Sehubungan seringnya kami menyetujui post
menanyakan tentang puasa Syawal, maka perlu
kami jelaskan secara singkat mengenai hal
terkait. Bagaimana cara mengerjakan puasa
Syawal bagi mereka pada bulan Ramadhan
sempat tidak puasa ?
1. Bagi orang yang tidak puasa Ramadhan
tanpa udzur maka wajib dia segera
mengqadla'. Haram baginya puasa sunnah
sebelum mengqadla'. Setelah qadla', menurut
Imam Ibnu Hajar ia tetap tidak dapat
kesunnahan puasa Syawal. Sedang menurut
Imam Romli tetap disunahkan baginya puasa
syawal.
2. Bagi yg tidak puasa Ramadhan karena udzur
maka yang paling utama ia qadla' dulu karena
adanya pendapat yang kuat yang menyatakan
jika ia belum qadla' maka puasa Syawalnya
tidak mendapatkan pahala.
Bisa pula digabungkan niatnya antara qadla'
Ramadhan dan sunnah Syawal karena yg
demikian sah dan mendapat pahala keduanya
menurut Imam Ramli. Pendapat iman Ramli ini
bertentangan dengan Imam Abu Mahromah.
Karena menurut Imam Abu Mahromah
penggabungan niat antara puasa Qadha
Ramadhan dan puasa Syawal menyebabkan
puasanya tidak sah.
Yang lebih utama puasa Syawal ini dilakukan
menyusul usainya puasa Ramdhan (sejak tgl 2
Syawal). Boleh pula dilakukan kapan saja
selama masih bulan Syawal. Dan waktunya
habis dengan lewatnya bulan Syawal. Namun
demikian puasa sunnah Syawal ini boleh
diqadha' di bulan yang lain.
[ Disarikan dari Dokument PISS ditambah dari
Musyawarah anggota Mujaawib ].
Tidak ada komentar:
Posting Komentar