Assalamu’alaikum wr. wb. Shalat adalah kewajiban setiap orang mukallaf, dan jika ditinggalkan maka harus diqadla` begitu juga dengan puasa. Namun dalam kasus wanita yang haid, ia tidak ada kewajiban meng-qadla` shalat, tetapi berkewajiban meng-qadla` puasa. Padahal keduanya adalah sama-sama wajibnya. Karena itu kami mohon untuk dijelaskan dalil dan alasan kenapa wanita haid wajib meng-qadla` puasanya tetapi tidak wajib meng-qadla` shalatnya. Atas penjelasannya kami haturkan terimakasih. (Ummi Hani-Medan)
Jawaban
Penanya yang budiman, semoga selalu dirahmati Allah swt. Para ulama telah sepakat bahwa orang yang haid tidak memiliki kewajiban meng-qadla` shalat, bahkan jika ia melakukan qadla` tidak sah. Namun dalam soal puasa, ia wajib meng-qadla`. Di antara dalil para ulama adalah hadits berikut ini.
عَنْ
مُعَاذَةَ قَالَتْ سَأَلْتُ عَائِشَةَ فَقُلْتُ مَا بَالُ الْحَائِضِ
تَقْضِي الصَّوْمَ وَلَا تَقْضِي الصَّلَاةَ فَقَالَتْ أَحَرُورِيَّةٌ
أَنْتِ قُلْتُ لَسْتُ بِحَرُورِيَّةٍ وَلَكِنِّي أَسْأَلُ قَالَتْ كَانَ
يُصِيبُنَا ذَلِكَ فَنُؤْمَرُ بِقَضَاءِ الصَّوْمِ وَلَا نُؤْمَرُ
بِقَضَاءِ الصَّلَاةِ -- رواه مسلم
“Dari Mu’adzah ia berkata, saya pernah bertanya kepad A’isyah ra
kemudian aku berkata kepadanya, bagaimana orang yang haid itu harus
meng-qadla` puasa tetapi tidak wajib meng-qadla` shalat. Lantas ia
(‘Aisyah ra) bertanya kepadaku, apakah kamu termasuk orang haruriyyah?
Aku pun menjawab, aku bukan orang haruriyyah tetapi aku hanya bertanya.
‘Aisyah pun lantas berkata, bahwa hal itu (haid) kami alami kemudian
kami diperintahkan untuk meng-qadla` puasa tetapi tidak diperintahkan
untuk meng-qadla` shalat”. (HR. Muslim)Maksud haruriyyah itu orang dari kampung harura`, dinisbatkan kepada nama daerah di pinggir kota Kufah yang menjadi tempat berkumpulnya generasi awal kaum khawarij. Kemudian istilah haruriy atau haruriyyah menjadi terkenal sehingga digunakan untuk merujuk setiap orang khawarij. Di antara Contoh penggunaannya adalah pertanyaan ‘Aisyah ra di atas kepada Mu’adzah. Kenapa ‘Aisyah bertanya begitu, karena menurut sekte khawarij, orang yang haid itu wajib meng-qadla` shalat yang ditinggalkan pada saat mengalami haid. Hal ini sebagaimana dikemukakan Ibnu Daqiq al-‘Id dalam kitab Ihkam al-Ahkam Syarhu ‘Umdah al-Ahkam:
اَلْحَرُورِيُّ
مَنْ يُنْسَبُ إِلَى حَرُورَاءَ وَهُوَ مَوْضِعٌ بِظَاهِرِ الْكُوفَةِ
اِجْتَمَعَ فِيهِ أَوَائِلُ الْخَوَارِجِ ثُمَّ كَثُرَ اسْتِعْمَالُهُ
حَتَّى اسْتُعْمِلَ فِي كُلِّ خَارِجِيٍّ وَمِنْهُ قَوْلُ عَائِشَةَ
لِمُعَاذَةَ: "أَحَرُورِيَّةٌ أَنْتِ؟" أَيْ أَخَارِجِيَّةٌ وَإِنَّمَا
قَالَتْ ذَلِكَ لِأَنَّ مَذْهَبَ الْخَوَارِجِ أَنَّ الْحَائِضَ تَقْضِي
الصَّلَاةَ (ابن الدقيق العيد، إحكام الأحكام شرح عمدة الأحكام،
بيروت-مؤسسة الرسالة، الطبعة الأولى، 1426هـ/2005م، ج، 1، ص. 90--
