BID’AH HASANAH gak ada?
Hanya orang yang bodoh saja yang gak mengerti adanya
BID’AH HASANAH. Adakah ulama’ sekarang yang lebih Alim dengan
Ulama’-ulama’ berikut ini yang semuanya menyatakan pentingnya Bid’ah
Hasanah, beliau adalah :
1. Imam Nawawi dalam kitabnya Tahdzib al Asma’wa al Lughot, jilid 3, hal 22, mengatakan:
Bid’ah terbagi menjadi dua hal: yang Hasanah (baik) dan yang qobihah (buruk).
2. Al Hafidz ibn al ‘Arabi al Maliki
Nama lengkapnya adalah Abu Bakar Al ‘Arabi Al Maliki, seorangpakar
hadits yang bergelar Al Hafizh, mufassir, dan pakar fiqih dalam madzhab
Imam Al Maliki. Dalam kitabnya Aridhat al Ahwadzi syarh Jami’ at
Tirmidzi jilid 10 halaman 417, mengatakan:
Umar berkata, “ini sebaik-baik bid’ah”. Bid’ah yang dicela hanyalah
semua bid’ah yang bertentangan dengan As sunnah. Dan perkara baru yang
mengajak kepada kesesatan.
3. Al Imam Muhammad bin Isma’il Ash Shon’ani
Dalam kitabnya Subulus Salam, Syarh Bulugh al Maram jilid 2 halaman 48, mengatakan:
Bid’ah menurut bahasa adalah sesuatu yang dilakukan tanpa melihat
contoh sebelumnya. Dan yang dimaksud dengan bid’ah di sini adalah
sesuatu yang dilakukan tanpa didahului adanya Syara’dari Al Qur’an dan
As Sunnah. Dan sungguh Ulama’ telah membagi bid’ah menjadi lima bagian:
1) Bid’ah yang wajib, seperti menjaga ilmu-ilmu agama dengan
membukukannya dan menolak terhadap kelompok-kelompok sesat dengan
(tetap) menegakkan dalil-dalil.
2) Bid’ah Mandubah, seperti membangun madrasah.
3) Bid’ah Mubahah, seperti bebasnya dalam macam-macam makanan dan kebanggan pada baju yang bagus.
4) Bid’ah yang diharamkan.
5) Bid’ah yangdimakruhkan dan keduanyasudah cukup jelas
contoh-contohnya. Adapun hadit, “Semua bid’ah itu sesat”,
adalahkata-kata yang bersifat umum yang pemahamannya dibatasi.
4. Ibnu Hajar Al ‘Asqolani, Beliau adalah seorang pakar hadits yang
bergelar Al Hafidz. Beliau diakui kepakaran haditsnya, baik di timur,
maupun di barat. Dalam kitabnya Fath al Bari jilid 4 halaman 253, beliau
mengatakan tentang bid’ah sebagai berikut:
Dalam konteks bahasa, bid’ah adalah sesuatu yang dilakukan tanpa
mengikuti contoh sebelumnya. Dan dalam konteks syara’, bid’ah diucapkan
sebagai lawan dari Sunnah, sehingga ia menjadi tercela. Hakikatnya, jika
ibadah itu masuk dalam wilayah yang dianggap baik oleh syara’ maka itu
bid’ah yang baik. Dan jika bid’ah tersebut masuk dalam wilayah yang
dianggap jelek oleh syara’ maka itu bid’ah yang buruk dan kalau tidak
masuk pada keduanya maka itu masuk pada wilayah (bagian) yang mubah
(boleh). Dan bid’ah itu dapat terbagi menjadi lima hukum.
5. Al Imam Asy Syaukani
Muhammad bin Ali Asy Syaukani, adalah ahli hadits dan ilmu fiqh. Beliau
juga membagi bid’ah dengan mengutip pernyataan Ibnu Hajar dalam kitabnya
Nail al Author jilid 3 halaman 25, tanpa memberinya komentar. (silahkan
pembaca merujuk buku, Membongkar Kebohongan Buku “Mantan Kiai NU
Menggugat Sholawat dan Dzikir Syirik”, yang disusun Tim Bahtsul Masail
PC NU Jember untuk mendapatkan kajian tentang-pendapat ulama yang lebih
mendalam).
Pembagian Bid’ah adalah Suatu Keniscayaan
Jika kita melihat kajian para Ulama’ salaf tentang mafhum bid’ah
maka akan sampai pada suatu simpulan bahwa pembagian bid’ah adalah suatu
keniscayaan. Karena dengan hati orang-orang yang suci dan logika
orang-orang yang berakal akan memberikan pemahaman yang komprehensif,
mendalam dan argumentif pada hadits ‘kullu bid’atin dholalah”.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar