Muslimedianews.com ~ 1. Sebenarnya pertanyaan ini sudah cukup
lama ditanyakan kepadaku namun aku blm ada kesempatan untk menanggapinya
sbb masih perlu dipelajari
2. Yaitu perihal jilbab cepol yg katanya terjadi pro kontra dan banyak artikel2 yg mengharamkannya. Jilbab model ini:
3. Yg pasti boleh dibilang kampanye soal haramnya jilbab cepol cukup
sukses, namun ada hal lain yg jika aku pribadi perhatikan kurang pas
4. Dalil hadits yg digunakan untuk modus pengharaman jilbab cepol adalah hadits cukup terkenal yg terdapat dalam Bukhori dan Muslim.
5. Arti umum dan tekstual dari hadits tersebut seperti ini: dua golongan yg termasuk dlm kelompok penduduk neraka...
6. Kaum wanita yg berpakaian tetapi telanjang, genit menggoda, mengajak lainnya untuk berbuat seperti itu...
7. ... Dan kepala mereka (wanita2 penggoda itu) seperti punuk onta ...
8. Sekilas, jika kita memahami secara tekstual (apalagi terpotong), pernyataan keharaman jilbab cepol itu... Masuk akal sekali...
9. Namun yg jadi masalah, apakah sudah benar klaim pengharaman jilbab cepol itu dg "memotong" hadits tanpa melihat keseluruhan hadits?
10. Sehingga sebab salah eksplorasi dalil apalagi telah tersebar ke mana2 membuat kerancuan di kalangan awam saat melihat yg pakai cepol
11. Dengan mengkodifikasikan yg memakai jilbab cepol sebagai penduduk neraka? Di sini titik masalah berbahayanya.
12. Sebab sebagaimana kita ketahui ada sekelompok saudara muslim yg hobinya (sadar atau nggak) memasuk2kan saudaranya yg lain ke neraka
13. Karena jika melihat hadits secara utuh, dg tanpa mencomot "punuk onta"-nya saja, jelas sekali hadits tadi bukan spesifik ke jilbab cepol
14. Juga jika melihat penjelasan2 (syarh) dari hadits tadi semisal di Fathul Bari atau Syarh Shohih Muslim karya an-Nawawi.
15. Begitupula nukilan jelas dari al-Maziri yg menyatakan bahwa punuk onta itu bukan semacam gelung atau kerudung yg dibebat seperti cepol
16. Aku coba ajak tweeps untuk menganalisa satu persatu kata dalam hadits "punuk onta" yg jadi dasar pengharaman jilbab cepol...
17. Yang sepertinya keputusan pengharaman itu terlalu tergesa & tanpa melihat permasalahan/dalil dg lebih ta'ammuq (mendalam). Wallahu a'lam
18. Pertama dalam hadits itu adl kata "kasiyat ariyat", berpakaian tetapi telanjang, dalam hal ini adl pakaian yg "kurang bahan" itu.
19. Atau yg tidak memenuhi 3 syarat hijab syar'i. Menutupi aurat, tidak transparan, dan tidak mengilustariskan gestur tubuh.
20. Artinya "kasiyat ariyat" di sini busana yg dikenakan masih menampakkan aurat,atau transparan atau membentuk gestur tubuh (semisal ketat)
21. Kata berikutnya "mumilat ma-ilat", dan sebenarnya ini tekanan hadits. Yaitu yg sudah berpakaian gt, masih ditambah genit menggoda
22. Dan memprovokasi wanita lain untuk melakukan hal yg sama, untuk tampil menggoda dg jalan yg dibuat seseksi mungkin.
23. Kata berikutnya, "ru-usuhunna ka asnimatil bukht al-ma-ilah", kepala mereka seperti punuk onta yg condong..
24. Nah, jika kalian mempelajari ilmu gramatika bahasa Arab dg baik, kalian seketika paham bahwa maksud potongan kata punuk unta ini...
25. Adalah identitas dan ciri khas wanita penggoda tadi! Bukan dieksplorasi begitu saja sebagai keharaman jilbab cepol.
26. Dan soal pengartian kata "asnimatil bukhti" (punuk onta) tadi memang terjadi perbedaan pemaknaan dari para ulama kita.
26. Ada yg mengartikannya kerudung yg dibebatkan di kepala sampai tinggi (kalau melihat ini, maka cepol jg masuk).. Atau gelungan rambut
28. Ada jg yg mengartikan cara berbusana dan bersolek (model apapun) yg sengaja untuk menggoda lawan jenis.
29. Namun yg pasti, dalam mengartikan hadits tersebut (jika ngotot dipakai dalil pengharaman jilbab cepol) adl harus membacanya dg utuh.
30. Karena tentu saja akan sangat tidak tepat jika ada muslimah baik2, dan kebetulan suka pakai cepol lalu dikategorikan sbg penduduk neraka
31. Hanya gara2 "fatwa tergesa" yg mengharamkan kerudung cepol.
32. Sebab hadits tadi jelas sekali untuk wanita penggoda dan identitas khas mereka di kepalanya ada sesuatu mirip punuk onta...
33. Dan "punuk onta" yg disebut hadits itupun ada perbedaan pemaknaan, ada yg bilang cepol dan banyak yg bilang gelungan rambut.
34. Hadits ini juga jangan lantas diartikan wanita tidak boleh menggelung rambut. Sekali lagi pahami hadits dg utuh
35. Kalau aku pribadi ditanya, bagaimana pendapat antum soal jilbab cepol? Aku balik tanya, cepolnya sendiri yg ada di jilbab itu buat apa?
36. Daripada tampil dg identitas wanita penggoda yg dikategorisasikan hadits tadi, lebih baik mengenakan jilbab yg lain saja, bukan cepol.
37. Toh banyak pilihan jilbab yg lain, iya kan?
38. Tapi intinya haram tidak jilbab cepol itu? Jawabanku, soal vonis haram itu bukan tugas kita. Kalau aku jawab haram begitu saja artinya..
39. Malah membuat syariat baru dan ini lebih ngawur lagi. Sebab penghalalan dan pengharaman adl hak mutlak Allah.
40. Maka soal jilbab cepol ini sangat tidak bijak jika pembahasannya dikelompokkan soal halal haram. Tetapi lebih pada soal elok atau tidak
41. Pelajaran penting dari kasus jilbab cepol ini adalah, jangan buat fatwa tergesa menjurus ngawur jika tidak memahami dalil dg baik..
42. Dan jangan cuma mencomot "punuk onta"-nya saja tanpa merangkaikan dg 4 kata sebelumnya sebab hadits ini satu rangkaian tak terpisah.
43. Kebiasaan buruk, suka betul sih memotong2 dalil. Akhirnya malah timbul kontroversi.
44. Catatan penting yg harus kita pahami bersama, jika ada fatwa yg menimbulkan kontroversi, artinya di sana terjadi ketidakberesan berdalil
45. Sebab fatwa yg tepat dari hasil pemahaman suatu dalil tidak pernah menimbulkan kontroversi apapun apalagi kebingungan pada ummat.
46. Selamat malam jumat, semoga mencerahkan... Saatnya memperbanyak baca shalawat. Allahumma sholli ala Sayyidina Muhammad..
47. Perihal Hijab Syar'i silakan ke kultwitku ini (Baca : Hijab Syar'i Itu Seperti Apa Sih ? #Muslimah)
2. Yaitu perihal jilbab cepol yg katanya terjadi pro kontra dan banyak artikel2 yg mengharamkannya. Jilbab model ini:
http://t.co/q0DgnDeLxj |
4. Dalil hadits yg digunakan untuk modus pengharaman jilbab cepol adalah hadits cukup terkenal yg terdapat dalam Bukhori dan Muslim.
5. Arti umum dan tekstual dari hadits tersebut seperti ini: dua golongan yg termasuk dlm kelompok penduduk neraka...
6. Kaum wanita yg berpakaian tetapi telanjang, genit menggoda, mengajak lainnya untuk berbuat seperti itu...
7. ... Dan kepala mereka (wanita2 penggoda itu) seperti punuk onta ...
8. Sekilas, jika kita memahami secara tekstual (apalagi terpotong), pernyataan keharaman jilbab cepol itu... Masuk akal sekali...
9. Namun yg jadi masalah, apakah sudah benar klaim pengharaman jilbab cepol itu dg "memotong" hadits tanpa melihat keseluruhan hadits?
10. Sehingga sebab salah eksplorasi dalil apalagi telah tersebar ke mana2 membuat kerancuan di kalangan awam saat melihat yg pakai cepol
11. Dengan mengkodifikasikan yg memakai jilbab cepol sebagai penduduk neraka? Di sini titik masalah berbahayanya.
12. Sebab sebagaimana kita ketahui ada sekelompok saudara muslim yg hobinya (sadar atau nggak) memasuk2kan saudaranya yg lain ke neraka
13. Karena jika melihat hadits secara utuh, dg tanpa mencomot "punuk onta"-nya saja, jelas sekali hadits tadi bukan spesifik ke jilbab cepol
14. Juga jika melihat penjelasan2 (syarh) dari hadits tadi semisal di Fathul Bari atau Syarh Shohih Muslim karya an-Nawawi.
15. Begitupula nukilan jelas dari al-Maziri yg menyatakan bahwa punuk onta itu bukan semacam gelung atau kerudung yg dibebat seperti cepol
16. Aku coba ajak tweeps untuk menganalisa satu persatu kata dalam hadits "punuk onta" yg jadi dasar pengharaman jilbab cepol...
