PERTANYAAN:
> Adid Cozy
Assalamu'alaikum. jual mercon/petasan hukumnya gimana?
JAWABAN:
> Imam Tontowi
Wa'alaikumsalaam. Jual Beli Mercon untuk Berhariraya
MUKTAMAR KE-2 WAQI`IYYAH MUAMALAH
I. MASALAH
Sahkah jual beli petasan (mercon-Jawa) untuk merayakan hari raya atau pengantin dan lain-lain sebagainya?
II. PUTUSAN
Jual beli tersebut hukumnya sah karena ada maksud baik, yaitu adanya
perasaan gembira menggembirakan hati dengan suara petasan itu.
Kembali
III. REFERENSI
وَ أَمَّا صَرْفُهُ فِي الصَّدَقَةِ وَ وُجُوْهِ الْخَيْرِ وَالْمَطَاعِمِ
وَالْمَلاَبِسِ وَالْهَدَايَا الَّتِي لاَ تَلِيْقُ بِهِ فَلَيْسَ
بِتَبْذِيْرٍ.
(وَقَوْلُهُ لَيْسَ بِتَبْذِيْرٍ) أَيْ عَلَى الأَصَحِّ لأَنَّ لَهُ فِي
ذَلِكَ غَرْضًا صَحِيْحًا وَهُوَ الثَّوَابُ وَالتَّلَذُّذُ. وَمِنْ ثَمَّ
قَالُوْا لاَ إِسْرَافَ فِي الْخَيْرِ وَلاَ خَيْرَ فِي الإِسْرَافِ.
Adapun mempergunakan atau menyalurkannya pada sedekah dan berbagai jalur
kebaikan: makanan, pakaian, dan hadiah yang tidak layak baginya maka
tidak termasuk mubadzir.
(Penjelasan: tidak termasuk mubadzir), yaitu menurut pendapat yang lebih
benar, karena dalam hal demikian itu, ia bertujuan baik, yakni ingin
memperoleh pahala dan bersenang-senang.
Oleh karenanya, mereka mengatakan: “Tiada berlebihan dalam kebaikan dan tidak ada kebaikan dalam berlebihan.
- Zainudin al-Mailibari, Fathul Mu’in dan dan al-Bakri Muhammad Syatha
ad-Dimyathi I’anahtuth Thalibin, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th.),
Jilid III, h. 71.
(بَيْعُ عَيْنٍ مُشَاهَدَةٍ) أَيْ حَاضِرَةٍ (فَجَائِزٌ) إِذَا وُجِدَتْ
الشُرُوْطُ مِنْ كَوْنِ اْلمَبِيْعِ طَاهِرًا مُنْتَفَعًا بِهِ مَقْدُوْرًا
عَلَى تَسْلِيْمِهِ لِلْعَاقِدِ عَلَيْهِ وِلاَيَةٌ.
Jual beli sesuatu yang tampak jelas itu boleh, jika memang memenuhi
berbagai persyaratan, seperti barang yang dijual itu suci, bisa
dimanfaatkan, bisa diserahkan dan bagi yang bertransaksi mempunyai kuasa
(terhadap barang tersebut).
- Ibnu Qasim al-Ghazzi, Fathul Qarib dalam Hasyiyatul Bajuri, (Singapura: Sulaiman Mar’i, t. th), Jilid I, h. 340-341.
LINK DISKUSI :
Artikel Terkait
- 3099. LAIN LAIN : HUKUM BERDESAKAN DENGAN NON MAHROM DI ANGKUTAN UMUM
- 3329. BEBERAPA KRITERIA HALAL DAN HARAMNYA HEWAN
- 3273. HUKUM MEMAKAN IKAN TANPA MEMBUANG KOTORANNYA
- 3233. LAIN LAIN : UANG HALAL BERCAMPUR DENGAN UANG HARAM
- 3209. HALAL HARAM : HUKUM SHODAQOH DENGAN UANG HARAM DAN CARA MEN'TASARUF'KANNYA
- 2969. HUKUM MEMINUM AIR KENCING UNTA
Tidak ada komentar:
Posting Komentar