Senin, 18 Agustus 2014

Hukum membajak sebuah karya

 
Muslimedianews.com ~ Felix Yanwar Siauw atau Felix Siauw, seorang muallaf yang masuk dalam kelompok Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) cukup dikenal bagi sebagai motivator remaja, penulis buku, maupun tukang "fatwa" konyol. Pada 2012 lalu, melalui situs pribadinya (felixsiauw.com), muallaf ini mengulas mengenai hak cipta yang diberinya judul "Felix Siauw on Copyrights (Hak Cipta) Dalam Islam".

Dalam ulasannya, dengan menyitir beberapa ayat dan hadits, ia menyimpulkan bahwa memanfaatkan barang bajakan halal hukumnya. Alasannya, karena hak cipta hanya milik Allah.

"Halal hukumnya memanfaatkan barang-barang bajakan seperti CD, DVD, buku ataupun media lainnya, karena hak cipta hanyalah milik Allah (All rights reserved only by Allah), dan semua ilmu berasal dari-Nya dan Allah telah mewajibkan kita mencari dan menuntut ilmu.", salah satu kesimpulan Felix S. Siauw.

Tetapi diakhir bahasannya, ia mengecualikan terhadap karya seorang muslim.

"Sebagai pertimbangan terakhir, bila karya itu adalah karya seorang Muslim yang telah mencurahkan usaha yang tidak sedikit, tentu secara etika tidak pantas kita membajaknya. Dan selagi kita masih memiliki kemampuan, maka belilah produk-produk asli, bukan yang bajakan. Karena tentunya ia akan membantu orang yang berkarya. Juga membantu agar dia bisa terus berkarya untuk ummat"., pungkasnya.

Ulasan Felix Y. Siuaw itu mendapat beberapa tanggapan, salah satunya dari Ust. A. Syukron Amin @syukronamin pada 2 Oktober 2013 lalu. Berikut twit lengkapnya chirpstory[dot]com/li/160871 :

Met malam, teman2.. Sy akan kultwit singkat (tanggapan sy) atas 'fatwa aneh' Ust. Felix Siauw di twit sblm ini.

1) Pada dasarnya, di antara tujuan dari pelaksanaan syariat Islam ialah memberikan hak kpd yg berhak.

2) Islam melindungi setiap yg berhak (mustahiq) dari segala bentuk kezaliman, seperti pembajakan hak cipta (copyright).

3) Penentuan hukum dlm Islam itu tak mudah. Krn sumber hukum Islam bukan hanya Kitab & Sunnah. Penetapan halal-haram hrs hati2.

4) Utk memahami syariat Islam diperlukan Fiqih. Nah, Fiqih ini harus dilengkapi dg Ushul (Kaidah/Teori). Jadi sistematis.

5) Dlm Ushul Fiqh dijelaskan bhw adat ('urf) & opini publik diakui sbg salah satu sumber hukum Islam. Ini konsesus Ulama.

6) Kita semua tahu, bhw mnrt adat --yg berkembang menjadi UU-- telah menuntut hak intelektual wajib dilindungi.

7) Hasil karya mrpkn kekayaan yg mempunyai nilai harga. That's why, temuan yg bermanfaat tsb dilindungi dg hak cipta.

8) Istilah 'hak cipta' itu bukan berarti manusia sbg makhluk (yg diciptakan) tak berhak menciptakan sesuatu.

9) Pencurian/pembajakan hak cipta jelas melanggar hukum Islam. Krn merugikan yg berhak (penemu) jelas dilarang agama.

10) Kaitannya dg opini Felix Siauw yg menghalalkan pembajakan itu, sy kira mengekor fatwa Hizbuttahrir ttg kapitalisme.

11) Mnrt Hizbuttahrir, hukum copyright adalah sesat, krn bukan temuan Islam. Beginilah bahayanya paranoid, shg zalim.

12) Pendapat yg menghalalkan pembajakan jelaslah bertentangan dg konsep syariat yg terderivasi dlm ushul fiqih pada 'urf.

13) Pembajakan dg dalih pemanfaatan hak intelektual yg dilindungi dlm copyright jelaslah = mencuri hak org lain.

14) Knp Hizbuttahrir & Ust. Felix Siauw berkeyakinan bhw hak cipta hanya milik Allah? Krn mrk blm memahami kaidah Fiqih.

15) Dlm HR Ahmad ditegaskan, "Tak boleh membahayakan diri sendiri dan tak boleh pula merugikan (membajak karya) orang lain".

16) Ada kaidah "la dlarar wala dlirar" (jgn bahayakan; diri sendiri & org lain). Nah, pembajakan copyright itu melanggar keduanya.

17) Kalau tujuan pembajakan utk kebaikan gmn? | Kaidahnya: Menghindari bahaya hrs diprioritaskan dari meraih kemaslahatan.

18) Om Felix bilang, "menggunakan barang bajakan utk menuntut ilmu". Statemen itu kyk membolehkan wudhu dg air kencing.

19) Meski dg dalih 'pemanfaatan', pembajakan tetaplah = pencurian. Mencari ilmu mmg wajib, tp tentu dg cara yg baik.

20) Opini Felix "halal membajak utk belajar" itu, jika dikembangkan menjadi "halal korupsi utk membangun masjid". Bahaya!

21) Saranku kpd Ust. Felix: statemen ttg Hak atas Kekayaan Intelektual itu tolong ditinjau ulang dg merujuk kitab2 fiqih.

22) Mnrt 3 mazhab fiqh (kecuali Hanafi), hukum hak cipta/karya dilindungi secara syar'i. Maka melanggarnya = melawan syariat.

23) Sebenarnya, Islam itu tak hanya bicara halal-haram saja. Namun, penghalalan pembajakan HKI adalah opini/fatwa yg bathil.

24) Dari Felix yg halalkan pembajakan HKI, so far kita jd hati2, bhw menghukumi sesuatu itu hrs dilengkapi dg kaidah/konsep.

25) Walhasil, perbedaan pendapatku ttg hukum copyright dg Ust. Felix bukanlah soal pertentangan. Melainkan sbg tradisi ilmiah. Sekian.
 
 
red. Ibnu L' Rabassa

Tidak ada komentar:

Posting Komentar