Soal :
Bolehkan menyampaikan hukum-hukum syara` kepada umum sedangkan orang yang menyampaikan hukum itu tidak mengetahui ilmu alat seperti nahwu, sharaf dan mantiq dll.Jawaban:
Kalau ilmu syara` yang di sampaikan itu dari kitab arab sedangkan ia tidak (men)dapat fatwa dari alim maka tidak boleh, tetapi kalau yang di sampaikan itu ilmu syara`dari kitab jawi dengan cara telah di pelajari betul-betul dari ahlinya maka boleh menyampaikan sebagai (misalnya) ia telah tamat mengaji kitab Sabilal Muhtadi tetapi kalau di telaah saja dengan tidak berguru maka tidak boleh apalagi kalau tidak alim dalam kitab arab, tidak boleh sekali-kali.Fatawa Abuya Muda Wali al-Khalidi, Hal 8 Cet. Nusantara Bukit Tinggi
Pertanyaan dari Singkil
Tidak ada komentar:
Posting Komentar