Minggu, 17 Agustus 2014

Benarkah yang Tidak Dilakukan Nabi itu 'Terlarang' dan 'Pasti Haram'?

Benarkah yang Tidak Dilakukan Nabi itu 'Terlarang' dan 'Pasti Haram'?
Muslimedianews.com ~ 1. Jika kita memperhatikan sebagian muslim yang terlalu bersemangat "melakukan pembenahan" (dalam tanda petik yah) saat "mengingatkan"...

2. ... Sesama saudara muslim yang lain, yg menurut mereka melakukan hal bid'ah adalah kata: "Ini tidak boleh, karena Nabi tdk melakukan".

3. Atau dalih "Salaf tidak pernah melakukan hal ini, apa kita merasa lebih baik sehingga buat "amalan baru"?"

4. Sekilas, dalih itu seolah benar dan cukup logis, dijamin deh orang awam pasti diem kalau dibilangin ini nggak dilakuin Nabi.

5. Kalimat yang secara teks benar tapi secara target itu salah, sering digunakan sebagai dalil bagi orang yg melarang tahlil, maulid, dll.

6. Nah, sebenarnya, apa memang benar bahwa sesuatu yang tidak dilakukan Nabi itu TERLARANG DAN PASTI HARAM?

7. Orang yang berpikir bahwa sesuatu yg tidak dilakukan Nabi atau salaf serta merta terlarang menunjukkan cara berpikirnya yg masih pendek.

8. Sebab pd dasarnya sesuatu yg tidak dilakukan Nabi tdk lantas begitu sj diartikan terlarang. Harus ada dalil jelas yg menunjukkan larangan

9. Karena jika "Sesuatu yg tidak dilakukan Nabi" itu dianggap dalil. Akan banyak sekali hukum yg batal. Sebab tak ada di zaman Nabi

10. Contoh: berapa ribu fatwa dan hukum hasil ijtihad para ulama kita sepanjang masa yang tak ada di zaman Nabi jg tak dilakukan beliau

11. Maka artinya jika kamu ketemu orang melarang sesuatu dg dalil "Nabi tidak melakukan", artinya orang itu sedang berkicau saja, hoax

12. Sebab dalil itu empat; Qur'an, hadits, Ijma' dan Qiyas. Nabi tidak melakukan atau Nabi meninggalkan sesuatu itu bukan dalil

13. Justru sikap Nabi itu malah menunjukkan ketiadaan dalil, yg dalam ushul fiqh dikenal dg istilah "Mas-alatut Tark".

14. Maka artinya, ketiadaan dalil tidak bisa dijadikan sebagai argumen untuk melarang sesuatu. Namun harus dihadapkan dg dalil2 umum

15. Lalu apa alasan Nabi tidak melakukan sesuatu itu? atau meninggalkannya? ada beberapa faktor, dan yg pasti tidak menunjukkan pelarangan

16. Semisal beliau tidak melakukan sesuatu karena khawatir akan diwajibkan buat ummatnya, sperti kasus shalat tarawih dan siwak.

17. Atau semisal beliau meninggalkan sesuatu sebab terlupa, seperti pernah sholat asar dua rakaat saja & beliau bilang bhwa bliau jg manusia

18. Atau semisal beliau tidak melakukan sesuatu karena telah masuk dalam keumuman dalil qur'an dan sunnah semisal maulid dan tahlil

19. Atau beliau tidak melakukan sesuatu karena hal itu tak terlintas di benak beliau semisal mimbar, yg disuggest oleh para sahabat.

20. Maka artinya, jika hendak melarang sesuatu, di sana harus ada dalil yang jelas bahwa beliau memang terang2an melarang.

21. Dan jika tidak ada dalil yang melarang artinya juga kita tidak bisa seenaknya main larang. Emang ini syariatnya siapa kok main larang.

22. Intinya, Nabi atau salaf tidak melakukan sesuatu, artinya bukan lantas sesuatu itu dilarang, tetapi malah menunjukkan kelonggaran...

23. ...untuk melakukan sesuatu yg tidak dilakukan Nabi selama ada landasan dalil umum yang mencakupnya di sana.

24. Mungkin sebagian orang tidak terima dg kultwitku ini dan menyanggah pakai dalil "lau kana khoiron la sabaquna ilaih"...

25. Andai sesuatu itu bagus maka tentu mereka melakukannya lebih dulu dari kita... apa nggak sadar kalau lagi2 dia salah dalil?

26. Sebab dalil salah yg dia pakai ini adalah kata2nya orang kafir! coba dicek di qur'an.. ya gini ini akibat suka menggal2 dalil.

27. Atau memakai dalih perbandingan yang tidak masuk akal sekaligus tidak logis, "Apa kalian merasa lebih baik dari Nabi?"

28. Coba pikir baik2, mana ada orang Islam yg waras yg merasa lebih baik dari Nabinya? Qiyas ma'al Fariq yg sangat lucu sekali..

29. Pada akhirnya, jika memang ingin melarang sesuatu, hadirkan dalil yg jelas, jangan dalil muter2 yg malah membingungkan ummat

30. Sebab segalanya telah jelas di al-Qur'an dan Sunnah mana yg boleh dan mana yg tidak. Bukan yg mana tidak dilakukan atau ditinggal Nabi

31. Di alqur'an dikatakan "wa maa atakumur Rosulu fa khudzuhu wa maa NAHAKUM anhu fantahu..."

32. Bukan "wa maa TAROKAKUM" atau "wa maa LAM YAF'ALIR Rosulu fantahu"

33. Semoga mencerahkan, Pelajari agamamu ini dg utuh, jangan separoh2, biar tidak salah dalil dan malah buat hukum baru. Dosa besar itu

34. In uridu illa-l islaha mastatho'tu wa maa taufiqi illa billah... selamat malam tweeps.. barakallah fikum :)

Tidak ada komentar:

Posting Komentar