“Haruri adalah setiap orang yang dinisbatkan kepada Harura`
yaitu tempat yang ada di pinggir kota Kufah, dan merupakan tempat
berkumpulnya generasi awal kaum khawarij. Kemudian kata tersebut banyak
digunakan orang sampai digunakan untuk setiap orang khawarij. Di antara
contohnya adalah pernyataan ‘Aisyah ra kepada Mu’adzah: “aharuriyyah
anti?” (Apakah kamu termasuk orang haruriyyah?) maksudnya adalah apakah
kamu termasuk orang khawarij. ‘Aisyah ra berkata demikian karena sekte
khawarij berpandangan bahwa orang yang haid itu wajib meng-qadla` shalat
yang ditinggalkan selama masa haid." (Ibnu Daqiq al-‘Id, Ihkam
al-Ahkam Syarhu ‘Umdah al-Ahkam, Bairut-Mu`assah ar-Risalah, cet ke-1,
1426 H/2005 M, juz, 1, h. 90)Sedang alasan dibalik itu semua adalah bahwa qadla` shalat bagi wanita yang haid itu jelas akan memberatkannya. Berbeda dengan puasa. Hal ini sebagaimana dikemukakan al-Mawardi:
وَالْفَرْقُ
بَيْنَ الصَّلَاةِ فِي الْقَضَاءِ وَالصَّوْمِ فِي وُجُوبِ الْقَضَاءِ
لُحَوْقُ الْمَشَقَّةِ فِي قَضَائِهَا لِلصَّلَاةِ دُونَ الصِّيَامِ
فَزَادَتِ الْمَشَقَّةُ فِي قَضَائِهَا وَقَلِيلَةُ الصِّيَامِ وَعَدَمُ
الْمَشَقَّةِ فِي قَضَائِهِ (الماوردي، الحاوي الكبير، بيروت-دار الكتب
العلمية، الطبعة الأولى، 1414هـ/1994م، ج، 1، ص. 373--
“Perbedaan antara qadla` shalat dan kewajiban qadla` puasa bagi
wanita haid adalah adanya masyaqqah untuk meng-qadla` shalat (setelah
suci) berbeda dengan puasa. Karenanya, (jika wanita haid) itu wajib
meng-qadla` shalat yang ditinggalkan maka akan bertambah masyaqqah-nya.
Dan sedikitnya puasa dan tidak ada masyaqqah dalam meng-qadla`-nya. (Al-Mawardi, al-Hawi al-Kabir, Bairut-Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, cet ke-1, 1414 H/1994 M, juz, 1, h. 373)Mengapa meng-qadla` shalat itu menimbulkan masyaqqah bagi wanita haid? Sebab shalat bisa banyak yang ditinggal dan berulang-ulang pada setiap bulan. Berbeda dengan puasa meskipun ditinggal selama separo bulan tetapi dalam hal meng-qadla` diberi kemudahan, yaitu selama satu tahun.
Di samping itu pada prinsipnya shalat tidak boleh diakhirkan kemudian diqadla`. Tetapi shalat itu bisa tidak wajib sama sekali, seperti untuk wanita yang sedang haid. Atau wajib sampai tidak bisa diakhirkan dengan adanya udzur. Berbeda dengan puasa, yang boleh di akhirkan karena adanya udzur, seperti bepergian jauh, sakit, dan haid kemudian diqadla` pada hari-hari lain.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan semoga bisa bermanfaat. Dan bagi perempuan meskipun tidak meng-qadla` shalat yang ditinggal karena haid jangan berkecil hati karena berkurang pahalanya, syukurilah semua itu karena itu adalah bagian keringanan yang telah tetapkan syariat dengan cara memperbanyak berbuat kebajikan. (Mahbub Ma’afi Ramdlan)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar