Agak mengherankan jika tidak menemukan dalil didalam al-Qur’an tentang bermanfaatnya pembacaan al-Qur’an untuk orang mati, padahal Allah Ta’alaa menurun al-Qur’an dengan sempurna mengandung berbagai unsur hukum dan faidah. Sangat tidak mungkin jika al-Qur’an sia-sia begitu saja jika dibacakan kepada orang mati. Berikut ini hanya salah satu dalil dari sekian dalil yang Allah Ta’alaa firman didalam al-Qur'an :
وَذَكِّرْ فَإِنَّ الذِّكْرَى تَنفَعُ الْمُؤْمِنِينَ
“Dan tetaplah memberi peringatan, karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat bagi orang-orang yang beriman” (QS. Adz-Dzariyaat ; 55)
Sedangkan kita tahu bahwa al-Qur’an adalah sebaik-baiknya peringatan dan petunjuk yang diberikan kepada kaum mukminiin untuk menambah keyakinannya, untuk mendapatkan rahmat dan manfaat-manfaat lainnya. Al-Qur’an bermanfaat bagi kaum umat Islam dan umat Islam diperintahkan bertadzkirah yang tentunya termasuk juga dalam pengertian membacanya.
Illat yang tercantum dalam ayat diatas adalah “karena sesungguhnya peringatan itu bermanfaat”, sedangkan “orang-orang mukmin” yang dimaksud adalah umum, sama saja baik yang sudah mati atau yang masih hidup, lelaki atau perempuan, anak-anak atau dewasa dan sebagainya.
Salah satu buktinya adalah huruf AL (ال) pada lafadh (الْمُؤْمِنِينَ) adalah menunjukkan makna yang umum. Sebab AL (ال) bila masuk pada kalimat jama’ mudzakkar salim maka memberi makna yang umum. Lagi pula, lafadznya jelas-jelas umum dan tidak gunakan makna yang khusus. Oleh karena itu, al-Qur’an bermanfaat bagi orang beriman ketika masih hidup demikian juga setelah mati.
Selain itu begitu banyak komentar-komentar ulama yang menyatakan bermanfaatnya bacaan al-Qur’an untuk orang mati. Wallahu A’lam.
- See more at:
http://ashhabur-royi.blogspot.com/2011/01/dalil-al-quran-al-quran-untuk-orang.html#sthash.LzbvWPvi.dpuf
Related Articles
- Puasa Bulan Rajab dan Pendapat Ulama
- Mengangkat Jari Telunjuk saat Membaca 'Illallah' di Tahiyat
- Puasa Rajab Dalam Pandangan 4 Madzhab Aswaja
- Ternyata Mengamalkan Hadits Dloif memang Tidak Bid'ah
- Alasan dan Hikmah Baligh Berumur 15 Tahun
- Konsep Buruh didalam Khazanah Fiqh
Syaikh
Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin merupakan salah satu ulama yang oleh
sebagian kaum Muslimin dianggap sebagai ulama wahabi, walaupun ada
sedikit orang yang mengatakan bahwa beliau adalah ulama Hanabilah
(Madzhab Hanbali) dan jika ini benar, maka patut diapresiasi sebab
ternyata masih bermadzhab walaupun ke - See more at:
http://ashhabur-royi.blogspot.com/2011/01/hukum-tilawah-membaca-al-quran-untuk.html#sthash.jU95jkmr.dpuf
Tidak ada komentar:
Posting Komentar