Minggu, 03 Agustus 2014

Hukum Hormat pada Bendera Merah Putih

Hukum Hormat Bendera Merah Putih
Muslimedianews.com ~ 17. Bagaimana hukumnya hormat bendera merah putih lambang negara RI sebagaimana yang berlaku ketika upacara ben-dera?

Jawaban (Bahtsul Masaail):

Mengingat bahwa bendera sang merah putih sebagai lambang Negara RI itu suatu anugerah Tuhan yang diberikan kepada bangsa Indonesia, maka menghormati bendera hukumnya boleh, sebab disamakan dengan diperbolehkan-nya mencium peti (tabut) yang diletakkan diatas maqam para wali untuk diambil barokahnya.
 
Keterangan dari kitab:

(1)   حاشية الباجوري على شرح ابن قاسم: 1/ 225 ما نصه:
ويكره تقبيل القبر واستلامه، ومثله التابوت الذى يجعل فوقه، وكذلك تقبيل الأعتاب عند الدخول لزيارة الأولياء إلا إن قصد به التبرك بهم فلا يكره.
 
Sumber http://alfathimiyyah.net/?p=3404Situs Resmi Ponpes Putri Alfathimiyyah Bahrul Ulum Tambak Beras Jombang Jatim

Tidak ada komentar:

Posting Komentar