Senin, 18 Agustus 2014
Adzan hari raya Idul Fitri dan Idul Adha?
Didalam shalat hari raya, tidak ada adzan dan iqamah. Disebutkan didalam Takmilah Al Majmu’ :
“Tidak ada adzan pada shalat ‘ied, tidak pula iqamah, berdasarkan riwayat dari Ibnu ‘Abbas radliyallahu ‘anhuma, ia berkata :
شهدت العيد مع رسول الله صلى الله عليه وسلم ومع أبي بكر وعمر وعثمان رضي الله عنهم فكلهم صلى قبل الخطبة بغير اذان ولا اقامة
“Aku menyaksikan shalat ‘ied bersama Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam, dan juga bersama Abu bakar Ash-Shiddiq, Umar, Utsman –radliyalahu ‘anhum-, mereka semua shalat ‘id sebelum khutbah tanpa adzan dan tanpa iqamah”.
Dan sunnah mengucapkan nida’ pada shalat hari raya “Ash-Shalatu Jami’ah”, berdasarkan riwayat dari Az-Zuhri bahwa ia mengucapkan nida’ seperti itu”.
Hadits Ibnu Abbas diatas adalah shahih, telah diriwayatkan oleh Abu Daud dengan sanadnya yang shahih berdasarkan kriteria Al Bukhari dan Muslim. Imam Al Bukhari dan Imam Muslim juga meriwayat bahwa tidak ada adzan dan iqamah pada shalat ‘ied, didalam shahih Muslim disebutkan :
عَنْ جَابِرِ بْنِ عَبْدِ اللهِ، قَالَ: شَهِدْتُ مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الصَّلَاةَ يَوْمَ الْعِيدِ، فَبَدَأَ بِالصَّلَاةِ قَبْلَ الْخُطْبَةِ، بِغَيْرِ أَذَانٍ وَلَا إِقَامَةٍ
“Dari Jabir bin Abdullah, ia berkata : Aku menyaksikan shalat ‘ied bersam Rasulullah, shalat di mulai sebelum khutbah, tanpa adzan dan iqmah”.
Disebutkan didalam Takmilah Al Majmu’ :
“Imam Syafi’i dan ashhab (para ulama Syafi’iyyah) berkata bahwa tidak ada adzan dan iqamah pada shalat ‘ied, dan ini juga pandangan jumhur ulama dari kalangan para sahabat, para tabi’in dan ulama-ulama yang datang setelah mereka, dan umat Islam telah beramal seperti ini disetiap masa, berdasarkan hadits-hadits shahih yang telah kami sebutkan”.
Namun kalau melihat dari sisi sejarah, dulu pernah ada yang melakukan adzan dan iqamah untuk shalat ‘ied, sebagain riwayat mengatakan Ibnu Az-Zubair melakukan adzan dan iqamah untuk shalat ‘ied, ada juga yang mengatakan bahwa yang pertama kali mengada-adakan adzan untuk shalat ‘ied adalah Ziyad, ada juga yang mengatakan dilakukan oleh Mu’awiyah di negeri Syam, ada pula yang mengatakan dilakukan oleh orang lain.
Nida' pada Shalat Hari Raya
Tentang Nida’ sendiri, didalam kitab Al Fiqhu alaa Madzahibil Arba’ah, disebutkan : “Tidak ada adzan untuk dua shalat hari raya, tidak pula ada iqamah. Akan tetapi dianjurkan mengucapkan nida’, dengan ucapkan : {“Ash-Shalatu Jami’ah”} berdasarkan ittifaq / kesepakatan dari imam 3 (yakni Abu Hanifah, Syafi’i dan Imam Ahmad), berbeda halnya dengan Malikiyah, mereka mengatakan : Nida’ dengan ucapkan {“Ash-Shalatu Jami’ah”} atau seumpamanya hukumnya makruh atau menyelisihi yang lebih utama (khilaful aulaa), namun sebagain dari Malikiyah mengatakan : sesungguhnya nida’ dengan yang seperti itu tidaklah makruh, kecuali berkeyaqinan bahwa hal itu sebagai sebuah anjuran, namun jika tidak, maka tidaklah makruh”.
Didalam Takmilah Al Majmu’ disebutkan :
“Dianjurkan (yustahabb) mengucapkan “Ash-shalatu Jami’ah” sebagaimana telah disebutkan, ini diqiyaskan dengan shalat Kusuf. Imam Syafi’i didalam Al Umm berkata : aku menyukai seorang imam memerintahkan muadzdzin pada hari-hari raya dan pada perkumpulan-perkumpulan shalat supaya mengucapkan : {Al-Shalatu Jami’ah / الصلاة جامعة }, atau {Ash-Shalaah / الصلاة }. Jika misalnya mengatakan {Datanglah menuju shalat / هلم إلى الصلاة } maka tidak kami makruhkan, Jika mengucapkan {حي على الصلاة } maka tidak apa-apa. Namun jika aku suka untuk menghindari mengucapkan yang seperti itu karena itu bagian dari lafadz Adzan, aku menyukai untuk menghindari semua ucapan yang mengandung lafadz-lafadz Adzan. Dan jika seandainya dilakukan adzan dan iqamah untuk shalat ‘ied, maka aku memakruhkannya dan tidak menjadikan sebagai kebiasaan, inilah kalam Imam Syafi’i. Shahibu al-‘Iddah mengatakan : seandainya mengucapkan { حي على الصلاة } pun juga tidak apa-apa, bahkan itu mustabah (sunnah). Namun, Ad-Darimiy mengatakan : seandainya mengucapkan { حي على الصلاة } maka makruh, karena itu bagian dari lafadz Adzan. Dan yang showab / benar adalah sebagaimana nash Imam Syafi’i bahwa beliau tidak memakruhkannya, dan sungguh yang aulaa (lebih utama) adalah menghindarinya dan menghindari penggunaan seluruh lafadz-lafadz Adzan”.
Imam Al Baihaqi didalam kitabnya Ma’rifatus Sunani wal Atsar meriwayatkan perkataan Imam Syafi’i :
قال الشافعي: قال الزهري: وكان رسول الله صلى الله عليه وسلم يأمر في العيدين المؤذن فيقول: «الصلاة جامعة»
“Imam Syafi’i berkata : Az-Zuhri berkata ; Rasulullah Shallallahu ‘alayhi wa Sallam memerintahkan mu’adzdzin pada shalat dua hari raya agar mengucapkan : {Ash-Shalatu Jami’a / Nida’}”
Sumber Madinatuliman.com
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar