Kamis, 24 Juli 2014

Dasar Hukum "Waktu Imsak" & Meluruskan Pemahaman Yang Salah Tentang Waktu Imsak

Dasar Hukum "Waktu Imsak" & Meluruskan Pemahaman Yang Salah Tentang Waktu Imsak

Salah satu hal yang terkadang terkadang masih dibibicarakan dan terkadang diperdebatkan adalah mengenai adanya waktu imsak, yaitu jeda waktu sebelum adzan sholat subuh dikumandangkan (biasanya 10 menit sebelum adzan), pada waktu ini umumnya orang yang hendak berpuasa berhenti makan dan minum.

Banyak yang menganggap bahwa ketika seseorang makan atau minum pada waktu ini maka puasanya batal, sedangkan sebagian orang ada yang menganggap sebaliknya, bahwa waktu imsak itu tak memiliki dasar hukum, sebab larangan makan dan minum itu dimulai pada saat terbitnya fajar yang berarti telah masuknya waktu sholat shubuh. Untuk itulah pemahaman ini perlu diluruskan agar "waktu imsak"i tak lagi disalah pahami atau ditentang.

Para ulama' telah menetapkan bahwa awal waktu pelaksanaan puasa dimana seseorang tidak lagi diperbolehkan makan dan minum adalah ketika fajar shodiq telah terbit, terbitnya fajar shodiq juga merupakan tanda telah masuknya waktu sholat shubuh, fajar shodiq ialah terlihatnya cahaya putih yang melintang  mengikut garis lintang ufuk di sebelah timur akibat pantulan cahaya matahari oleh atmosfer.

Imam Nawawi dalam kitab Al-Majmu' Syara' Syarah Al-Muhadzdzab, menjelaskan:

ويجوز أن يأكل ويشرب ويباشر الي طلوع الفجر لقوله تعالى : فالآن باشروهن وابتغوا ما كتب الله لكم وكلوا واشربوا حتى يتبين لكم الخيط الأبيض من الخيط الاسود من الفجر

"Dan diperbolehkan makan, minum dan menggauli istri sampai terbitnya fajar, berdasarkan firman Allah:

فَالْآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْرِ

"Maka sekarang gaulilah mereka (istri-istri kalian) dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukkalian, dan Makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqoroh : 187)

Maksud dari kata "Benang Putih" dan "Benang Hitam" dijelaskan dalam hadits Nabi yang diriwayatkan oleh 'Addi bin Hatim radhiyallahu 'anhu, ia berkata:

لَمَّا نَزَلَتْ: {حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الْأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الْأَسْوَدِ} مِنَ الْفَجْرِ قَالَ لَهُ عَدِيُّ بْنُ حَاتِمٍ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنِّي أَجْعَلُ تَحْتَ وِسَادَتِي عِقَالَيْنِ: عِقَالًا أَبْيَضَ وَعِقَالًا أَسْوَدَ، أَعْرِفُ اللَّيْلَ مِنَ النَّهَارِ، فَقَالَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ: «إِنَّ وِسَادَتَكَ لَعَرِيضٌ، إِنَّمَا هُوَ سَوَادُ اللَّيْلِ، وَبَيَاضُ النَّهَارِ»

"Ketika turun ayat; "Hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." Maka Adi bin Hatim berkata kepada beliau, "Wahai Rasulullah, aku meletakkan benang putih dan benang hitam di bawah bantalku untuk membedakan malam dan siang." Maka Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam pun bersabda: "Bantalmu itu terlalu lebar. Yang dimaksud dengan benang hitam ialah gelapnya malam, dan (benang putih) adalah cahaya siang." (Shahih Muslim, no. 1090)

Syekh Abu 'Ubaid menjelaskan: Maksud "Benang Putih" adalah fajar shodiq, sedangkan "Benag Hitam" adalah waktu malam.

Dari keterangan diatas dapat dipahami, bahwa anggapan yang menyatakan bahwa ketika waktu imsak tiba maka seseorang tak lagi boleh makan dan minum, sebab larangan makan dan minum baru berlaku saat fajar shodiq telah terbit yang ditandai dengan dikumandangkannya adzan sholat shubuh.

Lalu mengenai anggapan sebagian orang yang mengatakan bahwa "waktu imsak" tak memiliki dasar juga tidak bisa dibenarkan, sebab "penambahan" waktu imsak memiliki dasar yang kuat.

Penambahan waktu ini diantaranya didasarkan pada hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik radhiyallahu 'anhu, ia mengisahkan:

أَنَّ نَبِيَّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَزَيْدَ بْنَ ثَابِتٍ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ تَسَحَّرَا، فَلَمَّا فَرَغَا مِنْ سَحُورِهِمَا، قَامَ نَبِيُّ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ إِلَى الصَّلاَةِ، فَصَلَّى» ، فَقُلْنَا لِأَنَسٍ: كَمْ كَانَ بَيْنَ فَرَاغِهِمَا مِنْ سَحُورِهِمَا وَدُخُولِهِمَا فِي الصَّلاَةِ؟ قَالَ: كَقَدْرِ مَا يَقْرَأُ الرَّجُلُ خَمْسِينَ آيَةً

“Bahwa Nabi shallallahu 'alaihi wasallam dan Zaid bin Tsabit radhiyallahu 'anhu pernah sahur bersama, ketika keduanya telah selesai, Nabi shallallahu 'alaihi wasallam beranjak untuk mengerjakan sholat, kemudian beliau sholat. Kami bertanya pada Anas: "Berapa waktu diantara selesainya mereka berdua sahur dan masuknya keduanya untuk mengerjakan sholat? Anas menjawab: "Kira-kira seseorang membaca 50 ayat al-qur'an." (Shahih Bukhari, no. 1134)

Imam Asy-Syaukani dalam kitab Nailul Author menjelaskan: Hadits ini menunjukkan bahwa waktu selesainya makan sahur dan mengerjakan sholat adalah membaca 50 ayat al-qur'an.

Sedangkan perkiraan waktu "10 menit" sebelum adzan shubuh dikumandangkan adalah ijtihad para ulama', sebab dalam hadits tersebut hanya dijelaskan bahwa perkiraan waktu selesai sahur sampai sholat shubuh kira-kira membaca 50 ayat al-qur'an.

Perlu dipahami pula bahwa hikmah dari penambahan waktu imsak adalah sebagai sikap kehati-hatian (ikhthiyath) agar sebelum waktu sholat subuh tiba seseorang sudah tidak dalam keadaan makan dan minum sehingga menyebabkan puasanya menjadi batal. Sikap berhati-hati seperti ini dianjurkan oleh agama, dan atas dasar inilah para ulama' menetapkan bahwa ketika sedang berpuasa dimakruhkan berlebihan ketika berkumur, karena dikhawatirkan airnya masuk dan puasanya batal, begitu juga ditetapkan mengenai kemakruhan mencium istri ketika puasa dengan alasan yang sama.

Kesimpulan akhirnya, waktu imsak memiliki dasar hukum agama, dan pada waktu ini seseorang masih diperbolehkan makan dan minum sampai terbitnya fajar, namun sebaiknya menyudahi makan dan minum pada saat telah masuk waktu imsak sebgai sikap kehati-hatian, sebagaimana dicontohkan oleh Nabi. Wallahu a'lam bish-showab.

Referensi:
Al-Majmu' Syarah Al-Muhadzdzab, juz 6 hal. 303
Syarah Shohih Muslim Lin-Nawawi, juz 7 hal. 201
Nailul Author, juz 2 hal. 24

Tidak ada komentar:

Posting Komentar