ بِرُوحِ الْقُدُسِ
"Belalah aku.  Duhai Allah, tolonglah (kuatkanlah) dia dengan Ruhul Qudus (Jibril)."

"Ya, benar" jawab Abu Hurairah. (HR Bukhari)


Setelah mendengar jawaban Hassan, Sayyidina 'Umar kemudian membiarkannya dan tidak berani melarangnya.

Hassan Ibn Tsabit Bin Al-Mundzir Bin Haram Bin 'Amr Bin Zaid Manah Bin 'Adiy Bin 'Amr Bin Malik Bin Najjar, Al-Anshari Al-Khazraji An-Najjari.  Beliau merupakan salah seorang sahabat yang secara khusus diangkat oleh Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam sebagai penyair beliau.  Bahkan Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam membuat mimbar khusus di dalam Masjid untuk Hassan.  Dari atas mimbar itulah Hassan melantunkan bait-bait syairnya memuji dan membela Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam .[2]

Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda:

إِنَّ رُوْحَ الْقُدُسِ لاَ يَزَالُ يُؤَيِّدُكَ مَا نَافَحْتَ عَنِ اللهِ وَرَسُوْلِهِ
Sesungguhnya Ruhul Qudus (Jibril) akan senantiasa membantumu, selama engkau membela Allah dan Rasul-Nya.  (HR Muslim)

[1] Lihat 'Alwî bin 'Abbas Al-Malikî, Ibanatul Ahkam, Daruts Tsaqafatul Islamiah,Beirut, Juz.I, hal.355-356.
[2] Ibnul Atsîr, Usdul Ghabah, Darul Ma'rifah, Juz.2, hal.7.

Related Articles


Kunjungi www.facebook.com/muslimedianews Sumber MMN: http://www.muslimedianews.com/2014/04/hukum-mendendangkan-syair-syair-islami.html#ixzz2yWqeFIJl

Tidak ada komentar:

Posting Komentar