Selasa tgl. 11 Ramadhan 1433 H / 31 Juli 2012
بِِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ
اَلْحَمْدُ لِلَّهِ رَبِّ
الْعَالَمِيْنَ, الَّذِيْ أَكْرَمَنَا بِشَهْرِ رَمَضَانَ, الَّذِيْ
جَعَلَنَا مِنْ أَهْلِ الصِّيَامِ وَالْقِيَامِ, وَالصَّلاَةُ وَالسَّلاَمُ
عَلىَ أَفْضَلِ الصَّائِمِيْنَ وَأَحْسَنِ الْقَائِمِيْنَ. حَبِيْبِنَا
وَشاَفِعِنَا وَمَوْلاَناَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ وَعَلىَ آلِهِ
وَأَصْحَابِهِ أَجْمَعِيْنَ. أَمَّا بَعْدُ
ULASAN PENGAJIAN AT-TIBYAN BERSAMA BUYA YAHYA
PASAL
Fis Tihbabi Thalabul Qira’atit Thoyyibati Min Husnis Shouti
Disunnahkannya Meminta Bacaan Yang Indah Dari Orang Yang Suaranya Bagus
Ketahuilah sesungguhnya sekelompok dari Ulama’ generasi Salaf meminta orang yang ahli membaca Al-Qur’an dengan suara yang bagus untuk membaca dan mereka mendengarkannya, dan ini sudah menjadi kesepakatan akan kesunnahannya, ini adalah kebiasannya orang-orang yang baik, rajin ibadah dan hamba-hamba yang Sholeh dan hal ini adalah Sunnah yang sudah menjadi ketetapan dari Rasulullah SAW, disebutkan dalam hadits :
عَنْ عَبْدِ اللهِ بْنِ
مَسْعُوْدٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ قَالَ لِيْ رَسُوْلُ اللهِ صَلَّى
اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : إِقْرَأْ عَلَيَّ الْقُرْآنَ, فَقُلْتُ : يَا
رَسُوْلَ اللهِ! أَقْرَأُ عَلَيْكَ, وَعَلَيْكَ أُنْزِلَ؟ قَالَ : إِنِّيْ
أُحِبُّ أَنْ أَسْمَعَهُ مِنْ غَيْرِيْ, فَقَرَأْتُ عَلَيْهِ سُوْرَةَ
(النِّسَاءِ) حَتَّى إِذَا جِئْتُ إِلَى هَذِهِ اْلأَيَةِ : (فَكَيْفَ
إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيْدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى
هَؤُلاَءِ شَهِيْدًا) – النِّسَاءُ : 41- قاَلَ حَسْبُكَ اْلآنَ
فَالْتَفَتُّ إِلَيْهِ فَإِذَا عَيْنَاهُ تَذْرِفَانِ. رَوَاهُ
الْبُخَارِيُّ وَمُسْلِمٌ
Dari Abdullah Bin Mas’ud ra beliau berkata : Rasulullah SAW bersabda kepadaku “Bacakanlah Al-Qur’an kepadaku! Aku berkata : Ya Rasulallah, (bagaimana) aku membacakan Al-Qur’an kepadamu sedangkan Al-Qur’an tersebut diturunkan kepadamu?, Rasulullah SAW bersabda “Sungguh aku lebih senang mendengar Al-Qur’an dari selainku”, kemudian aku membacakannya Surat An-Nisa’ sampai pada ayat :
فَكَيْفَ إِذَا جِئْنَا مِنْ كُلِّ أُمَّةٍ بِشَهِيْدٍ وَجِئْنَا بِكَ عَلَى هَؤُلاَءِ شَهِيْدًا - النِّسَاءُ : 41
“Maka bagaimana ketika suatu saat nanti (di hari Qiyamat) kami datangkan saksi dari semua Umat Kemudian aku datangkan engkau sebagai saksi bagi mereka (Umatmu)”. QS. AN-Nisa’ : 41, setelah itu Rasulullah SAW bersabda “Sekarang sudah cukup”, kemudian aku menoleh kepada beliau dan aku lihat matanya berlinangan air mata. HR Imam Al-Bukhari dan Imam Muslim
Yang dimaksud dengan Saksi : Yakni Nabi-Nabi mereka, dan setiap Nabi berkata “Ini Umatku maka selamatkan ya Allah”, begitu juga hal ini terjadi pada Nabi Muhammad dan ceritanya di sini sangat panjang untuk disebut, di saat Umat manusia dikumpulkan di padang Mahsyar semuanya berbondong-bondong minta pertolongan, ada yang datang ke Nabi Adam tapi beliau menolak, kemudian Nabi Ibrahim, Nabi Nuh, Nabi Musa dan Nabi Isa juga menolak, akhirnya mereka semua menuju Nabi Muhammad, dan di sini ada yang namanya Syafa’at yakni pertolongan Nabi Muhammad untuk Umatnya, dan tidak semua yang mengaku Umatnya Nabi Muhammad mendapatkan Syafa’atnya, hanya yang mengenalnya dengan sesungguhnya dan mengenal dengan hatinya maka ia akan mendapatkan Syafa’atnya. Tentu yang mengenalnya dengan sesungguhnya akan melakukan segala perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya.
وَرَوَى الدَّارِمِيُّ وَغَيْرُهُ
بِأَسَانِيْدَهُمْ عَنْ عُمَرَ بْنِ الْخَطَّابِ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ
أَنَّهُ كَانَ يَقُوْلُ لِأَبِيْ مُوْسَى اْلأَشْعَرِيِّ : ذَكِّرْنَا
رَبَّنَا فَيَقْرَأُ عِنْدَهُ
Imam Ad-Darimi dan yang lainnya meriwayatkan dengan sanad-sanadnya dari Sayyidina Umar Bin Al-Khoththob, sesungguhnya beliau berkata kepada Abu Musa Al-Asy’ari : “Ingatkanlah kami kepada Tuhan kami!” maka Abu Musa membacakan di sampingnya.
Adapun riwayat dari Sahabat dan Tabi’in dalam masalah ini sangat banyak dan terkenal, bahkan ada sebagian dari mereka yang meninggal disebabkan (terenyuh) mendengar bacaan orang yang telah mereka minta untuk membacakannya, Wallahu A’lam.
Sebagian Ulama’ menganjurkan di pembukaan Majelis Hadits Nabi Muhammad SAW untuk dibuka dan ditutup dengan bacaan yang ringan (sedikit) dari seorang Qori’ yang suaranya bagus, dan hendaknya seorang Qori’ membaca ayat yang pantas dan cocok dengan kajian majelis tersebut (Seperti ketika acara perayaan Isra Mi’raj membaca ayat pertama surat Al-Isra dll), dan hendaknya bacaanya tersebut berkenaan dengan hal-hal berikut ini :
1. Raja’ (hal-hal berharap pada Allah).
2. Khouf (hal-hal yang membuat takut kepada Allah).
3. Nasehat.
4. Hal-hal yang membuat orang tidak cinta dunia (Zuhud).
5. Hal-hal yang membuat rindu kepada akhirat dan mempersiakan diri untuk akhirat.
6. Hal-hal yang memperpendek angan-angan (hidup nyaman dan lama di dunia).
7. Berkenaan dengan akhlaq-akhlaq yang terpuji dan mulia.
PASAL
Hendaknya bagi orang yang memulai bacaannya atau berhenti dari
pertengahan Surat tidak pada akhirnya (tanda Waqof atau ayat), maka
hendaknya ia memulai dari awal ayat yang masih nyambung dengan
setelahnya dan berhenti pada ayat yang berhubungan dengan ayat
sebelumnya dan jangan sampai terikat dengan A’syar (pembagian Al-Qur’an
pada setiap beberapa bagian dan halaman) dan juz sebab terkadang A’syar
atau juz tersebut berada di pertengahan ayat yang masih mempunyai
hubungan dengan ayat setelahnya seperti ayat-ayat berikut ini :
وَالْمُحْصَنَاتِ مِنَ النِّسَاءِ – النِّسَاءُ : 24
“Dan orang-orang yang terjaga dari kaum wanita”. QS. An-Nisa’ : 24
وَمَا أُبَرِّئُ نَفْسِيْ – يُوْسُفُ : 53
“Dan Aku tidak akan membiarkan nafsuku”. QS. Yusuf : 53
فَمَا كَانَ جَوَابُ قَوْمِهِ – النَّحْلُ : 56
“Maka tiada jawaban kaumnya”. QS. An-Nahl: 56
وَمَنْ يَقْنُتْ مِنْ كُنَّ لِلَّهِ وَلِرَسُوْلِهِ – اْلأَحْزَابُ : 31
“Dan barang siapa yang taat di antara mereka kepada Allah dan Rasul-Nya”. QS. Al-Ahzab : 31
وَمَا أَنْزَلْنَا عَلَى قَوْمِهِ مِنْ بَعْدِهِ مِنْ جُنْدٍ مِنَ السَّمَاءِ – يس : 28
“Dan kami tidak menurunkan kepada kaumnya sesudah dia (meninggal) satu pasukanpun dari langit”. QS. Yasin : 28
إِلَيْهِ يُرَدُّ عِلْمُ السَّاعَةِ – فُصِّلَتْ : 47
“Kepada-Nyalah pengetahuan tentang Qiyamat itu dikembalikan”. QS. Fushshilat : 47
وَبَدَا لَهُمْ سَيِّئَاتُ مَا كَسَبُوْا – الزُّمَرُ : 48
“Dan telah jelas bagi mereka keburukan-keburukan yang mereka perbuat”. QS. Az-Zumar : 48
فَمَا خَطْبُكُمْ أَيُّهَا الْمُرْسَلِوْنَ – الذًَارِيَاتُ : 31
“Maka apakah urusanmu wahai para utusan?”. QS. Adz-Dzariyat: 31Begitu juga firman Allah pada pembagian Hizib (pembagian Al-Qur’an pada setiap beberapa halaman) seperti :
وَاذْكُرُوْا اللهَ فِيْ أَيَّامِ مَعْدُوْدَاتٍ – الْبَقَرَةُ : 203
“Dan berdzikirlah kalian kepada Allah pada hari-hari yang sudah ditentukan jumlahnya”.QS. Fushshilat : 47
قُلْ أَأُنَبِّئُكُمْ بِخَيْرٍ مِنْ ذَلِكُمْ – آلِ عِمْرَانَ : 15
“Katakanlah (wahai Muhammad) maukah kalian aku kabarkan dengan yang lebih baik dari hal itu”. QS. Ali Imran : 15
Maka semua ayat tersebut di atas dan ayat yang menyerupainya hendaknya ketika membaca jangan dimulai atau berhenti (waqof) pada ayat-ayat tersebut sebab ayat-ayat tersebut masih ada kaitannya dengan ayat yang sebelumnya, dan jangan sampai tertipu karena banyaknya orang-orang yang lalai kepada Al-Qur’an dengan cara bacanya orang-orang yang tidak menjaga adab-adab ini dan mereka tidak pernah memikirkan tentang makna-maknanya.
Hendaknya seseorang yang membaca Al-Qur’an itu melakukan apa yang diriwayatkan oleh Imam Al-Hakim yaitu Abu Abdillah dengan sanad-sanadnya dari Al-Fudhoil Bin ‘Iyadh ra beliau berkata :
لاَتَحْتَوْحِشْ طُرُقَ الْهُدَى
لِقِلَّةِ أَهْلِهَا, وَلاَتَغْتَرَنَّ بِكَثْرَةِ الْهَالِكِيْنَ,
وَلاَيَضُرُّ قِلَّةُ السَّالِكِيْنَ
“Janganlah engkau merasa tidak enak menuju jalan-jalan Hidayah
(kebenaran) karena sedikit orang yang menempuhnya, dan jangan sampai
engkau tertipu dengan banyaknya orang yang hancur (yakni orang-orang
yang tidak mengindahkan kaidah tajwid dalam membaca Al-Qur’an) dan tidak
akan ada pengaruhnya sama sekali karena sedikitnya orang menempuh jalan
kebaikan”.
Maka dari itu Ulama’ berkata :
قِرَاءَةُ سُوْرَةٍ قَصِيْرَةٍ
بِكَمَالِهَا أََفْضَلُ مِنْ قِرَاءَةِ بَعْضِ سُوْرَةٍ طَوِيْلَةٍ
بِقَدْرِ الْقَصِيْرَةِ, فَإِنَّهُ قَدْ يُخْفَى اْلاِرْتِبَاطُ عَلَى
بَعْضِ النَّاسِ فِيْ بَعْضِ اْلأَحْوَالِ.
“Membaca Surat yang pendek sampai selesai itu lebih utama dari pada
membaca sepenggal Surat panjang yang kadar (lama/jumlah ayatnya) sama
dengan Surat yang pendek, sebab terkadang makna yang masih ada kaitannya
tersembunyi bagi orang yang membaca tersebut dalam beberapa keadaan”.
Ibnu Abi Daud meriwayatkan dengan sanadnya dari Abdullah Bin Abi Al-Hudzail At-tabi’i yang masyhur ra beliau berkata :
كَانُوْا يَكْرَهُوْنَ أَنْ يَقْرَءُوْا بَعْضَ اْلأَيَةِ وَيَتْرَكُوْنَ بَعْضَهَا.
“Mereka tidak senang membaca sepenggal ayat dan meninggalkan ayat yang lain”.
PASAL
Fi Ahwalin Tukrahu Fiha Al-Qira’atu
Keadaan-keadaan Dimakruhkannya Membaca Al-Qur’an
Ketahuilah bahwasannya membaca Al-Qur’an itu sangat dicintai (yakni sangat dianjurkan) secara mutlak, kecuali dalam beberapa keadaan khusus yang memang dilarang oleh Syariat membaca di waktu tersebut, adapun yang akan kami hadirkan pada kesempatan kali ini secara ringkas dengan tidak menyebutkan dalil-dalilnya sebab hal ini sudah sangat masyhur.
Adapun membaca Al-Qur’an yang dimakruhkan adalah di beberapa keadaan berikut ini :
1. Di waktu Ruku’
2. Di waktu Sujud
3. Di waktu Tasyahhud
4. Di semua keadaan selain di waktu berdiri saat Sholat
5. Membaca Al-Qur’an selain Surat Al-Fatihah pada Sholat yang bacaannya dikeraskan bagi makmum yang masih bisa mendengar bacaan Imamnya
6. Membaca Al-Qur’an di WC, dan menjadi haram ketika membacanya bersamaan dengan keluarnya sesuatu dari jalan depan/belakang
7. Di saat mengantuk
8. Di saat Al-Qur’an tidak nampak jelas di pandangannya, (dikhawatirkan salah dalam membacanya)
9. Di saat mendengar Khutbah, berbeda dengan orang yang tidak mendengar suara Khotibnya (seperti tidak ada pengeras suara, atau pengeras suaranya mati dan lain sebagainya) bahkan ia disunnahkan untuk membaca Al-Qur’an, inilah yang dipilih dan yang benar dalam Madzhab Syafi’i, akan tetapi ada riwayat dari Imam Thowus bahwasannya membaca Al-Qur’an di waktu Khotib berkhutbah adalah makruh walaupun ia tidak mendengarnya namun menurut Ibrahim tetap tidak makruh, maka boleh juga mengumpulkan 2 pendapat ini berdasarkan apa yang kami katakan seperti yang disebutkan oleh Ulama’-Ulama’ madzhab Syafi’i.
Adapun membaca Al-Qur’an di saat berthowwaf itu tidak makruh menurut Madzhab Syafi’i dan ini juga menjadi keputusan kebanyakan Ulama’, dan Ibnu Mundzir menceritakan hal tadi dari Atho’, Mujahid, Ibnul Mubarak, Abu Tsaur dan para Ulama’ yang lebih mengedepankan pemikirannya (kebanyakan ini adalah Ulama’ madzhab Hanafi). Telah diceritakan dari Hasan Al-Bashri, Urwah Bin Az-Zubair dan Malik bahwasannya Membaca Al-Qur’an di waktu berthowwaf adalah makruh, akan tetapi yang benar adalah yang pertama yaitu tidak makruh.
Adapun hukum membaca Al-Qur’an di kamar mandi, di jalan, dan orang yang di mulutnya ada najis telah kami sebutkan penjelasan tentang perbedaan pendapat dalam hal tersebut di awal yaitu :
a. Hukum membaca Al-Qur’an di kamar mandi :
1. Ulama’ Madzhab Syafi’i mengatakan tidak makruh, di antara mereka adalah : Abu Bakar Bin Mundzir dari Ibrahim An-Nakho’i dan Malik dan sekaligus ini juga pendapatnya Atho’.
2. Imam Ali Bin Abi Tholib ra mengatakan makruh, hal ini diceritakan oleh Ibnu Abi Daud begitu juga Ibnu Al-Mudzir dari sekelompok orang dari generasi Tabi’in di antara mereka adalah : Abu Wa’il Syaqiq Ibn Salamah, Asy-Sya’bi, Hasan Al-Bashri, Makhul, Qubaishoh Bin Dzuab begitu juga riwayat dari Ibrahim An-Nakho’i dan riwayat dari Imam Abu Hanifah.
b. Hukum membaca Al-Qur’an di jalan itu boleh-boleh saja dan tidak makruh.
c. Hukum membaca Al-Qur’an ketika ada darah di mulutnya adalah Makruh, hendaknya ia menunggu terlebih dahulu sampai darahnya berhenti dan disucikan kemudian bacaannya dilanjutkan lagi.
Pelajaran Yang Bisa Kita Ambil
1. Disunnahkan meminta orang yang suaranya bagus membaca Al-Qur’an untuk dirinya, hal ini dimaksudkan agar orang yang mendengarnya itu lebih menghayati isi bacaan tersebut.
2. Ulama’ menganjurkan untuk membuka dan menutup majelis ta’lim dengan pembacaan Ayat Al-Qur’an yang sesuai dengan tema yang sedang dibahas.
3. Hendaknya membaca Al-Qur’an dimulai dari kalimat yang masih berkesinambungan, dan hendaknya tidak berhenti pada kalimat yang makna atau susunananya masih belum sempurna dengan kata lain hendaknya berhenti pada kalimat yang sudah sempurna makna dan susunannya begitu juga hendaknya berhenti di tanda waqof atau pemberhentian ayat.
4. Hendaknya ketika membaca Al-Qur’an mengindahkan adab-adabnya, sebisa mungkin direnungi maknanya sehingga ketika mau berhenti bisa berhenti pada kalimat yang sudah sempurna maknanya dan jangan ikut-ikutan orang yang salah dalam hal ini.
5. Jangan malu menempuh jalan kebenaran, walaupun yang menempuhnya hanya sedikit, dan jangan tertipu pada sesuatu yang banyak dilakukan oleh orang akan tetapi hal tersebut pada kenyataannya adalah salah atau tidak baik.
6. Membaca satu Surat pendek sampai selesai itu lebih bagus dari pada membaca sepenggal Surat yang panjang walaupun dengan kadar waktu yang sama dan dengan jumlah ayat yang sama, sebab dengan membaca satu Surat sampai selesai tidak ada satupun maknanya yang tersembunyi walaupun Surat tersebut itu pendek berbeda ketika seseorang membaca hanya sepenggal Surat yang panjang namun tidak sampai selesai maka masih ada kemungkinan maksud dan tujuan serta makna ayat dari Surat tersebut belum tersingkap atau masih tersembunyi.
7. Hukum asal membaca Al-Qur’an adalah sunnah akan tetapi ada beberapa keadaan yang makruh untuk membacanya yaitu : di waktu Ruku’, Sujud, I’tidal, Tasyahhud, di waktu berdiri pada rakaat ke 3 dan ke 4, pada saat mendengar bacaan Imam pada Sholat yang bacaannya dikeraskan seperti Sholat Isya’, Sholat Magrib, Sholat Shubuh, Sholat Jum’at, Sholat ‘Id dll, kemudian di waktu duduk di WC akan tetapi akan menjadi haram ketika ada sesuatu yang keluar dari jalan depan/belakang, ketika mengantuk, ketika melihat Al-Qur’an sudah tidak jelas, begitu juga ketika ada darah di mulutnya, ketika mendengarkan Khutbah, berbeda ketika khutbahnya tidak kedengaran maka tetap disunnahkan membaca Al-Qur’an. Adapun membacanya di waktu berthowwaf adalah tidak dimakruhkan dalam Madzhab Syafi’i.
.
Forum Tanya Jawab
1. Disebutkan dalam hadits bahwasannya mengingatkan seseorang ketika Khotib sedang berkhutbah maka ia sudah termasuk Lagho sedangakan orang yang Lagho tidak mendapatkan pahala keutamaan jum’atan, nah bagaimana dengan bacaan Al-Qur’an itu sendiri ketika Khotib sedang berkhutbah apakah termasuk Lagho?
Jawab :
Di saat Khutbah Imam tidak terdengar maka dihimbau untuk berdzikir atau membaca Al-Qur’an akan tetapi jangan sampai mengangkat suaranya, nah bagi Khotib ada hal yang perlu diperhatikan yaitu :
Hendaknya seorang Khotib itu tempatnya agak tinggi sehingga suaranya terdengar oleh jama’ah jum’at, suatu saat Rasulullah berkhutbah di padang pasir beliau naik ke atas kuda Karena banyaknya jama’ah supaya tidak ada fitnah sehingga suranya terdengar jelas, kemudian adanya himbauan bagi Khotib untuk melantangkan suaranya agar jama’ah dapat mendengar khutbah yang disampaikan.
Di samping itu ada perbedaan ‘ulama ketika berbicara pada waktu khotib sedang naik mimbar, di antaranya Madzhab Abu Hanifah, Madzhab Malik, Madzhab Ahmad mereka mengatakan haram mengangkat suara ketika khotib sedang berkhutbah. Namun di dalam Madzhab Imam Syafi’i tidak haram, akan tetapi dapat menyebabkan hilangnya keutamaan pada saat khutbah jum’at. Dan dihimbau agar untuk tetap tidak berbicara yang tidak ada manfaatnya, dan ketika tidak terdengar maka sunnah baginya untuk tetap berdzikir.
Hujjah Madzhab Syafi’i adalah suatu saat Rasulullah SAW khutbah jum’at tentang dahsyatnya hari Kiamat sampai sahabat banyak yang menangis mendengarnya, kemudian ada seorang Badui berdiri dan bertanya kepada Rasulullah SAW.
Sahabat : Kapan datangnya hari kiamat yaa Rasulullah?
Rasulullah SAW : Apa yang engkau persiapkan untuk hari kiamat?
Sahabat : Aku tidak mempersiapkan apa-apa melainkan cinta kepada Allah dan rasul-Nya.
Rasulullah SAW : Engkau bersama orang yang engkau cintai.
Jadi Madzhab Syafi’i tidak menyatakan haram berbicara ketika Khotib sedang berkhutbah, sedangkan yang menyatakan haram adalah Madzhab lain, hal ini berdasarkan riwayat di atas, Rasulullah SAW bukan menegur orang yang berbicara akan tetapi malah menjawabnya hal menunjukkan tidak Haram.
2. Seorang wanita tidak boleh membaca Al-Qur’an dilagukan di muka umum, bagaimana dengan peserta MTQ?
Jawab :
Bagi Qori’ah (wanita yang mahir dan bagus bacaannya), kami harap para Qori’ah memperhatikan adab-adab membaca yang benar, jangan sampai seorang Qori’ah melantunkan ayat dengan melagukannya di hadapan lelaki Ajnabi (bukan mahromnya) dan ini tidak diperkenankan oleh Syariat. Seorang Qori’ah boleh melantunkan Ayat Al-Qur’an dengan mendayu-dayu untuk dirinya sendiri, suaminya, keluarganya dan di hadapan para wanita lainnya, yang tidak boleh adalah di hadapan lelaki yang bukan mahromnya.
Memang suara wanita bukanlah Aurat dalam Madzhab kita Imam Syafi’i, akan tetapi permasalahannya Al-Qur’an berbeda dengan sekedar ucapan, sebab Al-Qur’an wajib didengar, makanya tidak diperkenankan bagi seorang wanita membaca dengan dilagukan di hadapan laki-laki yang bukan mahrom.
Allah SWT berfirman di dalam Al-Qur’an :
يَانِسَاءَ النَّبِيِّ لَسْتُنَّ
كَأَحَدٍ مِنَ النِّسَاءِ إِنِ اتَّقَيْتُنَّ فَلَا تَخْضَعْنَ بِالْقَوْلِ
فَيَطْمَعَ الَّذِي فِي قَلْبِهِ مَرَضٌ وَقُلْنَ قَوْلًا مَعْرُوفًا
“Wahai istri-istri nabi, kalian tidak sama dengan wanita-wanita yang
lain, jika kalian bertakwa maka janganlah kalian melembutkan suara
dalam berbicara sehingga timbullah keingin orang yang ada penyakit
dalam hatinya dan ucapkanlah perkataan yang baik.” (Al-Ahzab: 32)
Untuk suara yang meliuk-liukkan sampai melanggar kaidah Tajwid tetap haram bagi perempuan maupun laki-laki, bahkan yang mendengarpun juga ikut haram. Inilah yang disampaikan Imam An-Nawawi rahimahullahu ta’ala. Akan tetapi ketika seorang wanita membaca Al-Qur’an dapat menimbulkan fitnah maka itulah yang haram, karena Al-Qur’an memerintahkan bagi orang yang dibacakan Al-Qur’an untuk mendengarkan dan memperhatikannya, sehingga secara tidak langsung pendengar harus benar-benar menyimak apa-apa yang dibaca oleh seorang wanita tersebut. Kemudian Ulama’ membahas masalah wanita yang membaca Nasyid/Qosidah bersama-sama sehingga tidak keciri suaranya satu sama lain maka tidak jadi masalah, atau seperti tujuannya untuk dakwah, contoh : di suatu kampung kalau ibu-ibunya tidak membaca Nasyid/Qosidah tidak banyak yang datang akan tetapi bacanya harus bersama-sama maka itu tidak menjadi masalah akan tetapi ketika banyak kaum lelaki maka tidak perlu lagi menyenandungkan Nasyid/Qosidah.
3. Benarkah Negara Pancasila itu Bid’ah?
Jawab :
Pancasila secara maknawi adalah sesuai dengan Syariat Nabi Muhammad SAW, adapun yang berbeda adalah UUD 45, dan di Indonesia negaranya bukan Negara yang memakai hukum Islam walaupun mayoritas penduduknya adalah Islam sehingga disebut Daarul Islam, nah yang benar-benar Bid’ah adalah ketika mengatakan UUD 45 itu lebih bagus dari pada Al-Qur’an dan Hadits, adapun yang memakai UUD 45 dan masih mengatakan Al-Qur’an dan Hadits tetap lebih bagus itu hanya dihukum Fasiq sehingga kalau jadi Pejabat di Indonesia bisa dihukumi Fasiq sebab di dalam Al-Qur’an disebutkan barang siapa yang tidak menjalankan Syariat Allah maka ia kafir dalam ayat lain Fasiq/Dzolim, namun tidak semudah itu mengatakan seorang pejabat pemerintah adalah kafir, selama ia masih mengatakan Al-Qur’an lebih bagus maka ia masih dikatakan seorang Mukmin dan hanya sekedar masuk kriteria Fasiq/Dzolim, nah ketika seseorang mengatakan UUD 45 itu lebih baik dari Al-Qur’an dan Hadits maka bukan hanya sekedar bid’ah akan tetapi dihukumi kafir, nah masalah persatuan memang dihimbau akan tetapi yang menolak Syariat itulah yang salah dan kafir.
4. Apakah pengertian Islam kaffah dan Islam keturunan itu?
Jawab :
Untuk suara yang meliuk-liukkan sampai melanggar kaidah Tajwid tetap haram bagi perempuan maupun laki-laki, bahkan yang mendengarpun juga ikut haram. Inilah yang disampaikan Imam An-Nawawi rahimahullahu ta’ala. Akan tetapi ketika seorang wanita membaca Al-Qur’an dapat menimbulkan fitnah maka itulah yang haram, karena Al-Qur’an memerintahkan bagi orang yang dibacakan Al-Qur’an untuk mendengarkan dan memperhatikannya, sehingga secara tidak langsung pendengar harus benar-benar menyimak apa-apa yang dibaca oleh seorang wanita tersebut. Kemudian Ulama’ membahas masalah wanita yang membaca Nasyid/Qosidah bersama-sama sehingga tidak keciri suaranya satu sama lain maka tidak jadi masalah, atau seperti tujuannya untuk dakwah, contoh : di suatu kampung kalau ibu-ibunya tidak membaca Nasyid/Qosidah tidak banyak yang datang akan tetapi bacanya harus bersama-sama maka itu tidak menjadi masalah akan tetapi ketika banyak kaum lelaki maka tidak perlu lagi menyenandungkan Nasyid/Qosidah.
3. Benarkah Negara Pancasila itu Bid’ah?
Jawab :
Pancasila secara maknawi adalah sesuai dengan Syariat Nabi Muhammad SAW, adapun yang berbeda adalah UUD 45, dan di Indonesia negaranya bukan Negara yang memakai hukum Islam walaupun mayoritas penduduknya adalah Islam sehingga disebut Daarul Islam, nah yang benar-benar Bid’ah adalah ketika mengatakan UUD 45 itu lebih bagus dari pada Al-Qur’an dan Hadits, adapun yang memakai UUD 45 dan masih mengatakan Al-Qur’an dan Hadits tetap lebih bagus itu hanya dihukum Fasiq sehingga kalau jadi Pejabat di Indonesia bisa dihukumi Fasiq sebab di dalam Al-Qur’an disebutkan barang siapa yang tidak menjalankan Syariat Allah maka ia kafir dalam ayat lain Fasiq/Dzolim, namun tidak semudah itu mengatakan seorang pejabat pemerintah adalah kafir, selama ia masih mengatakan Al-Qur’an lebih bagus maka ia masih dikatakan seorang Mukmin dan hanya sekedar masuk kriteria Fasiq/Dzolim, nah ketika seseorang mengatakan UUD 45 itu lebih baik dari Al-Qur’an dan Hadits maka bukan hanya sekedar bid’ah akan tetapi dihukumi kafir, nah masalah persatuan memang dihimbau akan tetapi yang menolak Syariat itulah yang salah dan kafir.
4. Apakah pengertian Islam kaffah dan Islam keturunan itu?
Jawab :
Islam Kaffah adalah masuk Islam secara keseluruhan, yakni menjalankan
seluruh Syariatnya mulai dari menegakkan rukun Islam, menutup aurat dan
lain sebagainya, adapun Islam keturunan itu hanya istilah saja, apa
salahnya menjadi keuturunan seorang yang beraga,a Islam bukankah itu
baik, nah yang jadi permasalahan adalah Islamnya itu ikut-ikutan nggak
mau belajar tentang Syariat Islam, Islamnya hanya sekedar tertulis di
KTP, adapun Islam yang sempurna adalah menjalankan segala aspek
kehidupan kita dengan berpegangan pada Syariat Islam.
5. Apa hukumnya membuat Film para Sahabat? Dan apa hukumnya menonton Film tersebut berhubung film tersebut sudah ditayangkan?
Jawab :
Adapun memerankan seorang Tokoh yang luar biasa seperti para Sahabat Nabi dan lain sebagainya adalah bagus, ketahuilah dunia artis bukan dunia yang terlarang mutlak, boleh masuk dunia artis kalau mau membenahinya dan tentunya kembali pada Ulama’ mulai dari sekenario dan proses pembuatannya harus benar-benar tidak ada pelanggaran Syariat seperti masalah Mahrom dan lain sebagainya, dan sebelum ditayangkan harus disensor terlebih dahulu oleh Ulama’ baru boleh ditayangkan, baru film tersebut boleh dilihat.
Akan tetapi kalau perfilman yang tidak dokontrol oleh Ulama’ hanya mencari uang saja maka itulah yang tidak layak ditonton karena tidak ada control dari Ulama’, adapun permasalahannya Filmya sudah terlanjur ditayangkan maka dari pada menonton Film yang lain yang tidak-tidak lebih baik menonton Film seperti ini yaitu Film-Film yang membangun hati dan perjuangan.
Wallahu A’lam Bisshowab.
Adapun memerankan seorang Tokoh yang luar biasa seperti para Sahabat Nabi dan lain sebagainya adalah bagus, ketahuilah dunia artis bukan dunia yang terlarang mutlak, boleh masuk dunia artis kalau mau membenahinya dan tentunya kembali pada Ulama’ mulai dari sekenario dan proses pembuatannya harus benar-benar tidak ada pelanggaran Syariat seperti masalah Mahrom dan lain sebagainya, dan sebelum ditayangkan harus disensor terlebih dahulu oleh Ulama’ baru boleh ditayangkan, baru film tersebut boleh dilihat.
Akan tetapi kalau perfilman yang tidak dokontrol oleh Ulama’ hanya mencari uang saja maka itulah yang tidak layak ditonton karena tidak ada control dari Ulama’, adapun permasalahannya Filmya sudah terlanjur ditayangkan maka dari pada menonton Film yang lain yang tidak-tidak lebih baik menonton Film seperti ini yaitu Film-Film yang membangun hati dan perjuangan.
Wallahu A’lam Bisshowab.
By : Tim Pustaka Al-Bahjah
CP : PUSTAKA AL-BAHJAH 081 312 131 936
Sumber : Pengajian Buya Yahya di Majelis Al-Bahjah Next >
Terkait
Tidak ada komentar:
Posting Komentar