17. Yang sepertinya keputusan pengharaman itu terlalu tergesa & tanpa melihat permasalahan/dalil dg lebih ta'ammuq (mendalam). Wallahu a'lam
18. Pertama dalam hadits itu adl kata "kasiyat ariyat", berpakaian tetapi telanjang, dalam hal ini adl pakaian yg "kurang bahan" itu.
19. Atau yg tidak memenuhi 3 syarat hijab syar'i. Menutupi aurat, tidak transparan, dan tidak mengilustariskan gestur tubuh.
20. Artinya "kasiyat ariyat" di sini busana yg dikenakan masih menampakkan aurat,atau transparan atau membentuk gestur tubuh (semisal ketat)
21. Kata berikutnya "mumilat ma-ilat", dan sebenarnya ini tekanan hadits. Yaitu yg sudah berpakaian gt, masih ditambah genit menggoda
22. Dan memprovokasi wanita lain untuk melakukan hal yg sama, untuk tampil menggoda dg jalan yg dibuat seseksi mungkin.
23. Kata berikutnya, "ru-usuhunna ka asnimatil bukht al-ma-ilah", kepala mereka seperti punuk onta yg condong..
24. Nah, jika kalian mempelajari ilmu gramatika bahasa Arab dg baik, kalian seketika paham bahwa maksud potongan kata punuk unta ini...
25. Adalah identitas dan ciri khas wanita penggoda tadi! Bukan dieksplorasi begitu saja sebagai keharaman jilbab cepol.
26. Dan soal pengartian kata "asnimatil bukhti" (punuk onta) tadi memang terjadi perbedaan pemaknaan dari para ulama kita.
26. Ada yg mengartikannya kerudung yg dibebatkan di kepala sampai tinggi (kalau melihat ini, maka cepol jg masuk).. Atau gelungan rambut
28. Ada jg yg mengartikan cara berbusana dan bersolek (model apapun) yg sengaja untuk menggoda lawan jenis.
29. Namun yg pasti, dalam mengartikan hadits tersebut (jika ngotot dipakai dalil pengharaman jilbab cepol) adl harus membacanya dg utuh.
30. Karena tentu saja akan sangat tidak tepat jika ada muslimah baik2, dan kebetulan suka pakai cepol lalu dikategorikan sbg penduduk neraka
31. Hanya gara2 "fatwa tergesa" yg mengharamkan kerudung cepol.
32. Sebab hadits tadi jelas sekali untuk wanita penggoda dan identitas khas mereka di kepalanya ada sesuatu mirip punuk onta...
33. Dan "punuk onta" yg disebut hadits itupun ada perbedaan pemaknaan, ada yg bilang cepol dan banyak yg bilang gelungan rambut.
34. Hadits ini juga jangan lantas diartikan wanita tidak boleh menggelung rambut. Sekali lagi pahami hadits dg utuh
35. Kalau aku pribadi ditanya, bagaimana pendapat antum soal jilbab cepol? Aku balik tanya, cepolnya sendiri yg ada di jilbab itu buat apa?
36. Daripada tampil dg identitas wanita penggoda yg dikategorisasikan hadits tadi, lebih baik mengenakan jilbab yg lain saja, bukan cepol.
37. Toh banyak pilihan jilbab yg lain, iya kan?
38. Tapi intinya haram tidak jilbab cepol itu? Jawabanku, soal vonis haram itu bukan tugas kita. Kalau aku jawab haram begitu saja artinya..
39. Malah membuat syariat baru dan ini lebih ngawur lagi. Sebab penghalalan dan pengharaman adl hak mutlak Allah.
40. Maka soal jilbab cepol ini sangat tidak bijak jika pembahasannya dikelompokkan soal halal haram. Tetapi lebih pada soal elok atau tidak
41. Pelajaran penting dari kasus jilbab cepol ini adalah, jangan buat fatwa tergesa menjurus ngawur jika tidak memahami dalil dg baik..
42. Dan jangan cuma mencomot "punuk onta"-nya saja tanpa merangkaikan dg 4 kata sebelumnya sebab hadits ini satu rangkaian tak terpisah.
43. Kebiasaan buruk, suka betul sih memotong2 dalil. Akhirnya malah timbul kontroversi.
44. Catatan penting yg harus kita pahami bersama, jika ada fatwa yg menimbulkan kontroversi, artinya di sana terjadi ketidakberesan berdalil
45. Sebab fatwa yg tepat dari hasil pemahaman suatu dalil tidak pernah menimbulkan kontroversi apapun apalagi kebingungan pada ummat.
46. Selamat malam jumat, semoga mencerahkan... Saatnya memperbanyak baca shalawat. Allahumma sholli ala Sayyidina Muhammad..
47. Perihal Hijab Syar'i silakan ke kultwitku ini (Baca : Hijab Syar'i Itu Seperti Apa Sih ? #Muslimah)
Kultwit Ust. Awy' Ameer Qolawun (@awyyyyy)
chirpstory[dot]com/li/92476, 27 Juni 2014
Tidak ada komentar:
Posting Komentar